Pernikahan adalah institusi suci yang tidak hanya diatur oleh norma agama tetapi juga oleh peraturan negara. Salah satu topik yang kerap menimbulkan perdebatan adalah pernikahan antara sepupu. Dalam banyak budaya, pernikahan ini dianggap lazim, sementara dibeberapa tempat lainnya dianggap tabu.
Artikel ini akan membahas pandangan Islam dan negara terkait pernikahan dengan sepupu, termasuk landasan hukum, keagamaan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
A. Pandangan Islam tentang Pernikahan dengan Sepupu
Dalam Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dan memiliki dasar dalam Al-Qur’an serta tradisi Nabi Muhammad SAW.
Dalil utama yang sering dirujuk adalah Surah An-Nisa ayat 23, yang menjelaskan kategori mahram atau orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram, sehingga secara syariat pernikahan dengan sepupu diperbolehkan.
Lebih jauh, Nabi Muhammad SAW sendiri menikahi sepupunya, Zainab binti Jahsy, sebagai bentuk keteladanan dalam pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam tradisi Islam, pernikahan dengan sepupu sering kali dipandang sebagai cara untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dan menjaga harta keluarga tetap berada di lingkup kerabat.
Namun, meskipun diperbolehkan, Islam juga menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor kesehatan, kesejahteraan, dan kemaslahatan kedua belah pihak dalam pernikahan. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama.
B. Pandangan Negara terhadap Pernikahan dengan Sepupu
Dari perspektif hukum negara, pernikahan dengan sepupu memiliki perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi masing-masing.
1. Indonesia
Di Indonesia, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan secara hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyebutkan larangan pernikahan dengan sepupu. Berdasarkan hukum Islam yang menjadi dasar pernikahan bagi umat Muslim di Indonesia, pernikahan ini sah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Namun, secara adat, beberapa daerah di Indonesia menganggap pernikahan dengan sepupu sebagai hal yang kurang lazim. Oleh karena itu, meskipun tidak melanggar hukum, pernikahan dengan sepupu terkadang mendapatkan resistensi sosial di lingkungan tertentu.
Baca juga:Â Model Buket Bunga Pernikahan, Bisa juga untuk Hadiah Wisuda
2. Negara Lain
Di beberapa negara, pernikahan dengan sepupu memiliki peraturan yang lebih ketat:
- Amerika Serikat: Beberapa negara bagian melarang pernikahan dengan sepupu pertama, sementara negara bagian lainnya memperbolehkannya. Larangan ini sering didasarkan pada kekhawatiran kesehatan.
- Eropa: Beberapa negara seperti Inggris memperbolehkan pernikahan dengan sepupu, tetapi negara seperti Jerman melarangnya dengan alasan genetika.
- Negara Timur Tengah: Di banyak negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi dan Mesir, pernikahan dengan sepupu adalah praktik yang umum dan legal.
C. Perspektif Kesehatan dan Sosial
Pernikahan dengan sepupu kerap dikaitkan dengan risiko kesehatan genetik. Para ahli genetika menunjukkan bahwa anak-anak dari pasangan yang memiliki hubungan darah dekat, seperti sepupu, memiliki risiko lebih tinggi terkena gangguan genetik tertentu. Risiko ini meningkat jika praktik pernikahan antarsepupu terus berulang dalam beberapa generasi.
Di sisi sosial, pernikahan dengan sepupu bisa membawa manfaat maupun tantangan. Salah satu manfaatnya adalah mempererat hubungan keluarga. Namun, tantangannya adalah potensi konflik keluarga yang lebih besar jika pernikahan tersebut mengalami masalah.
D. Prinsip Islam dan Pendekatan Bijaksana
Islam tidak hanya memberikan kebebasan untuk menikahi sepupu, tetapi juga mendorong umatnya untuk mempertimbangkan aspek-aspek penting sebelum memutuskan pernikahan, termasuk kesehatan, kebahagiaan, dan kemaslahatan. Rasulullah SAW bersabda:
“Pilihlah tempat yang baik untuk keturunanmu, maka menikahlah dengan orang yang sekufu.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menekankan pentingnya memilih pasangan yang dapat memberikan keturunan yang sehat dan mendukung keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, meskipun diperbolehkan secara syariat, pertimbangan kesehatan dan kesepakatan antar keluarga menjadi hal yang sangat dianjurkan.
Simpulan
Pernikahan dengan sepupu adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam dan sah secara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, keputusan untuk menikah dengan sepupu sebaiknya tidak hanya didasarkan pada aspek agama dan hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor kesehatan dan dampak sosial yang mungkin muncul.
Sebagai umat yang bijaksana, penting untuk mendasarkan keputusan pernikahan pada prinsip-prinsip kemaslahatan, kebahagiaan, dan keberlanjutan keluarga. Dengan pendekatan yang matang, pernikahan, termasuk dengan sepupu, dapat menjadi langkah untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.
Penulis:Â Vilani Amada
Mahasiswa Hukum Keluarga, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta
Aktif juga di UKM PMII
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News