Setiap Manusia memiliki hak yang setara, bukankah benar begitu? Dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara, tidak ada perbedaan yang membatasi dari segi apapun itu. Begitu juga dengan mendapatkan hak pelayanan publik, semuanya harus setara.
Layanan pendidikan, Kesehatan, hukum, dan lainnya. Sangat menyedihkan jika mendengar sesama warga tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan, sungguh miris bukan?. “Tempat ini tidak dapat dilalui dengan kursi roda, pak/bu”, “Mohon Maaf bapak ibu, kami tidak menyediakan layanan untuk tunarungu dan tunanetra”
Dalam kehidupan ini, kita akan selalu bertemu dengan orang-orang baru. Dari situlah kita akan menyadari jika, tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Beberapa orang terlahir dengan kebutuhan khusus, dengan memiliki kondisi fisik atau sensorik yang berbeda.
Kondisi ini akrab dikenal dengan Disabilitas. Jika dilihat dalam sektor pelayanan publik, masih minim sekali fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Padahal, warga penyandang disabilitas juga sepenuhnya berhak mendapatkan fasilitas yang memadai. Lantas, apakah pelayanan publik saat ini dapat menjamin?
Memahami Makna Penyandang Disabilitas
Di Indonesia sendiri, sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 disabilitas diartikan sebagai, seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau bahkan sensorik dalam jangka waktu yang lama. Sehingga dapat mengalami kesulitan untuk berpartisipasi secara aktif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas sendiri terbagi menjadi beberapa Jenis, yakni jika adanya keterbatasan pada anggota tubuh atau mobilitas disebut disabilitas fisik. Lalu, pada gangguan indra penglihatan dan juga pendengaran disebut disabilitas sensorik, yang mana akrab dikenal dengan sebutan ‘tunarungu’ untuk gangguan berbicara, ‘tunanetra’ untuk gangguan penglihatan, dan yang terakhir ialah ‘tunawicara’ untuk kesulitan dalam berbicara.
Baca Juga: Medis ke Sosial: Memahami Disabilitas sebagai Isu Keadilan
Tidak hanya itu, terdapat juga disabilitas Intelektual yang dimana terjadi ketika kondisi keterbatasan fungsi intelektual seseorang dibawah rata-rata sehingga dapat mempengaruhi belajar dan kehidupan sehari-sehari.
Perbedaan yang dialami oleh difabel tentunya berbeda-beda, tergantung dengan kondisi Kesehatan mereka. Akan tetapi, sebagian besar penyandang disabilitas merupakan orang yang sangat gigih dan pantang menyerah, mereka ingin selalu tetap aktif.
Terdapat beberapa usaha mandiri yang terkadang dilakukan oleh mereka, seperti ingin tetap ikut bepergian untuk melakukan hal yang mereka butuhkan, entah itu dalam segi apapun.
Melihat Bagaimana Layanan Publik Menyikapi Penyandang Disabilitas
Berbagai sektor tentunya telah menyediakan layanan publik yang memadai, baik itu di bidang Kesehatan sampai Pendidikan. Akan tetapi, belum tentu semua layanan publik tersebut telah memadai kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
Secara nyata, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk membantu aktivitas dari penyandang disabilitas, seperti upaya yang dilakukan oleh Kementrian Sosial dan Dinas Sosial, mereka menyediakan program pelatihan keterampilan untuk menggunakan alat bantu.
Tidak hanya itu, beberapa pelayanan transportasi umum juga sudah menyediakan layanan untuk penyandang disabilitas. Seperti halte TransJakarta dan MRT yang menyediakan jalur kursi roda dan juga lift, sama halnya seperti LRT di kota Palembang yang memiliki area khusus disabilitas dan juga informasi suara. Kedua hal ini sudah menggambarkan jika, sektor pelayanan publik pada bidang transportasi umum sudah mulai peduli dengan keadaan penyandang difabel.
Namun, jika hanya satu sektor pelayanan saja yang menerapkan hal tersebut, lantas bagaimana dengan sektor pelayanan publik lainnya? Seharusnya dengan satu sektor membuat pergerakan untuk membantu memudahkan kegiatan penyandang disabilitas, seharusnya sektor lain seperti Kesehatan, Administrasi, dan juga berbagai sektor lain melakukan hal yang serupa untuk mereka. Dengan demikian dapat memenuhi hak yang seharusnya didapatkan oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga: Stereotip terhadap Disabilitas, Sudahkah Terapkan Perlawanannya di Indonesia?
Masih banyak akses fisik yang minim untuk membantu kebutuhan penyandang disabilitas, seperti masih minimnya kantor pelayanan publik yang tidak memiliki jalur kursi roda dan juga pegangan tangan. Terlebih lagi, masih banyak para petugas layanan publik yang belum mengerti terkait cara berinteraksi dalam melayani penyandang disabilitas secara empatik dan juga professional, terkadang para petugas terlihat acuh atau bahkan ketus dengan menyikapi mereka. Jika didapati kasus seperti itu, jarang sekali dikenakan sanksi pelanggaran, sehingga masih minim penegakan hukum yang berlaku.
Dari berbagai contoh dilapangan, dapat dilihat jika penyediaan layanan untuk penyandang disabilitas masih sangat minim. Kurangnya penyediaan yang memadai tentunya akan sangat menyulitkan berbagai pihak, terutama para penyandang disabilitas. Ketika mereka ingin berusaha bergerak dengan bebas, terdapat hal yang bisa menghalangi mereka karena keterbatasan tersebut. sehingga tidak ada salahnya jika kita ingin membantu mempermudah kehidupan mereka.
Jangan Abai dengan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Seringkali, semua orang tidak menghiraukan atau bahkan sangat acuh dengan keberadaan difabel. Anggapan yang berbeda-beda juga melandasi sikap tersebut, padahal tidak semestinya kepada sesama bersikap demikian. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk membantu para disabilitas merasa nyaman untuk beraktivitas dalam menggunakan pelayanan umum yang ada, dan dengan mudah dapat diterapkan pada berbagai sektor.
Upaya tersebut dimulai dengan menanamkan edukasi kepada para petugas pelayanan publik untuk bersikap sama dan juga menghargai warga difabel, melayani dengan sepenuh hati dan juga dengan rasa empati. Dari pelayanan yang nyaman, tentunya akan membuat mereka sangat terbantu. Selain itu, dapat juga menyediakan petugas yang dapat berbahasa isyarat atau memang ahli dibidangnya untuk membantu para difabel berkomunikasi.
Selanjutnya, upaya yang dapat dilakukan ialah menyediakan fasilitas yang ramah untuk difabel, seperti menyediakan ruang atau tempat menunggu untuk para difabel, sehingga mereka tidak kesulitan untuk mencari tempat di berbagai pelayanan publik. Dan melakukan perbaikan agar pelayanan publik layak untuk digunakan, seperti menyediakan pegangan pada tangga agar dapat membantu para difabel untuk turun, sama halnya seperti menyediakan jalur untuk kursi roda.
Terkadang, saluran Televisi sudah menyediakan berbagai berita yang dilengkapi dengan ahli bahasa isyarat untuk menerjemahkan berita tersebut. Hal ini dapat diterapkan untuk pelayanan publik yang tersedia secara online, dengan menghadirkan video ahli bahasa isyarat yang akan menunjukkan langkah-langkah yang dimaksud dalam website tersebut. Dengan beberapa inovasi kecil ini, tentunya akan memberikan dampak yang sangat besar bagi para penyandang disabilitas.
Baca Juga: Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kampus
Jika dalam menyediakan layanan publik saja tidak adil, bagaimana kita bisa mewujudkan keadilan yang ada dalam negara ini? Semua warga negara harus terjamin haknya bagaimanapun kondisinya, dengan membantu memperjuangkan hak sesama, tentunya sudah mencerminkan tindakan sebagai warga negara yang baik dan mencerminkan nilai-nilai yang berharga. Mari bersama-sama kita lebih peduli dengan keadaan sekitar, mulai dari hal kecil untuk perubahan besar.
Nama Penulis: Karim Bima Alvandra
Program Studi Administrasi Publik Universitas Airlangga
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News