Sejarah dan Peran Penting HAM
Setiap manusia dimanapun memiliki Hak asasi masing-masing, yang sudah ada sejak pertama kali mereka membukakan mata di dunia. Apapun warna kulitnya, dari manapun asalnya, apapun jenis kelaminnya, hingga seperti apapun penampilannya semuanya memiliki Hak asasi yang setara sebagai manusia.
Pengertian HAM dalam Islam
HAM dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran. Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba.
Kata al-insan juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan suatu proses kejadian manusia sesudah Nabi Adam. Kejadiannya mengalami proses yang bertahap secara dinamis dan sempurna di dalam rahim.
Para pakar HAM juga kesulitan dalam memberikan definisi tentang HAM yang monolitik agar bisa diterima oleh semua kalangan.
Ibnu Nujaim memberikan penjelasan tentang hak manusia, bahwa manusia memiliki hak-hak tanpa dikaitkan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara itu yang sangat populer adalah bahwa HAM adalah konsep tentang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Baca juga: Tidak Semua Orang Mendapatkan Perlakuan Hak Asasi Manusia
Dimanakah Peraturan Hukum yang Mengatur tentang HAM?
Pasal 27
Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Dari banyaknya pengaturan HAM dalam UU di antaranya adalah sebagai berikut ;
- UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
- UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapat
- UU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di Indonesia
- UU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan konsumen.
- UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.
- UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversi yang dianggap membatasi hak berpendapat.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang HAM.
- UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan kewajibannya.
- UU Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.
Baca juga: Kebebasan Berbicara di Ruang Cyber dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia
Ayat-ayat tentang Pengertian HAM dalam Islam
Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti :
Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.
Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8
Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.
Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Nah, begitulah pengertian HAM dalam hukum nasional dan hukum islam karena HAM adalah kehidupan yang akan terus dilindungi sampai kapan pun selama individu itu bernafas.
Tim penyusun:
1. Sasmito Ribut Pawono
2. Andika Wiranata
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya