Penerapan Sanksi Hukum pada Perusahaan yang tidak Memberikan Upah pada Karyawan saat Penjatuhan Masa Skorsing

Hak Karyawan Skorsing
Ilustrasi. (Sumber: pixabay.com)

Pada era Globalisasi seperti saat ini terkadang banyak sekali perusahaan yang telah melanggar peraturan terutama dalam memberikan hak kepada karyawan. Sehingga banyak sekali karyawan yang menderita karena perbuatan perusahaan tersebut, tak terkecuali memberikan skorsing tanpa upah.

Contohnya seperti yang terjadi pada perusahaan berbadan hukum yang bernama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang terletak di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Terdapat salah satu Pekerja yang bekerja di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Mua selama 8 tahun, dan sekarang ini pekerja tersebut telah menduduki jabatannya sebagai Kepala Regu Kerja.

Bacaan Lainnya
DONASI

Seiring berjalannya waktu terjadilah sengketa permasalahan hukum yang dialami oleh pekerja dengan pimpinan koperasi tersebut.

Baca juga: Pekerja Anak di Bawah Umur Masih Banyak di Daerah Kelurahan Ciseureuh

Permasalahan tersebut terjadi satu tahun yang lalu, yang mana Pimpinan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat memberikan masa skorsing terhadap Pekerja dikarenakan dari pihak Pekerja mengalami permasalahan keluarga.

Skorsing dapat dapat dilakukan apabila Pekerja melakukan pelanggaran dalam melakukan pekerjaannya bukan karena adanya permasalahan keluarga.

Pimpinan Koperasi tersebut beranggapan bahwa Pekerja tersebut tidak professional dengan mencampur permasalahan keluarga dengan pekerjaan.

Demikian permasalahan tersebut dijadikan dasar pemutusan kerja sementara (skorsing) terhadap pekerja tersebut, namun masa scorsing yang diberikan kepada pekerja tersebut tidak ada ketentuan batas waktu.

Sama halnya seperti melakukan PHK secara sepihak serta pegawai tersebut tidak diberikan upah oleh pihak koperasi. Keputusan tersebut telah menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal ini, jika perusahaan ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah selama masa skorsing, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yaitu  pasal 93 ayat (2)  jo.  Pasal 186 ayat (1) dan (2)  UU  No 13 tahun 2003 jo. UU no 11  Tahun 2020.

Baca juga: Pentingnya Profesi Pekerja Sosial untuk Masa Depan

Sanksi pidana paling lama 4 tahun  dan denda  paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak 400.000.000 serta Pimpinan Koperasi  dikenakan dengan Pasal 369 KUH Pidana yang menyatakan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman tulisan memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain diancam dengan Pidana penjara Paling lama 4 (Empat) tahun”

Skorsing terhadap Pekerja dan atau karyawan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Adapun mengenai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila pekerja yang bekerja di perusahaan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh perusahaan dengan kata lain menyimpang dari segala aturan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan dapat melakukan Skorsing (Pemutusan Kerja yang berlaku hanya sementara) terhadap pekerja atau karyawan tersebut, namun perlu diketahui pada saat menjatuhkan masa Skorsing kepada pekerja.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan yaitu Pihak Perusahaan tetap memberikan hak – hak seorang Pekerja, serta memberikan upah kepada pekerja yang dijatuhkan masa skorsing tersebut.

Perusahaan sendiri tidak boleh melakukan scorsing tanpa ada alasan yang mendasar, tanpa ada alasan yang obyektif dan yuridis, karena jika hal tersebut dilakukan maka akan menimbulkan kerugian serta sanksi hukuman yang diberikan kepada Perusahaan

Banyak faktor yang menyebabkan pemecatan karyawan, antara lain: melakukan tindakan asusila, mengintimidasi, melecehkan atau bahkan menyerang rekan kerja, melanggar aturan perusahaan seperti berjudi di kantor, membocorkan rahasia perusahaan atau memberitahukan pada pihak luar. yang dapat merugikan perusahaan untuk mencuri uang atau properti perusahaan

Upaya penyelesaian tersebut dapat melalui mediasi terlebih dahulu (mempertemukan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan guna untuk mencari solusi serta memberikan kejelasan serta alasan penjatuhan scorsing yang dikenakan pada pekerja). Apabila dari mediasi tersebut tidak membuahkan hasil langsung dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Penulis: Muhammad Iffatul L dan Wahyu Rizkila
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI