Sistem Pembagian Warisan di Minangkabau

Sistem Pembagian Warisan
Sumber: pixabay.com

Pernahkah anda bertanya tanya mengapa dalam masyarakat minangkabau, warisan lebih banyak mengikuti garis keturunan ibu?

Minangkabau merupakan suatu tempat di Indonesia yang mana masyarakatnya dapat dijumpai masyarakat yang diatur menurut hukum ibu (Matrilineal), mulai dari lingkungan tempat tinggal yang paling kecil, dari keluarga sampai lingkungan yang paling atas yaitu “Nagari”.

Sehingga dapat diketahui bahwa faktor garis darah menurut garis ibu merupakan faktor yang mengatur dalam penyelenggaraan masyarakat.Sistem matrilineal di Minangkabau dipercaya sudah ada sejak zaman nenek moyang. Cerita-cerita rakyat dan sejarah lisan seringkali menyebutkan tokoh-tokoh penting seperti Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatiah Nan Sabatang yang dikaitkan dengan pembentukan sistem matrilineal ini.

Meskipun praktiknya sudah berlangsung lama, pengakuan resmi terhadap sistem matrilineal Minangkabau baru terjadi pada abad ke-20. Musyawarah besar Urang Nan Ampek seluruh provinsi Sumatera Barat pada tahun 1953 dan seminar hukum adat Minangkabau pada tahun 1968 di Padang menjadi tonggak pentimg dalam penetapan sistem matrilineal ini secara resmi.

Bacaan Lainnya

Sulit untuk menentukan waktu berlakunya sistem matrilineal ini karena tidak ada catatan tertulis dan sistem matrilineal ini berkembang secara bertahap. Sistem warisan yang mengikuti garis keturunan ibu di MinangKabau erat kaitannya dengan sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.

Baca Juga: Kebudayaan Minangkabau sebagai Warisan Lisan di Minangkabau

Warisan

Warisan secara umum dipahami sebagai pengalihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Ini adalah warisan yang sah dalam islam.Sistem matrilineal ini menempatkan perempuan sebagai pusat dari struktur sosial dan ekonomi keluarga.Hukum yang mengatur pembagian porsi suatu harta warisan di Indonesia adalah hukum waris adat.

Hukum waris adat Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan hukum adat sebagai acuan pembagian warisannya. Sistem pembagian warisan secara matrilineal menjadikan posisi dari pihak perempuan lebih tinggi dalam hal porsi warisan ketimbang pihak laki laki.

Menurut adat Minangkabau, pewaris bukanlah pemindahan hak milik dan pembagian harta benda dari yang meninggal kepada yang masih hidup, melainkan peralihan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengurusan, penguasaan dan pemeriksaan harta benda yang meninggal, generasi ke generasi yang masih hidup.

Alasan utama pembagian warisan menurut keturunan ibu (Matrilineal) adalah:

Kepemilikan Tanah

Tanah merupakan harta yang sangat penting di Minangkabau. Dengan menjadikan garis keturunan ibu sebagai acuan,maka kepemilikan tanah dapat lebih terjadi dan tidak mudah berpindah tangan.

Peran Perempuan

Perempuan diMinangkabau memiliki peran yang sangat sentral dalam keluarga. Mereka tidak hanya mengurus rumah tangga,tetapi juga mengelola harta kekayaan keluarga.

Pelestarian Adat

Sistem matrilineal telah menjadi bagian dari adat istiadat Minangkabau sejak lama. Dengan mempertahankan sistem ini,maka nilai-nilai adat-adat istiadat Minangkabau dapat terus dilestarikan.

Kestabilan Sosial

Sistem matrilineal juga berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial. Dengan adanya kepastian mengenai siapa yang akan mewarisi harta, maka konflik antar keluarga dapat dihindari.

Baca Juga: Kontradiksi Antara Hukum Warisan Adat Minangkabau dengan Hukum Warisan dalam Islam

Jenis Harta Warisan

Harta yang diwariskan ada 2 jenis harta:

Harta Pusako Tinggi

Harta yang bersifat turun-temurun melalui garis ibu, biasanya berupa tanah ulayat, rumah gadang dan benda pusaka yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, harta ini tidak dapat diperjual belikan kecuali dalam keadaan darurat dan dengan persetujuan bersama anggota keluarga besar/ masyarakat suku.

Harta Pusako Rendah

Harta yang diperoleh secara individu melalui usaha pribadi, warisan dari pihak ayah atau hasil dari pernikahan. Contohnya tanah hasil pembelian, rumah yang dibangun sendiri, uang, kendaraan dan hasil usaha. Harta ini bersifat individual dan dapat diperjual belikan.

Walaupun pembagian harta warisan di Minangkabau mengikuti garis keturunan ibu tetapi laki-laki juga mendapatkan bagian warisan. Akan tetapi, laki-laki tidak langsung mewarisi harta pusako tinggi, namun laki-laki bisa mendapatkan bagian warisan dari harta pusako rendah.

Sistem matrilineal di Minangkabau memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  1. Harta pusako tinggi dapan menjaga persatuan dan kesatuan pada suatu kaum.
  2. Harta pusako tinggi menjadi simbol dan identitas pada suatu kaum.
  3. Hasil dari pengelolaan harta pusako tinggi dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti upacara adat, pembangunan fasilitas umum atau membantu anggota kaum yang membutuhkan.

Baca Juga: Paradoks Matrilineal di Minangkabau

Kesimpulan

Sistem matrilineal di Minangkabau adalah warisan budaya yang unik dan bernilai. Sistem pembagian warisan di Minangkabau sangat unik karena menganut sistem matrilineal, dimana garis keturunan ibu menjadi acuan utama dalam pewarisan harta.

Harta pusako tinggi, seperti tanah ulayat dan rumah gadang, diwariskan secara turun-temurun melalui garis ibu dan menjadi milik bersama suatu kaum. Meskipun laki-laki tidak secara langsung mewarisi harta pusako tinggi, meraka memiliki peran penting dalam pengelolaan harta tersebut sebagai mamak.

Harta pusako rendah, yang diperoleh secara individu, dapat diwariskan kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai aturan islam (faraidh).

 

Penulis: Adelia Gustiani
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Dharmas Indonesia

Dosen Pengampu: Bapak Dr. Amar Salahuddin, M.Pd

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses