Di Kala Hukum Jadi Alat untuk Kriminalisasi “Ujaran Kebencian”

Etika dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu keniscayaan yang pasti melekat dan mengikat setiap manusia yang hidup di dalamnya. Etika berkaitan erat dengan masalah nilai (value) karena pada dasarnya etika membicarakan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”. Etika yang menyebabkan seseorang dikatakan bermoral, bijak, asusila, amoral, dan sebagainya.

Permasalahan etika di masyarakat merupakan hal yang sangat sensitif dan penting karena berkaitan erat dengan moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Semakin kompleks kehidupan manusia, semakin tinggi pula kriteria ethic di masyarakat. Oleh karena itu, perjalanan etika dalam menjaga kepentingan masyarakat perlu dilindungi oleh hukum. Tapi, akhir-akhir ini, sering kali etika dijadikan senjata oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi pihak terkait dengan berbagai tuduhan. Kattsoff mengungkapkan bahwa sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).

Tulisan ini tidak menstigma apapun dan siapapun, itu adalah hak sebagaimana asas hukum berbicara, “sama di mata hukum” (equality before the law). Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah hukum dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat atau melindungi kepentingan golongan, pandang bulu atau pandang saku.

Bacaan Lainnya
DONASI

Istilah kriminalisasi diartikan sebagai upaya mengkriminalkan seseorang yang “diduga” melakukan suatu tindak pidana (walaupun belum tentu terbukti melakukannya). Sayangnya, sering kali masyarakat memakan mentah-mentah informasi yang belum pasti kebenarannya dan bahkan diaminkan. Salah satu yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah laporan “ujaran kebencian”.

Persoalan ujaran kebencian menjadi perhatian baru masyarakat Indonesia terlebih setelah menyeret beberapa nama besar, seperti: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Dhani, Joshua, dan yang terbaru Ustad Zulkifli. Mereka adalah orang-orang yang dilaporkan atas tuduhan melakukan “ujaran kebencian”.

Di sini, hukum bertindak sebagaimana adanya. Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih dulu menjelaskan soal ujaran kebencian, bunyinya: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”. Lebih dalam lagi, Pasal 156a huruf a KUHP mengkhususkan pada agama yang meliputi permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan. Jadi, kiranya sudah jelas bagaimana KUHP melindungi martabat individu maupun masyarakat di negara Indonesia ini.

Permasalahan pelik yang menyangkut ujaran kebencian yang sering terdengar di media akhir-akhir ini, tidak terletak pada masalah seperti diatas melainkan lebih kepada “distribusi ujaran kebencian” yang tersebar merata melalui dunia maya. Ini yang menjadi masalah besar. Kembali, masyarakat dengan lugas dan tanpa panduan akhirnya menafsirkan data-data yang diterima secara liar dan diselipkan pula emotif (perihal rasa). Sehingga, mendorong kelompok tertentu yang merasa martabatnya dilecehkan untuk melaporkan “dugaan” ujaran kebencian tersebur ke pihak berwajib.

Maka, kita perlu kembali untuk menelaah etika sebagai landasan filosofis dalam bertindak. Tidak dapat dipungkiri, etika mendapat posisi penting untuk membatasi perilaku-perilaku individu ketika berada di dunia maya. Sehingga, penguatan etika dalam bertindak dan menghormati moralitas yang berkembang di masyarakat menjadi kunci untuk menghindari upaya-upaya kriminalisasi kelompok tertentu. Salah satunya adalah pemahaman nilai-nilai Pancasila, agama, dan norma yang ada di masyarakat.

Hal ini tidak jarang, menjadi celah bagi para penggiat dunia maya yang melaporkan pihak-pihak tertentu karena unggahannya (posting-an) yang diduga mengandung ujaran kebencian. Padahal bisa jadi tertuduh tidak tahu-menahu soal itu.

Selanjutnya adalah diskusi dan telaah kritis. Seorang pekerja yang baik akan mempersiapkan peralatan keselamatan sebelum bekerja, begitu juga dengan orang yang akan memasuki dunia maya. Semua ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dari materi yang akan digunakan, seperti pidato, ceramah keagamaan, lawakan, dan sebagainya. Akan lebih baik jika menggunakan fakta dan sumber yang terpercaya serta relevan. Inilah pentingnya berkomunikasi dan itu terbukti di semua lini.

Perlunya kebijaksanaan dalam penggunaan teknologi dan media maya. Terkadang, masih saja ada orang yang dengan mudahnya mem-posting konten-konten yang isinya bisa menimbulkan perpecahan. Padahal, inilah yang menyebabkan kerusakan (perpecahan). Di sini masyarakat dituntut harus cerdas dalam menggali informasi, terlebih di dunia maya.

Pemerintah harus mengawasi peredaran informasi baik yang masuk maupun yang keluar dari dunia maya. Pengawasan tersebut diantaranya melalui pembentukan cyber police dan merekrut para penggiat dunia maya untuk ikut mengawasi dunia maya. Ini akan jauh lebih efektif dan mampu memberdayakan sumber daya manusia yang ada.

Supremasi hukum. Mengacu pada Pasal 3 UUD NRI 1945, sejatinya aparat penegak hukum harus mewujudkan keadilan seadil-adilnya. Tidak melihat siapa tokoh yang ada di depan layar atau di dalam rekaman, melainkan siapa yang ada di balik itu semua. Semuanya tertera dalam Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada akhirnya, bersikap cerdas, kritis, dan berwibawa menjadi kunci dalam upaya untuk menghindari seseorang dalam upaya kriminalisasi pihak-pihak tertentu. Beradu fakta, data, dan bukti menjadi upaya terakhir sekaligus tindakan cerdas seorang warga negara dalam menyikapi persoalan hukum. Bagaimana pun, upaya kriminalisasi tidak terlarang karena itu adalah sebuah persepsi masyarakat dan perlawanannya perlu dilakukan melalui jalur hukum pula.

Pesan yang dapat disampaikan adalah jagalah agar diri kita tidak bermasalah dengan hukum. Selalu junjung tinggi etika dan moral serta hormati hak orang lain. Walaupun terlanjur, bersikap tenang, fokus, dan berfikir cerdas dapat digunakan dalam memecahkan suatu permasalahan hukum.

Oleh karena itu, penulis berharap agar masyarakat untuk bersikap tenang dan bijak dalam menanggapi masalah terlebih masalah yang menyangkut hukum dan SARA. Bisa jadi ini adalah upaya untuk memecah belah persatuan Indonesia. Kalau pun itu mencederai martabat seseorang, maka ada hukum yang siap membantu anda menyelesaikan masalah itu. Tapi perlu diingat, itikad baik lebih utama dan komunikasi menjadi jalan dalam suatu permasalahan.

SIDIK PERMANA
Mahasiswa PPKn Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI