Revitalisasi Penyelenggaraan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Pemasyarakatan
Program pembinaan melalui sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Saat ini, pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan sudah banyak membuahkan perubahan. Berawal dari sistem kepenjaraan yang pada umumnya diketahui masyarakat sebagai bentuk perlakuan balas dendam yang diberikan oleh negara kepada para pelanggar hukum.

Hal tersebut tentu menjadikan suatu stigma negatif di tengah-tengah masyarakat terhadap kepenjaraan hingga saat ini. Perubahan yang dilakukan tentu memiliki dasar dan tujuan demi mewujudkan keadilan hak asasi yang diberikan dan sudah merupakan hak dari para pelanggar hukum (narapidana).

Salah satu dari perubahan tersebut mengatur tentang pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana, pembinaan narapidana tersebut meliputi program pembinaan dan bimbingan di antaranya kegiatan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan dan Bagaimana Penanganannya

Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Kemudian pembinaan kemandirian yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan skill individu dari setiap narapidana agar dapat diterapkan apabila sudah dibebaskan dan bergabung di tengah-tengah masyarakat.

Pembinaan mental kepribadian yang ditujukan kepada narapidana bertujuan untuk memperbaiki serta memulihkan gangguan mental (mental illness) yang dimiliki oleh narapidana.

Seperti yang diketahui bahwa para pelanggar hukum merupakan seseorang yang sejatinya adalah seseorang yang sebenarnya memiliki gangguan mental yang diakibatkan dari berbagai permasalahan kehidupan yang dimiliki oleh mereka.

Hal tersebut terkadang didorong oleh keterpaksaan sehingga mereka (narapidana) melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat umum.

Pembinaan ini tentu harus dilakukan demi terwujudnya keberhasilan dari salah satu poin dari sistem pemasyarakatan yaitu perlindungan masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Seperti yang diketahui bahwa sistem pemasyarakatan menurut Adi Sujatno, di samping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Adi Sujatno, 2004, hlm. 21).

Pembinaan keterampilan menjahit oleh Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan.

Berhasil atau tidaknya sebuah pembinaan cenderung dapat dilihat dari tingkat residivisme yang dimiliki oleh setiap Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan harus mampu menerapkan sistem maupun program pembinaan dengan baik dan terukur agar pembinaan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran pula.

Baca Juga: Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Didik Pemasyarakatan Melalui Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Apakah Efektif?

Revitalisasi pembinaan narapidana juga perlu ditingkatkan sebagai bagian dari upaya untuk menginvestasikan sumber daya dan perhatian yang tepat kepada mereka serta dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.

Bagian pertama yang tampak pada revitalisasi ini adalah “Menyadari Potensi Perubahan”. Setiap narapidana memiliki potensi untuk berubah dan menjadi warga yang lebih baik. Revitalisasi pembinaan narapidana mengakui hakikat ini dan memastikan bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang peluang untuk memperbaiki diri.

Melalui pendekatan yang holistik dan berfokus pada rehabilitasi, pembinaan narapidana memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengidentifikasi dan mengatasi akar masalah yang menyebabkan perilaku kriminal, serta memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menghindari kejahatan di masa depan.

Bagian kedua dari revitalisasi ini berkaitan tentang menghindari peluang terjadinya residivisme. Salah satu tujuan utama revitalisasi pembinaan narapidana adalah mengurangi tingkat rekidivisme. Banyak narapidana yang kembali terlibat dalam kegiatan kriminal setelah dibebaskan, karena kurangnya pembinaan yang memadai selama masa penahanan mereka.

Dengan memperkuat program-program pembinaan, narapidana dapat memperoleh keterampilan sosial, pendidikan, pelatihan kerja, serta dukungan psikologis yang mereka butuhkan untuk mengatasi tantangan yang muncul setelah pembebasan.

Dengan memberikan alat dan sumber daya yang diperlukan untuk sukses di masyarakat, revitalisasi pembinaan narapidana dapat membantu mengurangi tingkat rekidivisme dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Pembinaan keterampilan mebel oleh Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Konsep Inovasi Pelayanan Publik pada UPT Pemasyarakatan

Kemudian selanjutnya Memperkuat Integrasi Sosial, revitalisasi pembinaan narapidana juga berfokus pada integrasi sosial mereka kembali ke masyarakat. Dalam banyak kasus, stigma sosial terhadap mantan narapidana dapat menjadi hambatan yang besar bagi reintegrasi mereka.

Melalui program-program pembinaan yang efektif, narapidana dapat belajar keterampilan interpersonal, membangun hubungan yang sehat dengan keluarga dan masyarakat, serta mengambil bagian dalam kegiatan positif.

Dengan cara ini, mereka dapat menjadi anggota produktif masyarakat yang berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi. Dan yang terakhir dari revitalisasi pembinaan narapidana adalah Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan yang Lebih Baik.

Revitalisasi pembinaan narapidana dalam hal ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih baik. Meskipun mungkin membutuhkan waktu dan sumber daya, upaya ini dapat menghasilkan manfaat yang signifikan bagi individu, masyarakat, dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam kesimpulan, revitalisasi pembinaan narapidana adalah langkah penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, rehabilitatif, dan berfokus pada pemulihan.

Melalui pendekatan yang berpusat pada pemulihan dan reintegrasi sosial, kita dapat membantu narapidana mengatasi masalah yang mendasari perilaku kriminal mereka, mencegah kekambuhan, dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah pembebasan.

Baca Juga: Strategi Menangani Perilaku dan Pembinaan Narapidana Terorisme dan Narkoba

Namun, tantangan seperti kurangnya sumber daya dan stigma sosial harus diatasi untuk mencapai keberhasilan yang lebih besar dalam revitalisasi pembinaan narapidana.

Dengan komitmen dan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat, kita dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif dalam membantu narapidana mencapai pemulihan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Penulis: 

Jhon Philip Extrada Silalahi
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI