Peran Puskesmas dalam Pembangunan Kesehatan

Kesehatan merupakan hak dasar bagi semua warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa, untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Pada hekekatnya, pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Derajat kesehatan merupakan pilar utama bersama dengan pendidikan dan ekonomi yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga tercipta sumber daya manusia yang tangguh, produktif, dan mampu bersaing untuk menghadapi semua tantangan yang akan dihadapinya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dampak Serius Penurunan Kinerja Tenaga Kesehatan, Bagaimana Strategi untuk Meningkatkannya?

Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai pada tahun 2025 yaitu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang ditunjukkan dengan meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu, menurunnya angka kematian bayi, dan menurunnya prevalensi stunting pada balita.

Hal ini sejalan dengan misi ke satu Presiden yaitu meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Pencapaian sasaran pembangunan kesehatan tersebut bukan semata-mata tugas pemerintah tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

Setiap hari dan dari hari ke hari, setiap individu, keluarga, dan kelompok masyarakat semakin tergantung pada pelayanan kesehatan dasar yang semakin kompleks. Pada fase kehidupan setiap orang, mulai dari janin hingga usia lanjut, baik perempuan maupun laki laki, mempunyai risiko dan kebutuhan kesehatan yang unik.

Mereka semua bergantung pada berbagai upaya kesehatan, bukan saja untuk bertahan hidup dari serangan penyakit mematikan (survival), untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, emosional dan intelektual (development), namun juga untuk memperoleh perlindungan kesehatan (protection) agar dapat hidup sehat dan produktif.

Pelayanan kesehatan dasar harus terselenggara atau tersedia untuk menjamin hak asasi semua orang untuk hidup sehat. Penyelenggaraan atau penyediaan pelayanan kesehatan dasar ini harus secara nyata menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat risiko tinggi termasuk di dalamnya kelompok masyarakat miskin.

Baca Juga: Mengapa Menjadi Seorang Perawat?

Bahkan lebih jauh lagi, ruang lingkup pelayanan kesehatan dasar tersebut harus mencakup setiap upaya kesehatan yang menjadi komitmen komunitas global, regional, nasional, maupun lokal.

Berdasarkan aspek kelembagaan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
  3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.

Baca Juga: 3 Isu Terbaru Terkait Kesehatan Ibu dan Anak Tahun 2022

Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas memiliki fungsi:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Suksesnya pelaksanaan tugas Puskesmas perlu didukung jejaring rujukan dan pembinaan karena revitalisasi Puskesmas tidak akan berhasil tanpa penguatan kabupaten/ kota baik dinas kesehatan maupun rumah sakit.

Puskesmas sebagai UPT kabupaten/ kota mendapat pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan tugas kabupaten/kota, tapi tidak berarti kabupaten/kota tidak mempunyai tugas sama sekali.

Pembangunan kesehatan tidak akan berhasil tanpa adanya sinergi dan kerja sama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media. Harapannya agar semua pihak dapat berkontribusi dalam mengisi gap/ celah yang belum terselesaikan serta mengatasi tantangan yang muncul di kemudian hari.

Penulis: Maulani Pratiwi

Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Editor: Ika Ayuni Lestari             

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.