Kuliah Kerja Praktik merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh Mahasiswa/I Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, guna syarat kelulusan.
Dalam menjalankan tugas kuliah kerja praktik maka mahasiswa/i akan menjelaskan ilmu mengenai Penerapan Aplikasi E-Court di Pengadilan Negeri Bondowoso yang didapat dan dipelajari selama melakukan kegiatan magang atau kuliah kerja praktik (2 sks) di Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Jawaban,Replik, Duplik, Kesimpulan, Bukti Surat).
Dasar hukum aplikasi E-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Eletronik (Perma 3 Tahun 2018) atau 2022 sebagaimana telah diperbarui (Perma 1 Jo Perma 7 tahun 2022) yang ditetapkan pada tanggal 4 April 2018.
Aplikasi E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
E-court atau ecourt merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Perpres 95/2018.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Ketentuan Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95 Tahun 2018 yaitu, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE.
Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi SPBE, sebagaimana tergambar dalam Perma 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Perma 7 Tahun 2022.
Dalam Perma 7 Tahun 2022 tersebut diterangkan bahwa sistem informasi pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, bukti surat, putusan secara elektronik penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.
Adapun yang dimaknai sebagai persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding.
Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Perma 7 Tahun 2022 berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Penulis: Okhtika Nuril Imamah
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi