Anak-anak adalah aset bangsa yang memerlukan perlindungan dan perhatian khusus dari negara dan masyarakat. Namun, bagi anak-anak yang terlantar, di mana mereka yang hidup tanpa dukungan keluarga atau kondisi kehidupan yang layak, tantangan hidup sehari-hari menjadi ancaman yang terus menghantui mereka.
Dalam Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya, termasuk terhadap anak-anak yang hidup tanpa keluarga atau tanpa kondisi lingkungan yang memadai. Perlindungan terhadap anak terlantar bukan hanya sekadar kegiatan amal, tetapi juga sebagai kewajiban hukum yang mencerminkan kepentingan publik dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana Hukum HAM memberikan landasan kuat bagi negara dalam menjamin perlindungan anak terlantar dan mengapa perlindungan anak terlantar harus dipandang sebagai kepentingan publik.
Anak Terlantar
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, Anak Terlantar didefinisikan sebagai anak yang kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya tidak terpenuhi secara wajar. Kemudian, berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984, ada beberapa ciri yang membuat seorang anak digolongkan ke dalam anak terlantar:
- Masuk ke dalam usia 5-18 tahun;
- Salah satu atau kedua orang tuanya sakit/ meninggal;
- Orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan;
- Keluarganya tidak harmonis;
- Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar baik jasmani maupun rohani.
Sehingga, dari penjabaran mengenai definisi dan ciri dari Anak Terlantar di atas dapat disimpulkan bahwa Anak Terlantar adalah mereka yang kehilangan akses pada pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang individu. Mereka umumnya hidup dalam kondisi rentan, tanpa jaminan akan kehidupan yang layak. Sehingga, anak-anak ini seringkali terjebak dalam kondisi yang sulit, menghadapi risiko pelecehan, eksploitasi, kekerasan, dan lainnya. Tanpa adanya perhatian yang memadai, anak-anak terlantar berpotensi besar mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan pencapaian masa depan yang lebih baik.
Penyebab Adanya Anak Terlantar
Anak terlantar adalah salah satu masalah sosial yang serius di masyarakat, yang mana terdapat banyak sekali faktor yang menjadi penyebab masalah ini timbul. Menurut penulis terdapat tiga (3) faktor yang paling berpengaruh, di antaranya:
1. Kemiskinan
Kemiskinan adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan anak menjadi terlantar. Keluarga yang hidup dalam kemiskinan sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan kesehatan. Juga, anak-anak yang hidup di bawah garis kemiskinan sering kali diminta oleh orang tua mereka untuk bekerja demi membantu perekonomian keluarga, alih-alih belajar dan bermain seperti anak-anak pada umumnya.
2. Keutuhan Keluarga
Anak-anak yang hidup dalam keluarga yang tidak utuh, misalnya akibat perceraian (yang seringkali berujung pengabaian dan lepas tanggung jawab terhadap kebutuhan anak), kematian orang tua, atau konflik keluarga yang berkepanjangan, berisiko lebih tinggi menjadi anak terlantar. Di banyak kasus, anak yang berasal dari keluarga yang tidak utuh menghadapi kesulitan dalam hal perlindungan dan perawatan akan kebutuhan anak tersebut, terutama jika tidak ada anggota keluarga lain yang mampu atau mau mengambil tanggung jawab untuk merawat mereka.
3. Kehamilan di Luar Nikah
Kehamilan di luar nikah sering kali berujung pada penelantaran anak, terutama jika orang tua merasa tidak siap secara finansial maupun psikologis untuk mengasuh anaknya. Terlebih lagi, jika kehamilan di luar nikah ini terjadi pada remaja atau seseorang yang masih di bawah umur. Remaja yang hamil di luar nikah biasanya masih dalam fase pertumbuhan dan belum memiliki kemandirian untuk siap membesarkan seorang anak. Kondisi ini bisa menyebabkan anak yang lahir tidak diakui atau bahkan “dibuang”, serta tidak mendapatkan perawatan yang layak, sehingga meningkatkan risiko mereka menjadi anak terlantar.
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam terhadap Adopsi Anak
Landasan Hukum dalam Melindungi Anak Terlantar
Kerangka hukum HAM yang melindungi anak terlantar mencakup berbagai instrumen internasional dan nasional yang menetapkan hak-hak anak secara menyeluruh. Salah satu instrumen Internasional yang paling diterima secara universal dalam mengatur Hak Asasi Manusia bagi setiap anak ialah Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child (CRC). Konvensi Hak Anak merupakan suatu instrumen yang membuat rumusan terkait prinsip-prinsip yang universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Walaupun Konvensi Hak Anak tidak secara spesifik menyebutkan anak terlantar, namun prinsip-prinsip di dalamnya meliputi perlindungan bagi semua anak tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan seperti anak-anak terlantar. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini (termasuk Indonesia), diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar semua anak, termasuk yang terlantar, tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka. Dengan demikian, tidak ada perbedaan atau diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak setiap anak, baik bagi anak yang hidup dalam kondisi yang baik maupun bagi anak yang terlantar.
Lalu, dalam hukum nasional Indonesia, perlindungan hak-hak bagi anak terlantar juga diatur oleh negara, antara lain:
- Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal ini menunjukan bahwa negara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan anak-anak terlantar melalui upaya pemeliharaan dan perlindungan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa adanya kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi meskipun tanpa dukungan keluarga.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pada BAB III Bagian Kesepuluh mengenai Hak Anak. Di dalam undang-undang ini memang tidak disebutkan secara terang-terangan mengenai “anak terlantar”, tetapi undang-undang ini mengatur hak-hak yang harus diterima oleh setiap anak, termasuk anak terlantar, tanpa adanya diskriminasi. Undang-undang ini mewajibkan negara untuk berperan penuh dalam melindungi dan memenuhi hak-hak tiap anak. Bukan hanya negara, undang-undang ini juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan setiap anak agar dapat bertumbuh di lingkungan yang layak, yang jauh dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dan pastinya, undang-undang ini juga mengatur kewajiban orang tua untuk menjalankan tanggung jawab mereka terhadap anak-anaknya.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dalam undang-undang ini, menjamin bahwa baik bagi anak yang dalam keadaan baik/utuh maupun anak terlantar, semua anak memiliki hak yang sama dan tidak dapat dirampas oleh siapa saja. Pasal yang mengatur dan menyebutkan Anak Terlantar secara khusus, yaitu Pasal I angka (32), Pasal I angka (34), dan Pasal I angka (36). Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan biaya pendidikan, bantuan cuma-cuma, serta pelayanan khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak di daerah terpencil. Selain itu, mereka wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, baik melalui lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat, dengan pengawasan dari kementerian terkait. Pemerintah juga harus menyediakan tempat penampungan dan perawatan bagi anak terlantar sesuai keputusan pengadilan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Pada Buku Kedua KUH Pidana 2023 dalam BAB XVI mengenai Tindak Pidana Penelantaran Orang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak terlantar. Pada BAB XVI ini, tepatnya pada Pasal 435 – Pasal 438 mengatur perlindungan terhadap anak terlantar melalui sanksi pidana bagi siapa pun yang menelantarkan atau meninggalkan anak, terutama jika ada kewajiban hukum untuk merawatnya.
Jadi, berdasarkan landasan-landasan hukum yang mendasari Hak Asasi Manusia bagi setiap anak, terutama bagi Anak Terlantar, tersebut merincikan hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara terhadap anak-anak terlantar, di mana anak-anak tersebut harus dibiarkan tumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan tumbuh dengan bermartabat. Contoh hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara ialah hak atas tempat tinggal yang layak, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, tumbuh dalam lingkungan yang layak, dan masih banyak lagi. Namun, bukan hanya negara saja yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak terlantar, tetapi masyarakat juga berperan dalam perlindungan ini. Salah satu pasal yang menunjukan bahwa masyarakat harus berperan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak terlantar ialah Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
Baca Juga: Urgensi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pro Bono)
Melindungi Anak Terlantar Merupakan Kepentingan Publik
Dilihat dari banyaknya dasar-dasar hukum dalam Hak Asasi Manusia untuk melindungi seluruh hak-hak anak, khususnya anak-anak terlantar, telah menunjukan bahwa perlindungan anak terlantar ini merupakan bagian dari kepentingan publik.
Menurut Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, Kepentingan Publik adalah suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan dari negara, bangsa serta masyarakat, atau dengan kata lain, yaitu menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk pemenuhan hak-hak dasar yang penting bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakyat.
Berdasarkan definisi di atas, jelas bahwa perlindungan anak, khususnya perlindungan terhadap anak terlantar, berkaitan langsung dengan kepentingan publik, alasannya ialah :
- Pertama, karena konsep kepentingan publik mencakup semua hal yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat dan anak-anak terlantar ini termasuk dalam golongan masyarakat, yang mana kesejahteraannya juga perlu dipenuhi oleh negara melalui pemenuhan terhadap hak-hak dasarnya. Dalam perspektif hukum HAM, perlindungan terhadap anak terlantar menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak dasar tiap individu pada diri anak-anak terpenuhi secara merata. Mulai dari Konvensi Hak Anak, yang diakui sebagai instrumen HAM internasional hingga berbagai landasan hukum nasional dalam mengatur hak asasi pada tiap anak, membuat pasal-pasal yang menunjukan bahwa anak-anak adalah manusia dan individu dengan hak-hak mereka sendiri; mereka harus dapat belajar, bermain, berkembang, dan tumbuh dengan bermartabat tanpa adanya kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
- Kedua, karena perlindungan ini tidak hanya memastikan kesejahteraan anak-anak tersebut, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan dan stabilitas sosial dalam negara sehingga dapat menciptakan kemakmuran rakyat. Ketika negara memenuhi hak asasi setiap anak-anak terlantar dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak terlantar sesuai dengan instrumen hukum HAM yang ada, maka negara memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Dengan demikian, anak-anak ini berpeluang untuk menjadi individu yang berdaya dan mampu berkontribusi bagi kemakmuran masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Sebaliknya, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak terlantar berisiko mengalami berbagai masalah sosial dan ekonomi yang tidak hanya mempengaruhi kehidupan mereka secara individu tetapi juga dapat menimbulkan beban bagi masyarakat secara luas, seperti peningkatan angka kemiskinan, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya.
Menurut penulis, kedua alasan di atas cukup menjelaskan secara singkat mengenai perlindungan anak merupakan bagian dari kepentingan publik karena kedua alasan tersebut telah menggambarkan jika perlindungan anak ini menyangkut kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat. Perlindungan anak terlantar sebagai bagian dari kepentingan publik menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan memenuhi hak-hak dasar anak terlantar, negara tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak ini dapat tumbuh menjadi individu yang produktif, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Kenakalan Remaja Meresahkan Warga
Kesimpulan
Negara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Perlindungan anak terlantar mencerminkan komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bersama yang merupakan inti dari hak asasi manusia.
Perlindungan anak terlantar sebagai bagian dari kepentingan publik dalam perspektif hukum HAM berarti bahwa negara memiliki peran kunci dalam menyediakan kebijakan dan wajib memberikan fasilitas yang menjamin hak-hak dasar anak-anak ini terpenuhi. Pemenuhan hak-hak dasar anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan prinsip bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi, didukung, dan dipenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidupnya. Dengan adanya perlindungan tersebut, dampaknya bukan hanya untuk kesejahteraan anak-anak terlantar, tetapi juga untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum. Ketika hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan terpenuhi, masyarakat secara keseluruhan juga diuntungkan, karena anak-anak yang tumbuh dengan baik berpotensi menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif bagi komunitas.
Penulis: Tabitha Amelia
Mahasiswa Hukum Universitas Padjadjaran
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













