Penggunaan teknologi bukan hal yang jarang digunakan di era zaman sekarang. Perkembangan zaman yang begitu pesat membuat orang-orang begitu mudah mengakses segala hal dalam melakukan aktivitas.
Pada awal tahun 2020 kemarin menjadi duka di seluruh dunia di mana datangnya wabah Covid-19 banyak memakan korban dan tentunya aktivitas yang dilakukan sehari-hari menjadi terhambat baik dalam pekerjaan maupun keperluan lainnya.
Teknologi yang dari hari ke harinya terus berkembang, banyak mengakses untuk berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi dan hal tersebut juga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Perubahan yang muncul memaksakan setiap individunya menderegulasikan dan memberikan kemudahan dalam hal aspek kehidupan.
Baca Juga: Strategi Pemerintah dalam Pembangunan Nasional Pasca Pandemi
Hal tersebut juga berlaku terhadap penerapan lelang Indonesia yang memaksa dalam pelaksanaannya disederhanakan dan dimudahkan.
Teknologi yang banyak mendatangkan situs-situs baru termasuk munculnya website lelang Indonesia secara resmi diluncurkan. Lelang online memudahkan masyarakat dan orang yang bersangkutan untuk menjalankan pelaksanaan lelang dengan cepat dan praktis.
Lelang atau penjualan barang yang dilakukan di hadapan pejabat lelang menjadi syarat utama dalam penerapan lelang seperti yang dikenal sebagai asas lelang, asas lelang menjadi hal utama dalam pelaksanaannya yaitu:
- Asas keterbukaan;
- Asas keadilan;
- Asas kepastian hukum;
- Asas efesiensi;
- Asas akuntabilitas.
Pejabat lelang sangat berperan penting dalam pelaksanaan lelang baik dari segi akuntabilitas dan yang paling penting membuat akta autentik risalah lelang. Pelaksanaan lelang yang terjadi di era revolusi 5.0 banyak ditemukan bahwa dalam pelaksanaan lelang pejabat lelang tidak dapat secara langsung menghadiri pelaksanaan lelang tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2013 tentang petunjuk pelaksanaan lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 27 Tahun 2016 merupakan penerapan lelang online atau e-auction secara yuridis dan hal aturan tersebut tidak ada diatur dalam Vendu Reglement dan Vendu Intructie sebagaimana dulu itu merupakan peraturan mengenai lelang.
Peraturan lelang online secara garis besar, pejabat lelang wajib hadir dan menyaksikan pelaksanaan lelang tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kasus di masyarakat dalam pelaksanaan lelang banyak ditemukan bahwa pejabat lelang tidak dapat hadir atau dengan alasan lainnya sewaktu acara lelang tersebut dilaksanakan dan ini problematika dengan peraturan mengenai pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Pembahasan RUU Hadir di Tengah Ketegangan Masyarakat
Berdasarkan Pasal 1 Vendu Reglement dapat disimpulkan bahwa dalam penjualan harus diadakan di hadapan umum, diawali dengan pengumuman untuk menarik orang-orang untuk ikut melaksanakan lelang, dan tidak lupa dilakukan penawaran sebagaimana mestinya.
Dalam hal tersebut apabila itu dilaksanakan dengan baik, penerapan dalam melakukan lelang online tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Melakukan lelang online yang tidak memenuhi prinsip dalam pelaksanaan lelang merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal sehingga perbuatan tersebut melawan hukum.
Penulis:Â Nur Khopipa Siregar
Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Ika Ayuni Lestari    Â
Bahasa: Rahmat Al Kafi