Sahnya RUU TNI: Pensiunnya Hukum dari Tanggung Jawab Keadilan

RUU TNI
Sumber: Penulis

DPR RI resmi melakukan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang pada kamis (20/3/2025).

Penetapan RUU TNI tersebut terselenggara dilakukan di dalam Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin oleh ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Bacaan Lainnya

Mayoritas memberikan jawaban setuju diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan. Bunyi palu yang menggelegar seakan menjadi pertanda dimulainya era kegelapan.

Di mana asas keadilan yang dibangun lewat Pancasila tidak dilindungi oleh keberadaan hukum.

Baca Juga: Biasnya RUU TNI

Alih-alih mengisi kekosongan kursi sipil, pengesahan undang-undang tersebut menjadikan hukum di Indonesia menjadi tumpul.

Sebagai lembaga legislatif, DPR RI seharusnya membuat hukum yang berlandaskan keadilan. Namun pada faktanya, pembuat undang-undang justru tidak mengikuti prinsip keadilan.

Muncullah berbagai masalah yang mempersempit ruang gerak masyarakat sehingga gelombang protes pun tersebar seantero negeri.

Adegan vulgar dipertontonkan politisi dengan lantangnya bagaikan hewan yang haus nafsu dan syahwat. Mereka tanpa ragu berakrobatik untuk menghinakan dirinya.

DPR RI yang menjadi perwakilan dari demokrasi dikangkangi oleh militer dengan meminta bantuan dari gelombang massa. Sebagai timbal balik, militer meminta untuk dilibatkan di bidang sipil.

Pada akhirnya, militer yang masuk ke dalam ranah sipil hanya akan menyelesaikan masalah sosial dengan moncong senjatanya.

Baca Juga: Polemik RUU Penyiaran: Apakah Hanya Sekedar Sebuah Regulasi atau Justru Berpotensi Membelenggu Kebebasan Berekspresi?

Sehingga, mematikan hukum sebagai tulang punggung keadilan suatu bangsa dan massa pun akan bergerak tanpa melihat hukum karena untuk apa bermain dengan adil ketika wasit tidak memberikan keadilan.

 

Penulis: Ade Maulana Sampurno
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Yogyakarta

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses