Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Binary Option pada Platform Binomo

Ilustrasi Pencucian Uang (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Perkembangan teknologi membawa banyak perubahan sehingga muncul berbagai cara transaksi jual beli mata uang asing yang dikenal dengan trading binary option dalam platform Binomo.

Dalam dunia Internasional trading binary option telah semakin dikenal termasuk Indonesia.

PPATK telah melakukan analisis terhadap aliran tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

Bacaan Lainnya
DONASI

Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara. Maka dari hasil analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah terjadi tindak pidana pencucian uang oleh para trader dari hasil trading binary option pada platform Binomo yang perlunya sebuah pertanggungjawaban guna memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan investasi bodong.

Binary Option adalah suatu kegiatan perjudian sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena pada saat afiliator melakukan kegiatan binary option bahwa mereka juga sedang melakukan perjudian

Hasil dari bermain binary option termasuk kepada Tindak Pidana Pencucian Uang dikarenakan perjudian merupakan suatu tindakan ilegal sehingga asal-usul hasil uang atau harta kekayaan harus disembunyikan terlebih dahulu sehingga seolah-olah uang tersebut hasil dari kegiatan yang sah.

Hal ini sesuai dengan isi pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehingga relevansi dari hasil tindak pidana pencucian uang atas hasil trading binary option tersebut merupakan tindak pidana yang dimana affiliator tersebut dimintai pertanggungjawaban berupa sanksi.

Dana yang berasal dari binary option pada platform Binomo tersebut disembunyikan asal asulnya yang mengakibatkan dana tersebut disebut sebagai tindak pidana pencucian uang.

Menyembunyikan asal-usul dana menjadi tolak ukur dalam tindak pidana pencucian uang dikarenakan itu termasuk kepada mens rea atau niat jahat.

Mengingat mens rea atau niat jahat seseorang atas tindak pidana pencucian uang hal itu menjadi unsur yang dapat dijatuhi pertanggungjawaban kepada pelaku.

Hal ini dapat dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana

Atas perbuatan yang dilakukan oleh trader sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang maka bentuk dari pertanggungjawaban yang dapat dijeratkan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam trading binary option pada platform Binomo terdapat didalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari hasil binary option pada platform Binomo dapat dilakukan dalam bentuk menempatkan, mentransferkan, membayarkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.

Pelaku yang melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari hasil binary option pada platform Binomo menyamarkan uang.

Harta kekayaan atau dana guna menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan cara menempatkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut di bank yang selanjutnya untuk ditransferkan ke rekening atas nama orang lain baik itu rekening kepunyaan orang tua, kakak atau adik, teman serta kerabat lainnya.

Cara yang selanjutnya digunakan oleh pelaku yaitu membayarkan belanjaan barag- barang mewah seperti mobil, DLL.

Hal ini sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK mengingat transaksi dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah itu wajib dilaporkan.

Saran

Pengawasan yang lebih dari Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap tindak pidana pencucian uang khususnya dalam permaslahan terhadap uang yang dihasilkan dari perjudian online.

Untuk itu diperlukan mekanisme baru bagi korban tindak pidana untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan dengan melalui restitusi. Mekanisme baru tersebut haruslah diatur dalam KUHAP sebagai ketentuan formil yang menjadi rujukan bagi sistem peradilan pidana dalam melaksanakan tugasnya.

Penulis: Nuraisyah
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI