Perlu Dikaji Ulang, Polemik LPDP Tak Kunjung Usai

Perlu Dikaji Ulang, Polemik LPDP Tak Kunjung Usai
Sumber: https://www.nesiatimes.com/info-daftar-beasiswa-lpdp-2024/

Huru-hara mengenai penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kerap terciduk enggan pulang ke Indonesia kerap menjadi perbincangan yang cukup panas beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, baru-baru ini polemik LPDP ramai kembali dibahas, apalagi di media X beriringan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro yang menyatakan bahwasannya beasiswa LPDP akan dikaji ulang untuk menunjang program pemerintahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pro dan kontra pun membanjiri polemik kali ini. Beberapa menyatakan bahwa ketidakpulangan para awardee LPDP merupakan kesalahan dari kebijakan pemerintah yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang laik dan cukup.

Beberapa juga menyalahkan perolehan gaji di Indonesia yang cenderung kecil. Namun, apalah arti dari tanda tangan kontrak saat setuju dengan segala syarat dan kewajibannya? Apakah hanya dianggap sekedar coretan diatas kertas? Apalah arti dari segala rencana karir kedepannya yang mereka tuangkan di dalam tulisan essay-nya saat mendaftar? Apakah hanya dianggap karangan fiktif belaka?

Sebenarnya, fokus dari permasalahan kali ini di mata rakyat adalah mengenai bagaimana para awardee LPDP melanggar janjinya. Selama aturannya adalah pulang, maka wajiblah bagi mereka untuk pulang ke Indonesia apapun alasannya.

Bacaan Lainnya

Awardee LPDP seharusnya sudah paham mengenai risiko yang akan diterima apabila menerima beasiswa. Maka, sangat tidak berintegritasnya mereka ketika memilih untuk ‘kabur’ dan enggan pulang ke Indonesia. Masyarakat pun sangat menyayangkan bagaimana pemerintah selama ini tidak menindaklanjuti dengan tegas para awardee yang kabur melanggar kontrak.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa LPDP

Pemerintah seharusnya mampu dengan tegas menjalankan apa yang menjadi kebijakannya. Apabila kebijakan diwajibkan pulang bagi para awardee tidak terlaksana dengan baik dan masih banyak yang tidak mau kembali ke Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, realitanya adalah pemerintah masih bersikap lunak. Maka dari itu, polemik akan terus terjadi apabila pemerintah tidak dengan segera membenahi peraturannya. Pemerintah seharusnya memberikan peraturan secara tegas, apakah wajib pulang atau tidak wajib pulang sehingga tidak akan terjadi polemik yang tak kunjung usai ini.

Sebenarnya, boleh-boleh saja apabila pemerintah memilih untuk memperbaharui kebijakannya dan mengizinkan awardee LPDP untuk tidak kembali ke Indonesia. Namun, regulasinya harus diperbaharui juga. Karena bagaimanapun juga, uang yang menjadi anggaran biaya beasiswa LPDP merupakan uang yang diperoleh dari pajak rakyat sehingga haruslah dengan tepat dan bijak pemerintah menyusun regulasinya.

Dalam skala ini, hal yang selayaknya dilakukan oleh pemerintah adalah mengkaji ulang regulasi beasiswa LPDP seperti yang sudah dinyatakan oleh Mendikti Saintek. Kebijakan yang baru haruslaah menjadi langkah yang progresif yang mampu membawa kebermanfaatan bagi negara, masyarakatnya dan bagi penerima beasiswa.

Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro baru-baru ini pun menyatakan bahwasannya penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia. Beliau menyatakan bahwasannya tidak apa-apa untuk tidak kembali ke Indonesia selama memiliki prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan luar negeri yang baik, atau menjadi peneliti di luar negeri.

Beliau juga mengakatan bahwasannya meskipun ada di luar negeri, maka sejatinya tetap Merah Putih. Namun, pernyataan Mendikti Saintek tersebut nyatanya masih tidak mampu untuk memadamkan polemik yang terjadi karena seyogyanya pendanaan tetap harus dikaji ulang dan apabila Negara masih merasa belum memadai untuk menampung lulusan LPDP, maka penyusunan roadmap kebijakan harus diuji kembali dengan jelas, sehingga uang rakyat dikelola dengan amanah.

 

Penulis: Zidna Salma Mumtazia
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses