Kasus anak bunuh ayah dan nenek yang terjadi di Perumahan taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, adalah kasus yang terjadi pada penghujung tahun 2024.
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ayahnya, APW dan neneknya, RM, serta melukai ibunya, AP.
Remaja berusia 14 tahun itu dengan keji membunuh ayah dan neneknya dengan cara menusuk di beberapa bagian tubuh, serangan yang berujung pada kematian ayah dan nenek terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Anak berusia 14 tahun itu juga menyerang ibunya, tetapi ibunya berhasil diselamatkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkap remaja tersebut membunuh ayahnya terlebih dahulu, lalu melukai ibu dan menusuk neneknya hingga tewas.
Hal tersebut terjadi karena adanya bisikan yang meresahkan yang pelaku rasakan, Dia tidak bisa tidur karena ada yang membisikinya dan meresahka dia.
Usai melakukan aksinya remaja tersebut diamankan oleh petugas keamanan yang telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban.
Baca Juga: Maraknya Perilaku Kejahatan Pembunuhan di Indonesia
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.
ABK dalam kasus anak bunuh keluarga di Lebak Bulus itu dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penghilangan Nyawa Orang, dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian ini mencengangkan warga sekitar karena pelaku dikenal sebagai anak yang baik dan sopan.
Kasus anak bunuh orang tua kandung merupakan kasus yang jarang terjadi dalam pembunuhan pada umumnya.
Riset menunjukkan, kasus ini biasanya hanya berada pada rentang 1,7-4% dari kasus pembunuhan di dunia.
Kalangan psikolog menyebut kejahatan ini sebagai parricide. Kasus parricide sudah ada sejak ribuan tahun lalu, dan kerap menjadi perhatian publik.
Kasus pembunuhan orang tua kandung telah menjadi tema yang berulang ulang dengan motif yang berbeda-beda.
Masalah remaja dalam keluarga disebabkan oleh banyak hal, mulai dari hubungan antaranggota keluarga yang kurang harmonis, sehingga kerap terjadi konflik.
Pada umumnya pembunuhan kepada orangtua kandung terjadi karena adanya tekanan dari orang tua yang membuat anak depresi sehingga jiwanya terganggu dan melakukan aksi yang membahayakan.
Penting bagi orang tua untuk bisa membangun komunikasi dengan anak agar mereka merasa nyaman berada di rumah dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Di sisi lain, karena pelakunya masih di bawah umur, penyidik tetap harus memperhatikan hak anak dalam menyelesaikan kasus ini.
Pada kasus ini, apakah orang tua MAS terlalu keras terhadapnya? Apa mungkin MAS mengalami gangguan kejiwaan?
Baca Juga: Dampak Adanya Keluarga Broken Home terhadap Gangguan Depresi Remaja
Terungkap, MAS pernah di bawah ke psikiater oleh ibunya sebanyak 4 kali, karena mendapat laporan dari wali kelasnya MAS sering tidur di kelas.
Menyoroti urgensi pemahaman dan penanganan masalah kesehatan mental pada remaja. Ini menjadi indikasi awal bahwa gejala tertentu telah terdeteksi, meski belum mampu dicegah sepenuhnya.
Pengakuan pelaku yang merasa disayangi dan tidak mengalami tekanan justru menambah kompleksitas dalam memahami motif di balik tindakan keji tersebut.
Hal ini menggarisbawahi bahwa permasalahan kesehatan mental tidak selalu tampak secara eksplisit dan bisa tersembunyi di balik sikap atau pernyataan yang terlihat “normal”.
Langkah aparat kepolisian untuk memeriksa psikiater yang menangani pelaku serta melakukan evaluasi kejiwaan merupakan tindakan krusial guna mengungkap latar belakang psikologis secara mendalam.
Bisa jadi terdapat faktor tersembunyi seperti trauma, gangguan perkembangan, atau dinamika keluarga yang belum terungkap.
Baca Juga: Pengalaman Traumatis di Masa Kanak-Kanak dapat Mengganggu Psikologis pada Remaja
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu kesehatan mental pada remaja sangat kompleks dan membutuhkan pendekatan komprehensif melibatkan keluarga, sekolah, tenaga medis, dan lingkungan sekitar.
Deteksi dini, komunikasi terbuka, serta penanganan berkelanjutan adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Apa yang membuat MAS sering tidur di kelas? Dicurigai MAS kurang tidur karena mengerjakan banyak tugas sehingga mengurangi waktu tidurnya, dia juga diketahui mengikuti les bahasa pemrograman sampai mengurangi jam istirahatnya.
Kekurangan tidur itu bisa membuat tubuh seseorang bereaksi tak biasa dan bahkan berujung halusinasi.
Gejala halusinasi pernah ditampakkan oleh MAS dalam pengakuannya saat diperiksa di kantor polisi, dia mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya resah.
Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak berusia 14 tahun di Lebak Bulus pada akhir November 2024 terhadap ayah dan neneknya, penyelesaian hukumnya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pelaku tidak ditahan di kantor polisi, melainkan dititipkan ke lembaga khusus.
Meskipun pendekatan utama dalam kasus anak adalah keadilan restoratif dan upaya diversi, mengingat beratnya tindak pidana, kasus ini kemungkinan tetap berlanjut ke pengadilan.
Sepanjang proses hukum, pelaku memperoleh pendampingan psikologis dan hukum, serta tetap dijamin hak pendidikannya.
Pihak keluarga dikabarkan menunjukkan sikap terbuka terhadap kemungkinan keringanan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan, dan kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menekankan pentingnya perlindungan anak sekaligus penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Kasus pembunuhan oleh remaja MAS di Lebak Bulus mencerminkan pentingnya deteksi dini gangguan mental, komunikasi keluarga, serta perlindungan anak.
Proses hukum harus tetap adil, dengan pendekatan restoratif dan psikologis.
Penulis: Atila Salsabila
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Universitas Andalas
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News