Filsafat adalah salah satu ilmu tertua yang , maka kata “filsafat” sudah tak asing lagi bagi sebagian besar umat manusia. Filsafat sendiri telah dipelajari dan dikembangkan melalui berbaga fase dalam perkembangan peradaban di dunia. Pada hakekatnya, filsafat adala asar ataupun sebab seseorang melakukan sesuatu hal yang dapat diterima oleh akal budi pikiran manusia. Setiap dari kita pastilah memiliki pemikiran tersendiri terkait suatu hal. Inilah yang menyebabkan pendapat yang berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya sesuai sudut pandang masing-masing individu.
Tidak semua hal di dunia ini dapat dibuktikan. Namun, telah menjdi keyakinan bagi seseorang atau segolongan masyarakat tertentu dan telah mengakar dalam kebiasaan secara turun temurun. Sebagian orang akan menganggap hal tersebut adalah hal yang tidak masuk akal. Namun sebagian masyarakat yang lain memiliki alasa kuat dalam menjalankannya. Sebagai contoh adalah penghitungan Weton dalam masyarakat Jawa yang masih dipegang teguh hingga masa sekarang. Di balik segala perdebatan antara satu dengan yang lainnya, hendaklah kita lebih membuka pikiran dan lebih menghargai pendapat orang lain. Karena sejatinya kita tidak selalu benar dan orang lain selamanya salah. Kebenaran hanyalah milik Tuhan dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan kewajiban kita adalah menjalankan nilai kebenaran yang telah Tuhan firmankan.
Pengertian Filsafat
Beranjak dari pengertian secara umum, kini kita beralih kepada pengertian filsafat hukum secara lebih khusus. Peran filsafat hukum sendiri sejatinya merupakan cabang dari nilai moral dan etika yang terjadi dalam masyarakat. Objek dari filsafat hukum tersebut hukum dan juga segala hal yang berkaitan dengan peraturan sampai dengan keadilan. Sebagai manusia yang tingggal di negara hukum, tentunya setiap dari kita ingin mengenal apa itu hukum secara lebih mendalam, sistematis, dan tentunya secara rasional. Sehingga seseorang mampu mengaplikasikan ilmu tersebut dalam kehidupan. Lalu siapa saja yang harus memahami filsafat hukum? Khususnya adalah para penegak hukum agar tidak salah langkah dalam menetapkan suatu peraturan dan menguntungkan salah satu pihak. Mengingat salah satu tujuan dari adanya hukum adalah menciptakan keadilan antara pemerintah dan masyarakat serta melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Sedangkan manfaat mempelajari untuk masyarakat pada umumnya akan memberikan pemahaman. Sehingga sebagai warga negara, kita dapat melakukan peraturan dengan bertanggung jawab. Sekaligus masyarakat kontrol terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat tujuan hukum sendiri juga bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Sehingga setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan benegara secara logis sesuai peraturan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dengan melihat betapa pentingnya peran filsafat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kini sudah saatnya untuk kita menjadikan mempelajari filsafat hukum sebagai salah satu prioritas dalam kehidupan kita.
Aulia Khisan Ahadsa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Editor: Diana Pratiwi
Baca Juga:
Pengaruh Etika & Tanggung Jawab dalam Profesi Hukum
Filsafat Manusia: Meninjau Hakikat Tujuan Hidup Manusia dalam Perspektif Islam
Negara Hukum Indonesia