Penipuan Efek dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon: Kajian terhadap POJK Nomor 14 Tahun 2023

Kajian terhadap POJK
Ilustrasi Penipuan Efek.

Perdagangan Karbon di Indonesia, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Meskipun memberikan banyak peluang untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga kelestarian lingkungan dalam satu waktu, Perdagangan Karbon juga memungkinkan terjadinya berbagai modus kejahatan, salah satunya ialah Penipuan Efek (Security Fraud). Modus kejahatan seperti ini menjadi ancaman dalam pasar karbon karena dapat merusak kredibilitas pasar karbon.

Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon ditetapkan sebagai landasan untuk mengatur pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara khusus mengatur mengenai Bursa Karbon pada Bagian Ketiga. Dalam Pasal 23 ayat (1), Perdagangan Karbon didefinisikan sebagai mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli Unit Karbon. Pasal 23 ayat (2) menetapkan bahwa Unit Karbon tersebut juga dikategorikan sebagai Efek berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 24 menjelaskan bahwa Perdagangan Karbon dapat dilakukan melalui mekanisme Bursa Karbon, yang diartikan sebagai sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Bursa Karbon tersebut. Selain itu, Pasal 25 mengatur bahwa setiap kegiatan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan tertentu dan harus mendapatkan izin dari OJK.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan turunan. POJK Nomor 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini mengatur ketentuan mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang secara substansi mencakup ketentuan tentang Unit Karbon yang Diperdagangkan melalui Bursa Karbon; Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon; Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon; Operasional dan Pengendalian Penyelenggara Bursa Karbon; Pengawasan Bursa Karbon; Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon; Perubahan atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon; Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon; Laporan Penyelenggara Bursa Karbon; serta Ketentuan Sanksi.

Penipuan Efek

Dalam artikel berjudul “Modus dan Contoh Kasus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon” yang dipublikasikan oleh Detik News, Mas Achmad Santosa, Ahli Hukum Lingkungan dan Mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam Perdagangan Karbon, salah satunya adalah Penipuan Efek (Security Fraud). Dalam paparannya, Mas Achmad Santosa mendefinisikan Penipuan Efek sebagai praktik penipuan dalam pasar karbon yang mengarahkan investor untuk mengambil keputusan pembelian atau penjualan kredit karbon berdasarkan informasi palsu, yang dapat berupa memanipulasi harga kredit karbon hingga penggelapan efek.

  • Memanipulasi Harga Kredit Karbon
    • Memanipulasi Harga Kredit Karbon berarti tindakan yang tidak etis atau tidak adil, yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi harga jual beli kredit karbon sehingga tidak sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya. Tindakan ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Akibatnya, investor yang terlibat dalam transaksi ini bisa terpengaruh untuk membeli atau menjual kredit karbon berdasarkan informasi yang tidak akurat.
  • Penggelapan Efek
    • Penggelapan Efek dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon merupakan tindakan ilegal, di mana seseorang yang memiliki akses atau kewenangan atas Efek yang terkait dengan Perdagangan Karbon, yang disebut sebagai Unit Karbon, dengan sengaja mengambil, mengalihkan, atau menggunakan Unit Karbon tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sahnya untuk kepentingan pribadi.

Terjadinya Penipuan Efek (Security Fraud) dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti :

  1. Kerugian bagi investor yang merupakan korban dari pembelian Unit Karbon berdasarkan informasi palsu dan korban dari penggelapan efek/unit karbon.
  2. Hilangnya kredibilitas pasar karbon, sehingga mengurangi minat masyarakat atau bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon ini.
  3. Pada akhirnya, dengan segala permasalahan dan kerugian yang ada dapat menghambat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon memberikan pedoman dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon bagi setiap pihak dalam penyelenggaraan Bursa Karbon ini.

Peraturan ini sebenarnya tidak secara spesifik menyebutkan dan mengatur mengenai Penipuan Efek dalam Bursa Karbon. Namun, menurut penulis, terdapat beberapa pasal dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang cukup relevan dalam memberikan dasar hukum untuk mencegah adanya Penipuan Efek dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon ini. Beberapa pasal yang relevan antara lain :

1. Pasal 2 jo. Pasal 4

Pada Pasal 2 dikatakan bahwa OJK yang akan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Maka, dengan adanya perizinan dan pengawasan melalui OJK, setidaknya dapat memastikan bahwa pelaku pasar karbon yang diberikan izin adalah pihak yang kredibel, dan pihak-pihak ini akan diawasi secara ketat oleh OJK. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 4, yang menyebutkan bahwa penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. Dengan begitu, dengan adanya kedua pasal ini dapat meminimalkan risiko adanya pihak yang berniat melakukan Penipuan Efek.

2. Pasal 3 ayat (2)

Dalam pasal ini, Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon diwajibkan untuk dicatat terlebih dahulu pada SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon. SRN PPI ini bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan. Dengan adanya SRN PPI ini dapat memastikan kredibilitas Unit Karbon, sehingga memastikan transparansi dan mengurangi risiko manipulasi data.

3. Pasal 3 ayat (4)

Dalam pasal ini diatur bahwa Unit Karbon yang diperdagangkan, terutama yang berasal dari luar negeri, wajib memenuhi beberapa persyaratan. Unit Karbon dari luar negeri yang belum tercatat pada SRN PPI harus terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang telah terakreditasi internasional, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keabsahan dan keandalan setiap Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon.

4. Pasal 7 ayat (1)

Mengatur bahwa penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan perdagangan Unit Karbon secara teratur, wajar, dan efisien. Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU P2SK, secara singkat dijabarkan bahwa perdagangan Unit Karbon yang “teratur, wajar, dan efisien” bertumpu pada aturan yang jelas dan konsisten, sehingga harga yang ada mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Maka dari itu, pasal ini memberikan dasar untuk memastikan bahwa perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar yang sehat dan bertumpu pada aturan, sehingga risiko penyalahgunaan dalam Perdagangan Karbon dapat diminimalkan.

5. Pasal 26

OJK melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang meliputi penyelenggara Bursa Karbon; infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon; pengguna jasa Bursa Karbon; transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon; tata kelola Perdagangan Karbon; manajemen risiko; perlindungan konsumen; serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Pengawasan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat mencegah adanya tindak kejahatan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

6. Pasal 33

Dalam pasal ini menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. Sanksi ini dijatuhkan oleh OJK guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi integritas Perdagangan Karbon di Indonesia.

7. Pasal 34

Selain sanksi administratif, OJK dapat melakukan “tindakan tertentu” terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2023 ini. “Tindakan tertentu” tersebut merujuk pada perintah OJK kepada Penyelenggara Bursa Karbon untuk memperbaiki standar operasional prosedur.

Perlu ditekankan kembali bahwa seluruh ketentuan-ketentuan di atas tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai Penipuan Efek dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon ini. Dalam peraturan ini, tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai Penipuan Efek yang terjadi dalam bentuk Unit Karbon; serta tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai kerja sama yang efektif antara penyelenggara Bursa Karbon dengan otoritas keuangan, dan penegak hukum untuk melakukan koordinasi dalam mengawasi dan menangani Penipuan Efek dalam Bursa Karbon. Namun, sesuai dengan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berusaha menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan​, memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya, dan terutama memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan Masyarakat.

Penulis: Tabitha Amelia Hutabarat
Mahasiswa Hukum Universitas Padjadjaran

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Elvan Dany Sutrisno, “Modus dan Contoh Kasus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon”, DetikNews, 2024, https://news.detik.com/berita/d-7340546/modus-dan-contoh-kasus-kejahatan-dalam-perdagangan-karbon, diakses pada 10 November 2024.

Rezza Aji Pratama, “Tantangan Kredibilitas dalam Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon”, KataData, 2023, https://katadata.co.id/indepth/telaah/64e4d40c26c05/tantangan-kredibilitas-dalam-mekanisme-perdagangan-bursa-karbon, diakses pada 11 November 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses