Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menyatakan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”
Namun pada kenyataannya, banyak anak-anak tidak mendapatkan kesempatan pendidikan karena latar belakang ekonomi, konflik personal, maupun konflik sosial.
Sebagaimana kasus yang ditangani oleh Lembaga Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang khususnya pada bidang rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial diantaranya menangani seorang anak yang mengalami putus sekolah sejak kelas 9 SMP pada semester ganjil karena adanya permasalahan internal yaitu merawat ibunya yang sedang sakit dan diharuskan untuk bedrest.
Anak yang bersangkutan merupakan siswa yang memiliki motivasi tinggi untuk belajar sehingga sangat disayangkan jika yang bersangkutan memilih putus sekolah karena keterbatasan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar tergantikan untuk merawat Ibunda yang sedang sakit.
Terkait penanganan kasus ini, Mahasiswa Departemen Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Malang ikut berkontribusi dalam memberikan monitoring, pendampingan, dan memberikan intervensi lanjutan.
Diantara beberapa langkah penanganannya adalah melakukan home visit secara rutin untuk meninjau terkait kondisi anak yang bersangkutan dan perkembangan kesehatan sang Ibu.
Dalam kegiatan home visit ini, kami juga memberikan pendampingan untuk memberikan support secara psikis kepada yang bersangkutan terhadap tekanan yang dilaluinya.
Dalam proses pendampingan ini, anak yang bersangkutan mengaku masih ingin melanjutkan pendidikannya dan sering merasa kesepian di rumah karena terbatasnya interaksi dengan teman sebaya.
Melihat hal tersebut, akhirnya kami memutuskan untuk memperjuangkan hak pendidikannya dengan mengikutsertakan pembelajaran pada SKB Negeri Kota Malang untuk mengambil Paket B dan dilaksanakan secara daring melalui Whatsapp sehingga waktu belajar lebih fleksibel.
Anak yang bersangkutan menyetujui langkah ini, dan tepatnya pada tanggal 23 Februari 2023 kami resmi mendaftarkannya pada SKB Negeri Kota Malang.
Pembelajaran pada lembaga SKB tidak hanya berbasis pada mata pelajaran berbasis formal tetapi juga mengintegrasikan pengoptimalan potensi dengan pelatihan keterampilan seperti kursus jahit, otomotif, memasak, dan komputer.
Sedangkan, anak yang bersangkutan memilih keterampilan memasak sesuai dengan bakat dan passionnya.
Dalam proses pembelajaran di SKB ini, kami juga turut memberikan pendampingan belajar baik secara daring melalui WA maupun luring dengan datang langsung ke rumahnya.
Sejauh ini, tidak ada masalah dalam proses kegiatan belajar mengajar sang anak, sehingga kami harap langkah ini menjadi awal yang baik untuk membuka gerbang pendidikan seluas-luasnya bagi siapapun yang memiliki tekad belajar tinggi namun terhalang oleh keterbatasan tertentu.
Penulis:
- Nurul Khumairoh
- Richard Gabe Simamora
- Shinta Dwi Permatasari
- Sri Rahayu
- Titis Adining Tiyas
- Tria Mugiarum
Pendidikan Luar Sekolah, Universitas Negeri Malang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi