Realitas Kekerasan Seksual pada Anak

Kekerasan Seksual pada Anak
Sumber: pixabay.com

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kasus yang menjadi perhatian bagi banyak kalangan. Di Indonesia kasus ini semakin krisis dengan adanya laporan yang terus meningkat di setiap tahunnya.

Hal ini di sebabkan karena masyarakat telah teredukasi dengan hak-hak dasar anak antara lain kekerasan terhadap anak. Dengan adanya artikel ini membahas tentang realitas kekerasan seksual pada anak.

Berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (simfoni PPA), tercatat pada rentang januari hingga juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak-anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Deputi bidang pemenuhan hak anak kementrian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (kemen PPA), Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan anak-anak menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Menyelamatkan Generasi: Dampak Media Sosial terhadap Kekerasan Seksual dan Pelecehan Anak

Ciri-ciri kekerasan seksual bisa terjadi melalui berbagai keadaan dan situasi tertentu seperti. Memanfaatkan kekuasaan, pelaku memanfaatkan korban untuk melakukan sesuatu yang bisa memuaskan hasratnya. Manipulasi, pelaku mengiming-imingkan korban sesuatu apabila korban menuruti perkataanya.

Ancaman, pelaku mengancam akan menyebarkan foto/video korban yang tidak pantas ketika korban ingin berhenti melakukan kemauan pelaku atau menghindar dari pelaku. Ketidakberdayaan korban, pelaku sebelumnya sudah merencanakan adanya kekerasan seksual dengan memberi hal-hal yang membuat korban tidak sadarkan diri seperti obat-obatan dan alkohol.

Dalam perspektif agama, kekerasan seksual pada anak membuat banyak dampak yang melibatkan spiritual, moral, dan sosial. Seperti dampak terhadap keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, anak mungkin merasa di tinggalkan atau tidak dilindungi dari tuhan terutama jika pelaku menggunakan agama sebagai alasan pembenaran.

Dampak yang kedua yaitu gangguan terhadap moralitas dan etika, beberapa korban mungkin menganggap dirinya tidak suci atau berdosa karena tidak bisa menjaga dirinya sendiri meskipun itu bukan kesalahannya dan terjadi di luar kendalinya.

Dampak yang ketiga yaitu kehidupan sosial dalam beberapa dalam beberapa komunitas agama, korban kekerasan seksual bisa mendapatkan stigma buruk karena dianggap aib serta di jauhi oleh masyarakat, atau korban sendiri yang membuat stigma buruk untuk dirinya sendiri dan menjauhkan diri dari komunitas agamanya karena takut di hakimi atau tidak di terima lagi.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum mencakup konsekuensi yang serius bagi korban, pelaku, keluarga, dan Masyarakat secara keseluruhan.

Berikut penjelasannya yaitu, yang pertama hak perlindungan sering terabaikan sehingga korban kekerasan seksual sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai meskipun hak-hak mereka di atur dalam berbagai undang-undang. Korban juga sering kali harus melalui proses hukum yang cukup melelahkan seperti pemeriksaan, kesaksian, dan pemeriksaan medis yang dapat menambah rasa trauma.

Baca Juga: Prevensi Perilaku Kekerasan Seksual terhadap Anak: Tinjauan Psikologi Sosial

Dampak yang terakhir bisa jadi korban menganggap bahwa kekerasan seksual adalah hal yang lumrah bahkan ada yang sampai kecanduan dan menjadikan seksual sebagai kebutuhan karena adanya rasa kekecewaan yang tidak di obati.

Dan untuk pelaku kekerasan seksual mendapat tindak pidana hukum yang berat berdasarkan undang-undang di Indonesia, sanskinya berupa penjara hingga 15 tahun atau lebih, ada juga hukum tambahan seperti kebiri kimia (berdasarkan undang-undang perlindungan anak).

Tetapi, beberapa undang-undang memungkinkan pembatasan hak sosial terhadap pelaku, seperti pelaku di larang bekerja di lingkungan yang dekat dengan anak-anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menyebabkan dampak serius dalam berbagai aspek kehidupan seperti sosial, agama, dan hukum. Secara sosial korban sering mendapatkan stigma, deskriminasi, dan isolasi yang memperburuk trauma psikologis dan emosional.

Hal ini dapat mengganggu perkembangan sosial korban, seperti hilangnya rasa percaya kepada orang lain dan kesulitan membangun relasi di masa depan. Dari sudut pandang agama, kekerasan ini di anggap sebagai dosa besar karena melanggar nilai moral, spiritual dan amanah tuhan untuk melindungi anak sebagai titipannya.

Korban juga kerap mengalami krisis spiritual, kehilangan kepercayaan kepada tuhan, dan terputus dari komunitas keagamaan. Secara hukum, kekerasan ini termasuk pelanggaran berat dengan ancaman hukuman yang tegas, namun seringnya implementasi hukum yang kurang efektif sehingga menghambat keadilan bagi korban.

Oleh karena itu, di perlukan pendekatan holistic yang melibatkan keluarga, Masyarakat, institusi, agama, dan penegak hukimuntuk melindungi anak dari kekerasan seksual dan memulihkan korban secara menyeluruh baik fisik maupun batin. 

 

Penulis: Dinda Kandi Iras Chantika
Mahasiswa Jurusan Psikologi, Universitas Muhammadiyah Malang

 

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses