Sudahkah Asuransi Jiwa Berpihak terhadap Keselamatan Wisatawan Domestik di Objek Wisata Dalam Negeri?

Wista
Ilustrasi: istockphoto

Pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif semakin menguat pasca pandemi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada triwulan I 2023 secara kumulatif mencapai 2,5 juta kunjungan atau naik 508,87% dibandingkan periode sama tahun 2022.

Di mana jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) melampaui target yaitu sebanyak 5,5 juta kedatangan atau di atas target yang sejumlah 1,8-3,6 juta kedatangan sedangkan pergerakan wisnus mencapai 800 juta perjalanan atau di atas target yang sebesar 550 juta perjalanan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun memprediksi kunjungan wisman hingga akhir tahun ini bisa menembus kurang lebih sebanyak 9 juta kunjungan. Sektor pariwisata merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia dan menjadi penyumbang devisa utama.

Baca Juga: Lapak Kuliner Murah Kampung Jawi, Makin Malam Makin Dipadati Wisatawan

Bacaan Lainnya

Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dalam laporan Tourism Trends and Policies 2022 menyebutkan pada 2019, sektor pariwisata menyumbang 5,0% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Semakin besarnya keinginan berwisata maka setiap orang selalu ingin merasakan kenyamanan di manapun ia berada. Sudah saatnya Indonesia dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengedepankan aspek kualitas di atas kuantitas dalam sektor pariwisata, atau quality tourism dan bukan quantity tourism.

Peningkatan protokol kesehatan dan asuransi menjadi jawabannya. Asuransi berperan penting dalam keadaan apapun, sehingga perlu untuk mengembangkan asuransi perjalanan yang lengkap, baik untuk perjalanan individu maupun kelompok.

Dengan aspek keamanan kian menjadi prioritas, permintaan akan asuransi perjalanan dengan proteksi lebih pun ikut meningkat. Asuransi perjalanan dinilai memberikan rasa aman dan percaya diri dalam menghadapi risiko di tengah kondisi yang tidak tentu pada objek pariwisata.

Di sinilah asuransi perjalanan memainkan peran pentingnya dalam memberikan masyarakat perasaan aman dan nyaman sejak mulai dari persiapan perjalanan hingga sampai tujuan. Meskipun hampir setiap tempat pariwisata sudah ikut serta kepada jasa asuransi tapi tidaklah menjamin seseorang untuk selamat dari suatu kecelakaan atau suatu risiko yang tidak diinginkan.

Pariwisata sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Nomor 10/2009). Hak wisatawan diatur dalam kententuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Kewajiban Wisatawan sendiri diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Serta Hak Pengusaha Pariwisata diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Kewajiban Pengusaha Pariwisata sendiri diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Kawasan objek wisata yang berisiko tinggi biasanya dimanfaatkan pengunjung melakukan olahraga ekstrim seperti berselancar, menyelam, panjat tebing, maupun hiking (naik gunung), hal-hal di atas sangat rentan terhadap kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan.

Seperti kecelakaan, patah tulang saat berselancar, hingga terjatuh ke jurang saat tracking menuju puncak gunung, bencana alam, bahkan sampai kehilangan nyawa.

Baca Juga: Latar Belakang Wisatawan Asing dalam Mempelajari Bahasa Indonesia

Menyadari pentingnya keselamatan para wisatawan, maka pengelola tempat pariwisata mengikutsertakan asuransi kepada setiap wisatawan yang dimasukkan dalam retribusi tiket masuk dalam setiap objek wisata, hal ini sesuai dengan UU 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian pada Pasal 1 Ayat (1) yang disebutkan “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Kewajiban Perusahaan Asuransi bersifat fakultatif yang artinya pada pertanggungan didasarkan ada atau tidaknya suatu evenemen, apabila tidak ada suatu evenemen maka kewajiban bagi perusahaan asuransi itu tidak ada, begitu pula sebaliknya, apabila ada evenemen maka kewajiban bagi Perusahaan Asuransi baru akan muncul yaitu pemberian manfaat kepeda pihak tertanggung atas telah terjadinya suatu evenemen.

Kewajiban pengunjung tempat wisata yaitu membayar premi dengan membeli tiket masuk yang ditawarkan oleh pihak pengelola.

Namun dalam praktiknya sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 20 dan 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemenuhan hak wisatawan terkait keselamatan pengunjung tidak sepenuhnya terpenuhi hal ini berkaitan dengan hanya ada satu pos jaga di dalam lokasi wisata, bahkan banyak juga yang tidak ada penjagaan di objek wisata hal ini dirasa kurang dalam tugas memantau keselamatan wisatawan yang berkunjung.

Apabila terjadi suatu risiko pada pengunjung dapat meminta pertanggungjawaban secara imateriil berdasarkan perjanjian asuransi yang telah disepakati, apabila pengunjung merasa tidak puas dengan pergantian secara imateriil, maka tertanggung hal ini pengunjung dapat mengajukan proses pengadilan mengunakan hukum acara yang berlaku. Namun proses peradilan pada dasarnya berlangsung lebih lama dan memerlukan biaya tidak sedikit.

Adapun manfaat asuransi perjalanan itu sendiri adalah menanggung segala risiko yang kita hadapi selama perjalanan. Mulai dari risiko kecelakaan, perubahan jadwal perjalanan, kehilangan harta benda, hingga santunan kematian seperti fungsi asuransi pada umumnya yaitu untuk mengurangi risiko kerugian, hal ini juga berlaku pada asuransi perjalanan.

Baca Juga: Mahasiswa UTM Perbaiki Spot Foto di Area Wisata: Menunjang Daya Tarik Wisatawan

Pasalnya, risiko yang terjadi pada perjalanan pun tak main-main. Beberapa kasus bahkan memerlukan biaya yang besar untuk mengatasinya. Namun belum semua pengusaha pariwisata di Indonesia paham akan pentingnya ikut serta dalam asuransi wisata karena dianggap akan memberatkan wisatawan untuk membeli asuransi melalui retribusi tiket masuk.

Serta masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi itu sendiri. Dengan  bantuan asuransi perjalanan yang tepat dan terpercaya, risiko dan kerugian tersebut lebih bisa diantisipasi dan diminimalisir.

Sehingga, pelaku perjalanan akan merasa lebih aman dan bebas dari rasa khawatir. Dengan begitu, perjalanan pun bisa berjalan lebih nyaman sesuai dengan yang diinginkan.

Implementasi para pihak dalam perjanjian asuransi wisata dengan pengelola wisata sudah semestinya dilakukan hal ini untuk melindungi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jika setiap tempat wisata menerapkan pemberlakuan kewajiban pembayaran asuransi wisata dalam retribusi tiket masuk, hal ini akan menyumbang pendapatan negara melalui sektor pariwisata, serta membuka lapangan pekerjaan lewat bertumbuhnya perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi pariwisata.

Karena sebab itu sudah saatnya pembangunan pariwisata Indonesia harus mampu menciptakan inovasi baru serta perlindungan keamanan terhadap wisatawan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing di era globalisasi.

Penulis: 

Retno Sesulih, SKM.
Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses