Top-Up pada E-Wallet Akan dikenakan PPN 11%, Ini Cara Perhitungannya

top up ewallet

Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat sudah terbiasa dengan transaksi tanpa tunai atau lebih dikenal dengan Cashless, maka dari itu sebagian masyarakat memilih untuk beralih ke Layanan/Jasa E-wallet.

Jasa Top-up atau pengisian ulang E-Money (uang elektronik) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan oleh jasa penyelenggara Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech)  yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022.

Pengenaan PPN ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan ini ditetapkan oleh menteri keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Maret 2022 dan diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini di hitung dari jasa (Seperti Gopay, OVO, Shopee Pay, DLL), Bukan dari nilai transaksi.

Bacaan Lainnya

Misalnya, Tony melakukan transaksi sebesar Rp 1,000,000.00 (1 Juta Rupiah) dan dikenakan fee/biaya sebesar Rp 2,000.00 (2 Ribu Rupiah), Maka bukan 1 Juta tersebut yang dikalikan dengan 11% melainkan biaya jasa yang dikalikan dengan PPN, jadi PPN pada Transaksi ini adalah 11% X Rp 2,000.00 yakni Rp 220.00.

“Perlu diketahui bahwa penerapan pajak pada digital economy ini sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” tutup Neilmaldrin .

Penerapan pajak digital pada financial technology ini memiliki keuntungan seperti, dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan APBN negara, yang nantinya akan digunakan untuk belanja negara.

Penulis: Hendra Winata
Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Universitas Internasional Batam

Daftar Pustaka 

Hamdani, T. (2022). Topup e-Money Kena PPN 11%, Begini Hitungannya. Detikfinance. https://finance.detik.com/fintech/d-6031603/topup-e-money-kena-ppn-11-begini-hitungannya

Khadafi, M. (2022). Biaya Jasa Top Up e-Money hingga Gopay Bakal Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya. Bisnis.Com.https://finansial.bisnis.com/read/20220412/90/1522013/biaya-jasa-top-up-e-money-hingga-gopay-bakal-kena-ppn-11-persen-ini-perhitungannya#:~:

Pratama, W. P. (2022). Top Up E-Wallet Gopay hingga Ovo Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220406/259/1519820/top-up-e-wallet-gopay-hingga-ovo-kena-ppn-11-persen-ini-perhitungannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses