Perbandingan Konsep Negara Menurut Pandangan Ilmuwan Barat versus Ilmuwan Muslim

Negara
Ilustrasi Ilmuan Barat dan Ilmuwan Muslim.

Teori negara yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun dan George Hamilton Smith menunjukkan pandangan yang berbeda secara mendasar. Ibnu Khaldun memberi gagasan teori negara secara spiritualisme historis yaitu lebih fokus terhadap sejarah dan bagaimana masyarakat membutuhkan negara.

Sedangkan George H Smith memberi gagasan secara liberalisme individualistis yakni lebih memikirkan bagaimana negara itu sering kali menyalahgunakan kekuasaan. Kedua pandangan ini memberikan wawasan yang unik tentang asal-usul, tujuan, dan peran negara dalam kehidupan manusia. 

Ibnu Khaldun adalah seorang sejarawan, filsuf dan pemikir Islam yang jenius dan terkenal di kalangan intelektual modern pada masa itu.

Dalam karya-karya Ibnu Khaldun, penguasaannya dalam berbagai disiplin ilmu, seperti sejarah, sosiologi dan politik dapat terlihat, sehingga tidak heran jika Ibnu Khaldun digolongkan sebagai sejarawan, sosiolog dan ahli politik.

Bacaan Lainnya

Teori siklus yang digagaskan oleh Ibnu Khaldun menggambarkan bagaimana naik-turunnya sebuah negara itu terjadi bukan hanya karena faktor eksternal, tetapi juga faktor internal, seperti kepemimpinan, solidaritas sosial (asabiyyah), dan kebijakan pemerintahan.

Dalam konsep dan teori yang dituangkan dalam karya monumentalnya, Muqaddimah, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya solidaritas sosial atau asabiyyah sebagai landasan pembentukan negara.

Menurut Ibnu Khaldun asabiyyah adalah konsep yang menunjukkan pentingnya rasa kebersamaan dan ikatan sosial dalam menjaga kekuatan suatu negara. Ketika asabiyyah ini melemah, negara dapat kehilangan arah dan mengalami kemunduran. Selain itu, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya peran seorang pemimpin yang baik.

Pemimpin yang visioner, adil, dan mampu mengelola dinamika secara internal dan eksternal sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas negara. Ibnu Khaldun juga mengingatkan kehancuran negara seringkali bukan karena ancaman dari luar, melainkan karena lemahnya pengelolaan di dalam. 

Teori ini menjadi Pelajaran penting untuk pemerintahan modern. Banyak negara gagal karena mereka mengabaikan dua hal utama ini : pemimpin yang kuat dan solidaritas sosial. Kalau saja hal ini tidak dijaga maka pola yang dijelaskan Ibnu Khaldun akan terus berulang yaitu kejayaan lalu kejatuhan.

Baca Juga: Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru

George Hamilton Smith adalah seorang filsuf liberal modern. Ia mengkritik negara karena sering kali dianggap menjadi alat penindasan. Dalam karya-karyanya, Smith menyoroti pentingnya kebebasan individu dan hak asasi manusia

Smith memandang negara sebagai institusi yang meskipun diperlukan dalam beberapa konteks, cenderung menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar kebebasan individu. Smith berpendapat bahwa suatu negara itu tidak terlalu banyak campur tangan dalam kehidupan Masyarakat.

Sebaliknya, peran negara perlu diminimalkan agar kebebasan individu tetap terjamin. Pemikiran ini didasarkan pada tradisi liberal yang menekankan perlunya pembatasan kekuasaan melalui aturan seperti konstitusi dan hukum. Smith juga berpendapat hanya bisa dianggap sah jika berdasarkan persetujuan dari masyarakat.

Jika negara bertindak tanpa persetujuan atau melampaui batas kewenangan, maka itu adalah bentuk tirani. Smith mengkritik gagasan kolektivisme, yaitu ketika negara dianggap sebagai perwakilan dari kepentingan seluruh Masyarakat. Ia merasa pendekatan ini sering mengorbankan kebebasan individu demi “kebaikan bersama” yang tidak jelas definisinya. 

Dari pandangan Ibnu Khaldun kita diingatkan akan pentingnya solidaritas dan nilai moral dalam keberlangsungan negara. Sedangkan di sisi lain, dari pandangan George H. Smith, kita belajar bahwa negara harus menjadi pelayan rakyat, bukan penguasa yang mengontrol aspek kehidupan mereka.

Ini penting agar ditemukan keseimbangan antara peran negara dan kebebasan individu, sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan harmonis.

Baca Juga: Politik Ekonomi dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)

Terdapat beberapa opini dari tulisan ini yang dapat diambil terkait peran negara dan pandangan berbeda tentang hubungan antara kekuasaan, solidaritas, dan kebebasan individu: 

  1. Pandangan Ibnu Khaldun dan George Hamilton Smith saling melengkapi. Solidaritas yang kuat untuk menjaga kestabilan sebuah negara (pandangan Ibnu Khaldun) tetapi kebebasan individu juga harus dijaga agar negara tidak berubah menjadi alat penindasan (pandangan Smith). Keseimbangan antara keduanya menjadi fondasi negara yang sehat.
  2. Pentingnya memahami latar belakang dan situasi sebelum menerima pandangan tentang negara. Ibnu Khaldun berbicara tentang negara yang dibentuk karena kebutuhan bersama, seperti keamanan dan stabilitas. Sedangkan Smith lebih fokus pada negara di zaman modern, di mana negara bisa menjadi terlalu kuat dan mengancam kebebasan individu.
  3. Negara yang ideal adalah negara yang menjaga solidaritas sosial dengan nilai-nilai moral dan juga menghormati hak individu, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan bersama dan kebebasan berindividu bagi setiap orang.
  4. Ibnu Khaldun mengatakan bahwa pemimpin yang baik dan bermoral sangat penting untuk negara, sedangkan Smith agar individu selalu mengawasi kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, agar sistem politik adil dan demokratis, pemimpin yang bijak dan warga negara yang aktif sangat diperlukan.
  5. Di zaman modern, negara harus bisa menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dan menghormati hak individu. Jika negara hanya fokus terhadap satu hal saja, misalnya hanya melindungi masyarakat tanpa melindungi hak individu, negara bisa jadi tidak stabil (menurut Ibnu Khaldun) atau menjadi tirani dan menindas warganya (menurut Smith).

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Generasi Muda

Tulisan ini mengajarkan tidak ada pandangan tunggal yang dapat sepenuhnya menjelaskan konsep negara. Kebutuhan masyarakat dan kebebasan individu adalah dua sisi yang sama-sama penting.

Negara yang baik adalah negara yang bisa menggabungkan pandangan Ibnu Khaldun dan George H. Smith, menciptakan sistem yang adil, stabil, dan bermoral tetapi juga memastikan kebebasan bagi warga negaranya.

Penulis: Keshia Azmi Shabrina
Mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses