Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Surabaya (DPC GMNI SURABAYA) mendesak aparat penegak hukum baik TNI dan Polri menghentikan segala macam bentuk kriminalisasi terhadap aktivis atau gerakan rakyat. DPC GMNI SURABAYA menilai akhir-akhir ini penegak hukum cenderung mengkriminalisasikan sejumlah masyarakat yang memperjuangkan haknya.
“Gerakan rakyat merupakan gerakan sosial masyarakat yang menginginkan perubahan. Jadi, tidak patut rasanya jika gerakan rakyat lantas diintimidasi dan dikriminalisasikan,” kata Iqbal Maulana, Ketua Bidang Politik DPC GMNI SURABAYA ketika menggelar aksi di depan POLDA JATIM, Selasa (27/10/2020) tadi.
Menurut Iqbal, sudah banyak kejadian kriminalisasi menimpa masyarakat dan aktivis. Salah satu kasus teranyar yang dialami oleh aktivis buruh bernama Safik Udin.
Safik Udin dipanggil ke POLDA JATIM untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindakan provokatif saat dia sebagai Korlap Utama pada Aksi TOLAK OMNIBUS LAW tanggal 08 Oktober 2020 lalu. Hal-hal seperti inilah yang tentunya menjadi keprihatinan kami semua,” ujar Iqbal Maulana.
Dalam aksinya, GMNI yang tergabung dalan GETOL dan KOBAR JATIM mendesak pemerintah mengambil kebijakan atas persoalan kriminalisasi ini, saat ini bukan lagi zamannya main intimidasi.
“Kriminalisasi merupakan bentuk pembungkaman rakyat dan pelemahan gerakan rakyat yang dilakukan aparat penegak hukum. Kalau ini dibiarkan, tentu masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya,” ungkap Iqbal Maulana.