Wakalah Menurut Kaca Mata Hukum Islam

wakalah dalam hukum Islam
Ilustrasi Wakalah. (Foto: Pixabay.com)

Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun demikian hidupnya harus bermasyarakat, tetapi dalam hal ini Allah SWT telah menjadikan manusia tetap saling berhajat kepada orang lain, agar mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dari penjelasan tersebut maka dapat menjadi indikator bahwa manusia untuk memenuhi kebutuhannya memerlukan orang lain sebagai wakilnya.

Salah satu kebutuhan yang memerlukan interaksi dengan orang lain adalah akad Wakalah. Peristiwa ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang menimbulkan akibat hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Dalam bermuamalah dilarang, apabila terdapat unsur yang mengandung penindasan, pemerasan atau penganiyaan terhadap orang lain, semisal jual beli tersebut mengandung unsur penipuan dan merugikan orang lain karena pada dasaranya, dalam permasalahan muamalah banyak terjadi spekulasi transaksi dimana hal tersebut bertujuan mengambil manfaat dari transaksi dengan cara yang tidak dibenarkan di dalam Islam.

Dalam banyak riwayat yang tepercaya, diceritakan bahwa Rasulullah mewakilkan pembayaran utang, mewakilkan penetapan budud dan pembayarannya, mewakilkan pemeliharaan unta, kandang dan kulitnya, serta mewakilkan hal-hal lain.

Bacaan Lainnya
DONASI

Umat Islam telah bersepakat tentang diperbolehkannya wakalah, bahkan mereka menganjurkannya karena itu termasuk bagian dari ta’awun ( tolong menolong ) atas dasar kebaikan dan taqwa, sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan disunnahkan oleh Rasulullah berdasarkan firman Allah surat (Al-Maidah: 2)

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya : Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa- Nya.

Masalah perwakilan (Wakalah) akan lebih lanjut dibahas pada makalah ini secara berurut mulai dari Devinisi Wakalah, Dasar Hukumnya, syarat dan rukunnya, pembagiannya, cara penerapannya dalam jual beli serta bagaimana berakhirnya suatu wakalah. Salah satu dasar dibolehkannya wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi. QS. An-Nisa ayat 35:

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا‌ ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا

Artinya:  Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal

Ayat tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal muamalah dapat dilakukan perwakilan dalam bertransaksi, ada solusi yang bisa diambil manakala manusia mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan ketidak sanggupan melakukan segala sesuatu secara mandiri, baik melaui perintah maupun kesadaran pribadi dalam rangka tolong menolong, dengan demikian seseorang dapat mengakses atau melakukan transaki melaui jalan Wakalah.

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Penulis: Ihklas Hakiki
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Referensi:

Hanifah. (2017). Wakalah Dalam Kontrak Jual Beli Menurut Imam Syafi’i. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Raden Fatah Palembang, 2017)

Yarmunida, Miti. (2014). Wakalah Dalam Akad MurabahahJurnal Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI