Sholat tanpa Wudhu Setelah Mandi Wajib: Sahkah?

Islam
Ilustrasi: istockphoto

Salah satu di antara syarat sah salat yaitu dalam keadaan suci, baik dari hadas maupun najis. Seseorang yang ingin melaksanakan salat, terlebih dahulu harus memastikan dirinya ataupun pakaian yang dikenakannya dalam keadaan suci.

Setiap manusia normalnya pasti berhadas, setidaknya hadas kecil. Maka wudhu akan menjadi syarat sah ketika hendak melaksanakan salat. Karena dengan wudhu, seorang muslim akan terlepas dari hadas kecil. Oleh karena itu  jika ingin melaksanakan salat, hendaklah dia dalam keadaan berwudhu.

Yang mana telah dijelaskan di dalam Q.S. Al-Maidah ayat 6 yang artinya:

Bacaan Lainnya
DONASI

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Selain hadas kecil juga terdapat hadas besar. Yaitu ketika seorang muslim mengeluarkan air mani atau dalam keadaan berjunub. Maka cara bersucinya dijelaskan pada kelanjutan ayat tersebut, yaitu “Jika kamu junub, mandilah!” Mandi dengan niat bersuci dari hadas besar dan mengguyur tubuh secara merata, atau yang biasa kita sebut mandi wajib.

Setelah selesai melaksanakan mandi wajib, maka terlepaslah seseorang dari hadas besar, dan kembali dalam keadaan suci. Maka syarat sah salat yaitu dalam keadaan suci telah terpenuhi kembali. Dan salat -nya sah sekalipun tanpa berwudhu setelahnya.

Dengan ke-hujjah-annya yaitu pada hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan sanad shahih).

Hal tersebut juga sejalan dengan kaidah fikih yaitu:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلْفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الآخَرِ غَالِبًا

“Jika dua perkara dari satu jenis berkumpul sedangkan maksud dari keduanya itu tidak berbeda, maka biasanya salah satunya masuk ke dalam lainnya.”

Namun kembali lagi dipahami, bahwa hal ini berlaku jika setelah mandi wajib tidak berhadas lagi, sehingga tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

Seperti contohnya memegang kemaluan tanpa perantara setelah mandi wajib, hal ini merupakan bentuk hadas kecil yang membatalkan kesucian seseorang dari hadas. Dalam hal ini seorang muslim wajib berwudhu jika hendak melaksanakan salat.

Oleh karena itu terdapat sunnah-sunnah dalam melaksanakan mandi wajib yang dapat menghindari kita dari keragu-raguan. Yaitu di antaranya:

  1. Membersihkan area kemaluan sebelum mandi besar, hal ini dapat menghindari keraguan dengan memastikan area kemaluan sudah bersih dari hadas;
  2. Berwudhu sebelum mandi wajib, sunnah ini menandakan bahwa kita siap untuk bersuci dari hadas besar.

Dengan sunnah-sunnah mandi wajib ini membantu kita lebih yakin telah bersih dan suci dari hadas kecil maupun hadas besar.

Dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya melaksanakan salat setelah mandi besar sah hukumnya, sekalipun tanpa berwudhu setelahnya. Namun, tetap kembali ke hukum asalnya. yaitu jika kembali berhadas setelah mandi wajib, dan ia hendak melaksanakan salat, maka wajib baginya untuk berwudhu.

Penulis: Muhammad Naufal Fadhail
Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI