Republik sebagai Bentuk Pemerintahan Indonesia

Bentuk Pemerintahan Indonesia
Ilustrasi Republik Pemerintahan Indonesia (Sumber: Media Sosial dari freepik.com33)

Abstrak

Bentuk pemerintahan merujuk pada pengelompokkan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Bentuk pemerintahan Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 adalah republik.

Kemudian sistem pengorganisasian kekuasaan yang diterapkan di Indonesia adalah dengan pemencaran kekuasaan atau desentralisasi kekuasaan.

Dalam penulisan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data, proses penulisan, riset, pencatatan, serta analisis materi bahan penulisan.

Bacaan Lainnya

Kata Kunci: Republik, Bentuk Pemerintahan, Indonesia.

Pendahuluan

Bentuk pemerintahan merujuk pada pengelompokkan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.

Dalam praktiknya, ada beberapa konsep mengenai bentuk pemerintahan. Pertama adalah bentuk pemerintahan di mana terdapat keterkaitan yang erat antara eksekutif dan legislatif.

Kedua, konsep bahwa dalam bentuk pemerintahan, terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga, rakyat memiliki pengaruh dan melakukan pengawasan langsung terhadap lembaga legislatif.[1]

Para pakar menyatakan bahwa bentuk pemerintahan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Aristoteles mengelompokkan pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya ke dalam enam kategori, yaitu monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea), dan demokrasi.
  2. Jellinec mengkategorikan bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu republik dan monarki.
  3. Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukan kepala negara menjadi “sistem republik” dan “sistem monarki”.
  4. Polybius melakukan pembagian pemerintahan yang serupa dengan Aristoteles, yang meliputi monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki (oklokrasi).

Secara keseluruhan, bentuk pemerintahan yang masih ada hingga saat ini mencakup monarki dan republik. Monarki, yang merupakan bentuk pemerintahan tertua di dunia, bersifat turun temurun dan berlangsung seumur hidup.

Monarki dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu monarki absolut (dengan wewenang tidak terbatas), monarki konstitusional (dengan wewenang yang dibatasi oleh undang-undang), dan monarki parlemen (yang menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi).

Sementara itu, bentuk pemerintahan lainnya adalah republik, yang berasal dari kata res publica yang berarti kepentingan umum. Pemerintahan republik dipilih oleh rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.

Republik juga terbagi menjadi tiga jenis, yaitu republik absolut (tanpa pembatasan kekuasaan), republik konstitusional (dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintah dengan pembatasan kekuasaan), dan republik parlementer (dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintah).[2]

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menjadikan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber data.[3]

Penelitian kepustakaan merupakan proses analisis data dari literatur yang dapat memberikan solusi atau jawaban terkait dengan pertanyaan yang sedang diselidiki.

Melalui penggunaan sumber data tersebut, penelitian kepustakaan dapat menghasilkan informasi yang diinginkan.

Pembahasan

Bentuk pemerintahan Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD NKRI yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Artinya, Indonesia memiliki struktur negara yang bersifat kesatuan dan sistem pemerintahan yang mengambil bentuk republik.

Pernyataan ini sesuai dengan pandangan Sri Sumantri yang menyarankan agar istilah “negara kesatuan” digunakan untuk menyatakan bentuk negara, sementara “republik” dan “monarki” merujuk pada bentuk pemerintahan.[4]

Proses penentuan bentuk pemerintahan Indonesia sebagai republik melalui tahap panjang yang mencerminkan berbagai pandangan para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI.

Untuk menetapkan apakah negara akan berbentuk republik atau kerajaan, digelar sebuah pemilihan. Dari total 64 suara, sebanyak 55 suara memilih republik, 6 suara memilih monarki, 1 suara memilih bleng, dan 2 suara memilih opsi lain.

Oleh karena itu, Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 kemudian mengatur bentuk pemerintahan sebagai republik berdasarkan hasil keputusan tersebut.[5]

Secara teori, penguasa negara seharusnya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas pemerintahan atau mengelola negara.

Di Indonesia, pemerintahan dijalankan oleh dan untuk kepentingan umum, artinya kepentingan umum menjadi fokus utama dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepentingan umum atau kepentingan rakyat dianggap sebagai satu-satunya kepentingan yang harus diutamakan dan diurus oleh semua organ negara (penguasa).[6]

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, karakteristik pertama dari bentuk pemerintahan republik adalah penyelenggaraannya untuk kepentingan umum yang menunjukkan sifat demokratis dari struktur negaranya.

Keberadaan karakteristik demokratis dalam kerangka ketatanegaraan menjadi prasyarat utama agar pemerintahan atau negara yang didasarkan pada prinsip kepentingan umum dapat dijalankan.

Di Indonesia, kehadiran corak ketatanegaraan demokratis ini tercermin dalam pemilihan kepala negara melalui proses pemilihan umum.[7]

Dalam hal ini terdapat dua alternatif sistem pengorganisasian kekuasaan negara yang dapat diterapkan dalam sebuah negara dengan bentuk pemerintahan republik, yaitu sistem pemusatan kekuasaan (sentralisasi kekuasaan) atau sistem pemencaran kekuasaan (desentralisasi kekuasaan).

Namun, yang sesuai untuk bentuk pemerintahan republik adalah sistem pemencaran kekuasaan (sistem pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan).

Di Indonesia, sistem yang diambil dalam pengorganisasian kekuasaan adalah dengan sistem pemencaran kekuasaan atau desentralisasi kekuasaan.[8]

Kesimpulan

Bentuk pemerintahan merujuk pada pengelompokkan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Bentuk pemerintahan Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD NKRI yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Artinya, Indonesia memiliki struktur negara yang bersifat kesatuan dan sistem pemerintahan yang mengambil bentuk republik.

Dalam bentuk pemerintahan republik, terdapat dua alternatif sistem pengorganisasian kekuasaan negara yang dapat diterapkan.

Di Indonesia, sistem yang diambil dalam pengorganisasian kekuasaan adalah dengan sistem pemencaran kekuasaan atau desentralisasi kekuasaan.

Penulis: Viona Floreancya
Mahasiswa Hukum, Universitas Diponegoro

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

[1] Henry B, Mayo, An Introduction to Democratie Theory, (New York: Oxford University Press, 1996) hlm. 218 dalam Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah (Kajian Politik dan Hukum) (Bogor: Ghalia Indonesia), 2007.

[2] Ibid. hlm. 13

[3] Hadi Sutrisno, Metodelogi Research, (Yogyakarta: Andi Offset, 2002), hlm. 9.

[4] Sri Sumantri, Bentuk Negara dan Implementasinya Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Ghalia Indonesia), hlm. 40

[5] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bina Askara, 1986), hlm.41.

[6] Arief B. Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengmbangan Ilmu Hukum Nasional, (Bandung, 1999), hlm. 55

[7] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, (Jakarta: Erlanggga, 2014), hlm 187

[8] Ibid. hlm 241.

Arief B. Sidharta. 1999. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengmbangan Ilmu Hukum Nasional. Bandung

Henry B, Mayo. 1996. An Introduction to Democratie Theory. New York: Oxford University Press. dalam Agussalim Andi Gadjong. 2007. Pemerintahan Daerah (Kajian Politik dan Hukum) Bogor: Ghalia Indonesia.

Joeniarto. 1986. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bina Askara.

Sibuea, Hotma P. 2014. Ilmu Negara. Jakarta: Erlanggga.

Sumantri, Sri. Bentuk Negara dan Implementasinya Berdasarkan UUD 1945. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sutrisno, Hadi. 2002. Metodelogi Research. Yogyakarta: Andi Offset.

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.