Sejak pandemi COVID-19, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan daya tahan tubuh meningkat pesat. Sektor usaha industri makanan dan minuman berbasis kesehatan mengalami peningkatan pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Salah satu produk yang mengalami peningkatan signifikan karena manfaat kesehatannya adalah sarang burung walet. Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya.
Sarang burung walet dipercaya berkhasiat untuk peningkatan sistem kekebalan tubuh, perbaikan kulit, dan regenerasi sel. Karena manfaatnya yang luar biasa bagi tubuh wajar bila harga jual sarang burung walet sangat mahal dan permintaan akan sarang burung walet sangat tinggi dan cenderung meningkat tiap tahunnya.
Sarang burung walet memiliki banyak jenis dan warna dipengaruhi oleh lingkungan seperti daerah asal, tingkat populasi, kebersihan udara, kebersihan kendang dan standar air di rumah walet.
Keaslian sarang burung walet umumnya dapat dikenali dari perlakuan yang diberikan pada sarang burung walet tersebut. Semakin jarang disentuh maka semakin tinggi tingkat keasliannya, harganya pun akan semakin mahal. Sarang burung walet yang memiliki bentuk asli sempurna dapat dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
Indonesia, sebagai salah satu produsen terbesar sarang burung walet, memiliki peran penting dalam pasar global. Industri sarang burung walet di Indonesia didominasi oleh sektor swasta dan pelaku usaha perorangan yang tersebar di berbagai daerah.
Wilayah seperti Kalimantan, Sumatra, dan Jawa menjadi sentra produksi utama karena kondisi iklim dan lingkungan yang mendukung habitat burung walet. Mayoritas produksi sarang burung walet Indonesia diekspor ke Tiongkok, yang menguasai sekitar 70% permintaan global.
Permintaan ini terus meningkat seiring dengan pertumbuhan kelas menengah di Tiongkok dan tren konsumsi makanan sehat. Dengan produksi tahunan mencapai 1.335 ton dan nilai ekspor hingga USD 633,246 juta pada tahun 2023, komoditas ini menawarkan potensi ekonomi yang signifikan. Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya tergali dalam kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Solusi Jangka Pendek dan Dampak Jangka Panjang
Tantangan dalam Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
Pemerintah telah mengatur pajak atas sarang burung walet melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah dengan meningkatkan sumber PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Pasal 95 UU HKPD, disebutkan bahwa pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dikenakan dengan tarif paling tinggi 10% dari nilai jual yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Nilai jual dihitung berdasarkan harga pasaran umum yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet yang diproduksi.
Walaupun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur pengenaan pajak sarang burung walet, sistem pemungutan pajak sarang burung walet ini masih menghadapi beberapa kendala.
Salah satu tantangan utama dalam pemungutan pajak sarang burung walet adalah sistem self-assessment, yaitu Wajib Pajak Sarang Burung Walet yakni orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Sistem pemungutan pajak self-assessment mengandalkan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak atau tidak melaporkan pendapatannya dengan benar.
Otoritas pajak daerah seringkali juga kesulitan dalam verifikasi kebenaran data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, terutama terkait volume produksi dan harga jual sarang burung walet. Akibatnya, kontribusi sektor ini terhadap PAD masih jauh dari optimal.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%
Pemanfaatan Teknologi dalam Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pemerintah daerah perlu menerapkan strategi inovatif dalam penggalian potensi pajak sarang burung walet. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah pemanfaatan teknologi Trademo.
Trademo adalah platform intelijen perdagangan global yang menyediakan data mengenai aktivitas ekspor dan impor di berbagai negara, termasuk Indonesia. Informasi yang disediakan meliputi daftar pembeli, detail aktivitas pengiriman, volume perdagangan, dan mitra dagang.
Otoritas pajak daerah dapat memanfaatkan data dari Trademo untuk mengidentifikasi potensi pajak daerah dengan menganalisis nilai ekspor dan perusahaan yang terlibat. Dengan memahami volume perdagangan dan mitra dagang perusahaan-perusahaan tersebut, otoritas pajak daerah dapat mengestimasi potensi pendapatan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Trademo dapat membantu otoritas pajak daerah memaksimalkan PAD dari sektor sarang burung walet dengan cara berikut:
Identifikasi Wajib Pajak
Data perdagangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak daerah.
Verifikasi Laporan Pajak
Data ekspor dapat digunakan sebagai alat verifikasi terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh pelaku usaha, sehingga memastikan bahwa volume produksi dan nilai jual yang dilaporkan sesuai kenyataan.
Estimasi Pajak yang Lebih Akurat
Berdasarkan data ekspor yang tersedia, pemerintah daerah dapat menghitung secara lebih akurat potensi pajak yang dapat dipungut.
Pengembangan Strategi Pemungutan Pajak
Dengan memiliki data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat merancang strategi pemungutan pajak yang lebih efektif.
Baca Juga: Rain Tax di Ibu Kota: Langkah Maju atau Jalan Buntu?
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Optimalisasi Pajak
Selain pemanfaatan teknologi, kolaborasi lintas instansi merupakan langkah krusial dalam penguatan otoritas pajak daerah. Beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian, dan DJP sangat berperan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak sarang burung walet.
Bea Cukai
Data ekspor yang dimiliki Bea Cukai dapat digunakan untuk melacak volume perdagangan lintas negara yang dilakukan oleh pelaku usaha sarang burung walet.
Balai Karantina Pertanian
Lembaga ini bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan produk ekspor dan memberikan data mengenai volume produksi sarang burung walet yang telah diverifikasi untuk keperluan ekspor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP memiliki data perpajakan yang dapat diintegrasikan dengan sistem pajak daerah untuk menciptakan sistem pemantauan yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Optimalisasi Core Tax Administration System (CTAS) dalam Mengefisiensikan Pajak
Koordinasi yang baik antar instansi dapat membantu otoritas pajak daerah memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi pajak yang dapat digali.
Koordinasi tersebut penting dilakukan untuk menjalin kerjasama yang baik dalam hal pertukaran data dengan beberapa instansi tersebut sehingga dapat menambahkan informasi akan keberadaan para pelaku usaha sarang burung walet di wilayah kerja masing-masing.
Kolaborasi ini juga dapat menghasilkan regulasi yang harmonis antar instansi, sehingga meminimalisir celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk menghindari kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Industri sarang burung walet memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemungutan pajaknya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam sistem self-assessment yang rawan penyimpangan.
Pemanfaatan teknologi seperti Trademo dan kolaborasi lintas instansi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Dengan strategi yang tepat, industri sarang burung walet dapat menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi pemerintah daerah.
Penulis: Maria Regina Felisitas Barnot Mordhono
Mahasiswa Diploma IV Jurusan Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












