Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang langsung menyita perhatian publik, khususnya kami sebagai generasi muda yang hidup di era serba digital.
Dalam putusan Nomor 46/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan bahwa lembaga pemerintah tidak dapat menggugat warga negara atas tuduhan pencemaran nama baik. Bagi kami, ini bukan sekadar perkara hukum, ini adalah momen penting untuk merefleksikan kembali etika berbangsa dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan digital yang semakin kompleks.
Sebagai mahasiswa yang tumbuh bersama internet dan media sosial, kami menyaksikan sendiri bagaimana ruang digital bisa menjadi tempat aspirasi, sekaligus arena konflik. Dalam kondisi seperti itu, kami melihat pentingnya menegaskan kembali nilai-nilai dasar kita sebagai bangsa.
Pancasila, sebagai dasar negara, bukan sekadar teks sejarah yang dibacakan saat upacara, melainkan prinsip hidup yang harus hadir dalam cara negara memperlakukan rakyat, dan sebaliknya.
Negara dan Rakyat dalam Relasi Kemanusiaan
Dalam perspektif kami, putusan MK tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu mudah tersinggung lalu menggunakan kekuasaannya untuk membungkam kritik. Negara bukan entitas yang egois, melainkan rumah bersama yang seharusnya kuat menerima masukan meski kadang tidak mengenakkan.
Kami percaya bahwa jika negara benar-benar menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, maka ia juga harus siap untuk dikritik dengan cara yang manusiawi. Dan sebaliknya, kami sebagai warga pun harus bertanggung jawab atas kebebasan yang kami gunakan di ruang digital.
Dalam hal ini, Pancasila tidak hanya berbicara tentang kesatuan atau keadilan sosial, tapi juga bagaimana kita membangun relasi yang adil antara negara dan rakyat. Seperti yang dikatakan oleh Bambang Soesatyo dalam kuliah tentang ideologi modern, Pancasila adalah rasionalitas bangsa. Artinya, Pancasila harus hadir dalam logika dan etika kita sebagai warga negara: dalam bersuara, dalam mendengar, dan dalam mengambil sikap.
Baca juga: Realisasi Nilai Pancasila untuk Memperkuat Moralitas dan Etika
Digital Boleh Bebas, Tapi Tidak Boleh Membabi Buta
Kita sadar bahwa media sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia membuka ruang partisipasi publik yang luas. Tapi di sisi lain, ia rentan dijadikan tempat untuk menyebar fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, kami setuju bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dibingkai oleh tanggung jawab sosial dan moral.
Namun, membalas suara rakyat dengan gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan institusi negara bukanlah solusi. Ini justru memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat. Sebaliknya, negara harus menjawab kritik dengan transparansi dan keterbukaan, bukan melalui ancaman hukum. Di sinilah putusan MK memberikan harapan baru bahwa negara bisa memilih jalan yang lebih bijak, yang lebih beradab.
Pancasila Sebagai Etika Publik, Bukan Sekadar Simbol
Kami melihat bahwa nilai-nilai Pancasila harus terus dimaknai ulang dalam konteks zaman. Bukan untuk diubah, tapi untuk dihidupkan. Di era digital ini, sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab harus benar-benar menjadi pijakan dalam membentuk kebijakan, merespons kritik, dan mengelola ruang publik.
Ketika negara memilih untuk tidak menggugat rakyat, itu bukan bentuk kelemahan. Justru itu bentuk kematangan. Negara yang kuat bukan yang cepat tersinggung, tapi yang mampu menghadapi suara rakyat dengan kepala dingin dan hati terbuka.
Begitu pula kami sebagai generasi muda. Kami tidak boleh menyalahgunakan kebebasan berekspresi. Justru kami harus menjadi bagian dari masyarakat yang cerdas, kritis, tapi tetap beradab. Kami harus bisa menunjukkan bahwa kritik bisa disampaikan tanpa mencaci. Dan bahwa mencintai negara tidak harus selalu setuju, tapi harus peduli.
Putusan MK ini seharusnya menjadi titik balik. Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang merasa takut menyampaikan pendapat karena khawatir digugat. Tapi kami juga berharap, semua pihak, termasuk kami sendiri, bisa terus belajar untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya soal suara mayoritas, tapi soal bagaimana kita memperlakukan satu sama lain sebagai sesama manusia. Dan Pancasila, sebagai nilai dan etika bangsa, harus menjadi jembatan bukan tembok antara negara dan rakyat.
Penulis: Aiman Naufal Alamudi
Mahasiswa Teknik Sipil, Universitas Brawijaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












