Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Bisnis

Perlindungan Hak Kekayaan Bisnis

Saat ini teknologi perangkat lunak telah menimbulkan tantangan-tantangan luar biasa terhadap hak kekayaan intelektual, sekaligus menciptakan masalah-masalah etika, sosial, dan politis yang signifikan. Penyebaran lewat jaringan elektronik termasuk internet, telah mempersulit perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Sebelum teknologi jaringan dipakai secara meluas, salinan dari perangkat lunak, buku, artikel majalah, ataupun film harus disimpan ke dalam media fisik seperti kertas, disk komputer, ataupun kaset video yang memunculkan sedikit hambatan dalam pendistribusian. Dengan menggunakan teknologi jaringan, informasi dapat secara luas diperbanyak dan didistribusikan.

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Digital Marketing menjadi Solusi bagi Pebisnis di Masa Pandemi

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Dalam era globalisasi Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HAKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual untuk kepentingan masyarakat

HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat. HAKI juga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian industri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Penting! Pahami Cara Mengembangkan Jiwa Berbisnis dengan Mudah

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupannya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta: Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
  2. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten: Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
  4. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
  5. UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
  6. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga: Pentingnya Database dalam Bisnis, Simak Kegunaannya!

Referensi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 2009, Hal 5 – 29

Wirananda Nur Nusa
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi Bisnis S1 Akutansi

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI