Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
Menurut Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara”.
Sedangkan Zaki Badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis agama dan bahasa.
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Sejarah Lahirnya Demokrasi dan Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Menurut Dede Rosyada, istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik, yang bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat. Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam lembaga pendidikan, namun secara substansif demokrasi membawa semangat dalam pendidikan, baik dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi.
Vebrianto memberi pendapat pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak (peserta didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tinginya sesuai dengan kemampuannya.
Agama Islam adalah agama yang sempurna yang tidak membutuhkan penyempurnaan kembali. Maka dari itu didalam agama kita yang mulia ini, semua terdapat masalah konpsep kehidupan baik untuk individu ataupun untuk kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Sebagian kaum muslimin mengidentikkan, menyamakan atau paling tidak mereka membenarkan bahwa syuro’ atau musyawarah sama dengan demokrasi, Ini terjadi dikarenakan karena terdapat kesamaan antara demokrasi dan musyawarah atau syuro’.
Meskipun antara demokrasi dan musyawarah ada terdapat kesamaan namun kami bisa katakan “bahwa sesuatu yang serupa bukan berarti sama”. Jadi yang lebih tepat adalah dalam islam ialah musyawarah, dikarenakan Nabi Muhammad shalalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat melakukannya dan terdapat banyak kata musyawarah di dalam Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa musyawarah disyari’atkan oleh Allah.
“Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, dan mendirikan sholat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara meraka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. “(Q.S. Asy Syura 38).
Segala sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa ta’ala tetapkan atau syariatkan kepada seluruh umat manusia, pasti memiliki faedah atau manfaat. Di dalam artikel ini, penulis akan utarakan beberapa manfaat syuro’ atau musyawarah adalah sebagai berikut:
- Musyawarah memberikan kita kesempatan untuk mengutarakan pendapat kita.
- Musyawarah atau syuro’ yang dilakukan dengan orang lain itu salah satu bentuk penghargaan kepada orang yang ada dalam musyawarah (syuro’).
- Syuro’ atau musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan (kebaikan) dan tidak terpikir oleh guru atau pemimpin.
- Sebagai wadah untuk mengukur pemahaman peserta didik terhadap suatu persoalan atau masalah.
Metode pembelajaran yang berlandaskan musyawarah ternyata memiliki landasan yang tertuang dalam Al-Qur’an surat ash-Shaffat ayat 102. Hal ini telah dipraktekkan oleh Nabi Ibrahim AS dan anaknya, Ismail.
Baca juga: Souvenir, Kuli Tinta, dan Merosotnya Citra Demokrasi
Keduanya melakukan interaksi dialogis-humanis ketika akan melakukan perintah Allah yang tampak tidak rasional dan bertentangan dengan hati nurani. Dari hubungan yang interaktif-dialogis-humanis tersebut, keduanya akhirnya dapat melaksanakan perintah Allah Suhanahu wa ta’ala dengan baik.
Metode pembelajaran berlandaskan musywarah juga memiliki landasan ilmiah berdasarkan pendekatan teori ilmiah. Anak didik harus memiliki kebebasan dan mendapatkan ruang untuk mengekspresikan potensinya.
Tim Penulis:
1. Annisya Alfanura
Mahasiswa Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
Referensi:
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. (1993). Tafsir Al-Maraghi(Terj. Bahrun Abu Bakar, dkk). Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Natta, Abuddin. (2002). Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://supervisiaceh2012.blogspot.com/2013/12/konsep-pendidikan-dalam-surat-ash.html