Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dahulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan arah kebijakan nasional, termasuk memilih dan memberhentikan presiden.
Namun, setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR mengalami perubahan signifikan dan kini sejajar dengan DPR.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah MPR masih memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, ataukah hanya menjadi lembaga simbolis tanpa pengaruh nyata dalam pemerintahan?
Perubahan Kedudukan MPR Pasca Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kewenangan besar, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih presiden dan wakil presiden, serta menjadi lembaga tertinggi yang berwenang atas segala aspek ketatanegaraan.
Namun, setelah reformasi, perubahan konstitusi menghilangkan status MPR sebagai lembaga tertinggi dan membatasinya pada fungsi legislasi tertentu, seperti mengubah dan menetapkan UUD.
MPR yang beranggotakan dari anggota DPDÂ dan DPR yang terpilih melalui umum mengalami Perubahan ,yang mana membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan memilih presiden, karena sistem pemilihan presiden kini dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Baca juga:Â Waket MPR RI: Yandri Susanto Tegaskan Masyarakat untuk Toleransi di Tengah Banyaknya Perbedaan
Dan digantikan dengan pemilihan umum dalam menentukan presiden dan wakil presiden.
Begitu pula dengan GBHN yang sebelumnya menjadi pedoman pembangunan nasional yang dirancang oleh MPR, kini telah dihapus dan digantikan oleh sistem perencanaan pembangunan nasional yang dijalankan oleh pemerintah eksekutif.
Dengan perubahan yang terjadi pada MPR, muncul anggapan bahwa MPR kehilangan wibawa dan jati diri dalam peran ketatanegaran, dikarenakan adanya pembatasan kewenangan terhadap MPR.
Dengan perubahan yang terjadi pada MPR, muncul anggapan bahwa MPR kehilangan wibawa dan jati diri dalam peran ketatanegaran, dikarenakan adanya pembatasan kewenangan terhadap MPR.
Ada beberapa alasan yang mendukung pandangan bahwa MPR kehilangan wibawa dan jati diri, Alasan yang pertama adalah hilangnya kewenangan yang strategis.
Tugas utama MPR adalah untuk melantik dan memberhentikan Presiden dan wakil presiden yang menjadi kewenangan strategis bagi lembaga MPR, namun setelah dilakukanya amandemen Kewenangan strategis yang dimiliki MPR dihilangkan ,dan digantikan dengan pemilu.
Alasan yang kedua adalah bahawa MPR menjadi Lembaga yang reduktif dalam sistem pemerintahan, setelah amandemen UUD 1945 yang dulu MPR menjadi pusat ketatanegaraan yang memiliki kewenangan memutuskan sesuatu kini berubah menjadi lembaga yang hanya menjadi forum diskusi karena keputusan politik banyak diambil atau dieksekusi oleh MK, DPR, MPR tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu setelah berlakunya UU yang diamandemen.
Alasan yang terakhir adalah Minimnya Kiprah MPR di mata publik, Jika dulu MPR dikenal oleh public atau Masyarakat karena kewenangan melantik dan memberhentikan presiden, kini kiprah MPR kalah dengan DPR yang lebih sering berhadapan dengan isu-isu politik yang menyita perhatian Masyarakat.
MPR kini kehilangan perhatian dari Masyarakat karena tugasnya yang terbatas dan kiprahnya di hadapan Masyarakat.
Baca juga:Â Putusan MK dan Etika Pancasila: Menegakkan Nilai Kemanusiaan Di Era Digital
Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa MPR tetap memiliki peran strategis dalam menjaga wibawanya, meskipun kewenangannya lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
Berikut beberapa alasannya yaitu,alasan pertama MPR tetap menjaga konstitusi dan ideologi negara dikatakan seperti itu karena MPR Masih berperan dan memiliki kewenangan dalam menetapkan dan mengubah UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia.
Selain itu MPR juga bertugas menjaga ideologi negara agar tetap sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Alasan yang kedua adalah MPR adalah forum musyawarah kebangsaan , MPR yang beranggotakan DPD dan DPR yang terpilih, MPR sendiri memiliki fungsi sebagai Wadah Forum diskusi nasional dalam membahas masalah dan Solusi bagi bangsa dan negara.
Itulah alasan mengapa beberapa orang mengatakan bahwa MPR masih memiliki tugas yang signifikan dan wibawa yang tinggi.
Alasan dilakukanya amandemen dan perubahan ketentuan terkait Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menjadi setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dan menerapkan prinsip checks and balances.
Sebelumnya, MPR dianggap sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden, namun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi modern yang menghindari konsentrasi kekuasaan.
Kekuasaan yang berfokus pada satu Lembaga banyak menuai kontra pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia, untuk menghindari kekuasaan yang berfokus pada satu Lembaga maka Indonesia memutuskan untuk menganut prinsip check and balance yang mana semua Lembaga saling mengawasi.
Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi sejajar dengan DPR merupakan bagian dari reformasi demokrasi di Indonesia.
Meski MPR tidak lagi memiliki kewenangan strategis seperti dahulu, bukan berarti lembaga ini sepenuhnya kehilangan peran penting.
MPR tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga konstitusi dan menjadi forum permusyawaratan nasional.
Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah apakah peran MPR saat ini cukup untuk menjawab tantangan zaman ataukah perlu dilakukan reformasi lebih lanjut agar dapat berkontribusi lebih besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
Baca juga:Â Perkembangan Pemprov Jawa Barat di Era Gubernur Dedi Mulyadi
Hal ini menjadi PR besar bagi bangsa Indonesia pasalnya dalam suatu negara jangan sampai ada Lembaga yang tidak berfungsi atau memiliki tugas yang abstrak atau tugas yang sudah ada Lembaga lain yang mengerjakan.
Penulis: Endang Dwiyanto
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News