Prosedur dan Jaminan Hukum Dalam Proses Pengangkatan Anak

Hukum Proses Pengangkatan Anak
Ilustrasi Hukum Pengangkatan Anak (Sumber: Ilustrasi Penulis)

Ada sejumlah keluarga yang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak. Namun, langkah tersebut tak mudah seperti membalikkan telapak tangan karena mereka yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang benar memberikan jaminan tak ada masalah pada kemudian hari. Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya
DONASI

Cara, Syarat dan Proses Buat Akta Kelahiran Anak yang di adopsi dalam PP 54/2007, Peraturan Pengangkatan Anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.

Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan adopsi antara WNI-WNA permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Membangun Budaya Hukum

Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

  1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
  2. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
  3. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  4. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri

Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak Adopsi dan Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal

Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.

Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:

  1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

Baca juga: Hukum Negara Identik dengan Hukum Konstitusi: Mengapa?

Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

 

Penulis: Nurul Savanah Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI