Wapres Wacanakan Penghapusan PPDB Jalur Zonasi, P2G: Jangan Tergesa-gesa

Penghapusan PPDB Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi adalah sistem pendaftaran siswa baru yang berlaku di seluruh sekolah negeri baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas atau lainnya yang sederajat, di mana sistem ini mengharuskan tiap sekolah untuk menerima siswa baru berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka yang terdekat dari sekolah atau sesuai pembagian wilayah pada zona-zona tertentu.

Aturan ini ditetapkan dengan harapan adanya pemerataan pendidikan diseluruh wilayah Indonesia, di mana setiap siswa di beri kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas, sehingga tidak ada lagi yang dinamakan sekolah unggulan atau sekolah favorit dalam sistem persekolahan di Indonesia.

Sistem zonasi PPDB juga memotivasi untuk menyiapkan sekolah yang setara dan berkualitas sama dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit. Dengan begitu, anak-anak berbakat tidak perlu memilih sekolah terbaik yang jauh dari rumah mereka.

Sudah berjalan selama 7 tahun sejak dikenalkan pada tahun 2017. Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap kali menimbulkan pro dan kontra tiap tahunnya, salah satunya terkait isu distribusi siswa yang sering kali tidak seimbang dan menyebabkan kekecewaan, sehingga hal ini tak luput menjadi bahan diskusi di kalangan orang tua dan siswa.

Bacaan Lainnya

Hal ini turut menjadi perhatian Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mana meminta Kemdikbudristek RI untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.

Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, Karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dilansir Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Menurut P2G setiap tahunnya masih ada 5 isu yang kerap kali muncul dalam pelaksanaan PPDB yang perlu dievaluasi oleh Kemendikbud, di antaranya: memindahkan tempat tinggal, adanya sekolah yang kelebihan calon murid, ada pula sekolah yang kekurangan siswa, adanya praktek pungutan liar, dan anak dari keluarga yang kurang mampu tidak dapat diterima di sekolah negeri.

Baru-baru ini Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka memberi arahan kepada Kemendikdasmen agar sistem PPDB jalur zonasi dihapuskan.

Kalau kita bicara generasi emas, Indonesia 2045, ini kuncinya ada di pendidikan, kuncinya ini ada di anak-anak muda. Makanya kemarin pas rakor dengan para kepala dinas pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, sistem zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran saat sambutan dalam acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (21/11/2024).

Merespons hal tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mewanti-wanti agar Gibran tak tergesa-gesa menghapus PPDB zonasi.

P2G berharap jangan sampai pemerintah pusat asal menghapus saja, jangan tergesa-gesa begitu tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)“, kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 23 November 2024.

Dikhawatirkan dengan penghapusan yang terkesan buru-buru ini akan berdampak pada pendidikan para siswa, contohnya: meningkatnya angka siswa yang keluar dari sekolah, terbentuknya kembali status sekolah unggulan atau favorit, biaya untuk pendidikan di sekolah swasta semakin tinggi, dan anak-anak dari keluarga kurang mampu semakin tertinggal jauh.

Oleh karena itu, perlunya kajian yang membahas terkait peraturan PPDB Zonasi secara mendalam, sebelum akhirnya dapat diputuskan apakah nantinya aturan ini akan dihapus atau hanya disempurnakan.

Selain itu, dikutip dari laman Ombudsman RI, sebagai solusinya Indraza Marzuki Rais anggota Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang;
  2. Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang;
  3. Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;
  4. Penerapan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah;
  5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah;
  6. Mengikat komitmen bersama untuk mewujudkan PPDB yang jujur ​​dan berintegritas.

 

Penulis: Mohammad Haikal
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Pembangunan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses