Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan ilmu sosial, yaitu bahan ajar yang disusun secara terpadu mulai dari ilmu-ilmu sosial, humaniora, dokumen pemerintah khususnya Pancasila, UUD 1945, GBHN dan peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara pendidikan kewarganegaraan dan ilmu pengetahuan sosial dapat digali melalui konsep ilmu sosial sebagai pendidikan kewarganegaraan.
Konsep ini mengandung arti bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan subsistem yang menitikberatkan pada pembentukan warga negara yang demokratis, khususnya pengembangan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki pengetahuan, nilai, sikap, dan keterampilan yang cukup untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai subsistem pendidikan ilmu sosial tidak dapat dipisahkan dan tetap memerlukan ilmu sosial atau mata pelajaran ilmu sosial dan humaniora yang dipilih sesuai dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
Sejarah merupakan mata pelajaran pilihan yang menitikberatkan pada pemberian pemahaman tentang perkembangan masyarakat dari dulu hingga sekarang, yang dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta kebanggaan sebagai warga bangsa Indonesia.
Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan ilmu pengetahuan sosial adalah untuk mengembangkan kemampuan sebagai berikut:
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan dan sosial.
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Berkembang secara positf dan demokratis untuk membentuk kepribadian berkarakter bangsa Indonesia.
- Membangun dan berinteraksi dengan bangsa dan masyarakat lain.
Bidang pendidikan kewarganegaraan memiliki sifat dan karakteristik yang berkaitan dengan bidang pendidikan lainnya, khususnya IPS.
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan terkait erat dengan ilmu-ilmu sosial dari asal-usulnya hingga bentuknya saat ini, karena sebelum menjadi bidang studi pendidikan kewarganegaraan, bidang pendidikan ini pada awalnya adalah bagian dari ilmu-ilmu sosial, di mana semua ilmu-ilmu sosial erat kaitannya dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Wahab, sebagai pendidikan hukum dan kemasyarakatan, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang bukan hanya mendidik siswa memiliki pengetahuan yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warganegara, tetapi juga dapat menggunakannya atau menerapkannya dalam menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penulis: Naura Arcadia
Mahasiswa Departemen Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Negeri Yogyakarta