Buku Filsafat Hukum Islam karya Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A. merupakan salah satu referensi penting dalam kajian hukum Islam di Indonesia.
Buku ini menyajikan pendekatan filosofis terhadap hukum Islam, menggabungkan antara wahyu dan akal, serta memberikan pandangan yang mendalam mengenai tujuan dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami dasar-dasar filosofis hukum Islam serta aplikasinya dalam kehidupan modern.
Dengan pendekatan yang sistematis dan mendalam, Dr. Fathurrahman Djamil memberikan kontribusi penting dalam pengembangan studi hukum Islam.
Pengantar Filsafat Hukum Islam
Membahas definisi, ruang lingkup, dan hubungan filsafat hukum Islam dengan ilmu lain.
Menjelaskan pentingnya pendekatan filosofis dalam memahami hukum Islam secara mendalam.
Baca Juga:Â Resume Buku Mata Air Filsafat: Logika, Fisika, dan Metafisika
Filsafat hukum Islam merupakan kajian filosofis terhadap hukum Islam, yang bertujuan untuk memahami hakikat, tujuan, dan prinsip-prinsip dasar dari hukum Islam.
Kajian ini mencakup analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam serta metode penafsirannya, dengan tujuan untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dalam konteks sosial dan historis.
Sumber dan Metode Hukum Islam
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
Selain itu, ijtihad, yaitu usaha intelektual untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks baru, juga merupakan metode penting dalam pengembangan hukum Islam.
Ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Antara wahyu Tuhan dan pemikiran manusia menganalisis interaksi antara wahyu (Al-Qur’an dan sunnah) dengan akal manusia dalam pembentukan hukum Islam.
Menekankan peran ijtihad sebagai metode untuk menjawab tantangan zaman.
Baca Juga:Â Ringkasan Singkat Buku Tiga Mazhab Utama Filsafat Islam Karya Seyyed Hossein Nasr
Hakikat dan Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam memiliki karakteristik yang unik, antara lain, Universalitas Hukum Islam berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang.
Elastisitas kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan situasi melalui ijtihad.
Keseimbangan antara dunia dan akhirat Hukum Islam mengatur aspek spiritual dan material kehidupan manusia.
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam
Prinsip dasar dalam hukum Islam meliputi, Keadilan yaitu menjamin hak-hak individu dan masyarakat secara adil.
Kemanfaatan yaitu menekankan pada kemaslahatan umat manusia.
Kepastian hukum yaitu memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan hukum.
Baca Juga:Â Pengaruh Filsafat pada Ilmu Pengetahuan
Maqashid al-Syariah (Tujuan Hukum Islam)
Maqashid al-Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum Islam, yaitu:
- Menjaga agama (hifz al-din)
- Menjaga jiwa (hifz al-nafs)
- Menjaga akal (hifz al-‘aql)
- Menjaga keturunan (hifz al-nasl)
- Menjaga harta (hifz al-mal)
Tujuan-tujuan ini menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam agar sesuai dengan kemaslahatan umat.
Menguraikan konsep Maqashid al-Syariah, yaitu tujuan-tujuan utama hukum Islam seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Menjelaskan bagaimana tujuan-tujuan ini menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam agar sesuai dengan kemaslahatan umat.
Baca Juga:Â Resume Buku Filsafat Moral: Empat Mode Hidup Bermoral dari Tokoh dan Tradisi yang Berbeda
Relevansi Hukum Islam dalam Konteks Kontemporer
Hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk diterapkan dalam berbagai konteks zaman.
Melalui ijtihad, hukum Islam dapat menjawab tantangan-tantangan modern, seperti perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika globalisasi, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan tujuan syariah.
Keunggulan Buku
Pendekatan komprehensif: Menggabungkan antara pendekatan tekstual dan rasional dalam memahami hukum Islam.
Relevansi kontemporer: Menyediakan kerangka untuk menerapkan hukum Islam dalam konteks modern melalui ijtihad.
Sumber rujukan akademik sering digunakan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi Islam di Indonesia.
Penulis: Inafia Ifadatul Fuadah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News