Pemasyarakatan dan Masyarakat Harus Bersinergi

Lembaga Pemasyarakatan
Gambar Lembaga Pemasyarakatan (Sumber: Instagram @poltekip_humas)

Pemasyarakatan tidak lagi asing di dengar oleh masyarakat, namun apakah masyarakat mengetahui apa itu pemasyarakatan?

Realitanya masi banyak masyarakat yang tidak memahami apa sebenarnya tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Banyak dari mereka ketika ditanya mengenai apa itu pemasyarakatan akan menjawab tidak tahu, yang mereka ketahui adalah Lembaga Pemasyarakatan yang dianggap sebagai penjara.

Padahal pemasyarakatan tidak bisa dianggap muda, pemasyarakatan sudah hadir lebih dari setengah abad yang lalu.

Bacaan Lainnya

Artinya dibutuhkan kesinambungan antara proses pebinaan yang dilakukan oleh pemasyarakatan dan penerimaan masyarakat terhadap output dari pembinaan itu sendiri yang adalah eks narapidana nantinya.

Sering terjadi adalah masyarakat menyematkan stigma buruk kepada eks narapidana karena menganggap orang yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan orang yang telah selesai mendekam dan menghabiskan waktunya di dalam sel penjara.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap program pembinaan narapidana di dalam Lapas menghasilkan stigma buruk kepad anarapidana yang dianggap hanya mendekam dan berdiam diri di dalam sel penjara.

Padahal realita yang terjadi di dalam Lapas ialah para narapidana diberikan pembinaan baik kepribadian dna kemandirian seingga dipastikan mereka siap untuk kembali hidup di dalam lingkungan masyarakat.

Gap yang terjadi diantara pemasyarakatan dan masyarakat inilah yang harus dibenahi sedikit demi sedikit, masyarakat harus mengetahui bahwa narapidana yang bersalah telah melewati pembinaan di Lapas berhak untuk kembali lagi memiliki kehidupan yang layak diantara lingkungan masyarakat.

Disinilah setiap pihak yang memiliki kepentingan baik dari tingkatan petugas regu jaga di lapangan sampai kepada pejabat tinggi.

Orang-orang di dalam pemasyarakatanlah yang harus bahu membahu mengenalkan bagaimana sebenarnya pemasyarakatan berdiri dan bekerja untuk menyelesaikan apa yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Ketika seorang pelanggar hukum ditangkap Polisi, lalu dituntut Jaksa, dan divonis Hakim, hilirnya adalah di rehabilitasi, dimurnikan kembali sikap hidup dan penghidupanya oleh petugas pemasyarakatan.

Masyarakat umum di Indonesia seringkali sulit menerima bahwa mantan narapidana bisa kembali hidup normal bersama smaa dengan mereka.

Ada rasa takut, pikiran buruk, dan stigma tidak baik yang dilekatkan kepada mantan narapidana bahkan sejak saat mereka melangkahkan kaki pertama kali setelah bebas dari masa hukumanya.

Pola piker yang terjadi di masyarakat ini terbentuk karena proses panjang pemenjaraaan yang kental dengan dunia buruk, dan tanpa disadari pemasyarakatan dengan masyarakat kini memiliki gap.

Dimana ada ketidaktahuan masyarakat bahwa kini pemasyarakatan bukan lagi pemenjaraan dan pemasyarakatan mengedepankan asas humanis dan penegakan HAM.

Hal demikian tidak bisa terus dibiiarkan, pemasyarakatan harus beranjak dari situasi tersebut sejak saat ini. Tidak ada hari esok untuk menunda nunda sinergitas antara masyarakat dan pemasyarakatan.

Berbagai macam upaya baik praktis ataupun teoritis harus ditempuh oleh pemasyarakatan untuk menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.

Dengan begitu unsur kepercayaan masyarakat kepada pemasyarakatan akan membantu mengikis pola piker stigma buruk terhadap narapidana yang selama ini sudah melekat.

Setiap elemen yang ada di dalam masyarakat memiliki peran penting dari tercapainya tujuan pemasyarakatan yakni kembalinya seseorang bersalah kepada jalan yang benar dalam kehidupan.

Hal yang mulia tersebut akan sulit tercipta apabila tidak ada kesamaan pandangan mmengenai pemasyarakatan di mata masyarakat umum.

Tantangan tersebut harus dijawab dengan cepat dan tepat. Dengan situasi yang ada saat ini, penting bagi pemasyarakatan menyadari kekuatan atau keunikan yang bisa dijadikan daya ledak yang baik untuk membangun sinergitas bersama masyarakat.

Pemasyarakatan merupakan salah satu Direktorat dibawah Kementerian Hukum dan Ham yang memiliki lebih dari lima ratus Unit Pelayanan Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan masa yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia harusnya menjadi kekuatan yang bisa dimanfaatkan oleh pemasyarakatan untu melakukan hal lebih dari sekedar mengurusi perihal pembinaan di dalam wilayah kerja internalnya.

Pemasyarakatan bisa mulai terlibat aktif di dalam kegiatan eksternal contohnya melalui peranan PK Bapas yang mendampingi eks narapidana untuk kembali terjun ke masyarakat.

Meski begitu, dengan satuan kerja yang cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia menjadikan pemasyarakatan sulit untuk menyelaraskan inovasi.

Apa yang bisa dilakukan di wilayah Jakarta dan kota besar ainya di UPT Pemasyarakatan belum tentu bisa dilakukan di UPT Pemasyarakatan yang letaknya di ujung pulau perbatasan.

Kondisi ini yang menjadi kelemahan sekaligus tantangan pemasyarakatan unuk bisa kian bersinergi dengan masyarakat membangun iklim rehabilitasi social yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Di sela-sela permasalahan dan keunikan yang dimilki, pemasyarakatan harus cerdik melihat celah peluang yang bisa dijadikan tonggak baru dalam perjalanan pengabdian untuk bangsa ini.

Saat ini pemasyarakatan tengah disorot dengan berbagai nada minor tentang oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang di dalam proses pembinaan yang dijalankan.

Dengan sorotan yang tengah tertuju, pemasyarakatan justru bisa menjadikan ini momentum untuk membuka diri terhadap masyarakat dan menyelaraskan pandangan bersama-sama dengan seluruh elemen di masyarakat bahwasanya pemasyarakatan kini bukanlah pemenjaraan yang terkesan kotor.

Pemasyarakatan kini mengedepankan pemenuhan Hak-Hak Narapidana yang berlandaskan Hak Asasi Manusia di dalamnya.

Namun begitu, langkah yang diambil oleh pemasyarakatan tetap harus terukur. Jangan sampai justru dengan keunikan dan peluang yang dimiliki malah menjadikan oramg yang tidak berkepentingan baik mengambil momentum dan malah berubah sebagai sebuah ancaman bagi keberlangsungan organisasi.

Ancaman bisa dating dari mana saja, keharusan pemasyarakatan membangun sinergi baik dengan masyarakat akan memiliki banyak gangguan, hal tersebutlah yang merupakan ancaman.

Hanya saja ancaman-ancaman yang bisa merusak tujuan harmoni pemasyarakatan dengan masyarakat tidak harus dijadikan penghalang, namun dijadikan semangat baru untuk pemasyarakatan yang terus menjadi lebih baik.

Penulis: Muhammad Ilham Ghifari
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses