Mojokerto, 9 Juli 2023 – KKN (Kerja Kuliah Nyata) merupakan suatu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan pada waktu dan daerah tertentu.
Dengan diadakannya kegiatan KKN ini, mahasiswa dapat membantu masyarakat dalam banyak aspek, termasuk perekonomian. Dengan membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan suatu bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.
Melalui pelatihan pendampingan yang diadakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Kelompok R-26 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yakni Sulton Fikri S.IP. S.H.,M.H. berupa pendampingan pemahaman terkait legalitas izin usaha di mana berfokus pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sehingga dapat memiliki pemahaman terkait NPWP maupun PIRT.
Pada program Kerja Kuliah Nyata (KKN) kali ini tertuju pada Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Di mana di desa ini memiliki berbagai macam usaha yang dikelola sendiri, dimulai dari pentol, tahu mentah, catering-an, laundry, jamu-jamuan, dan kembang goyang.
Beberapa pengelola usaha di antaranya belum sama sekali memahami terkait tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melakukan pelatihan dan pendampingan mengenai pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk setiap pengurusan terkait tentang perpajakan, selain itu bisa digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mahasiswa Fakultas Hukum KKN R-26 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kali ini menyampaikan terkait tentang pentingnya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia.
Serta mendampingi dalam pembutan Akun NPWP secara online. Salah satu pelaku usaha yang mengikuti program tersebut yaitu Ibu Nuraziza yang mempunyai usaha pentol.
Dalam program kali ini sebagian besar beberapa warga bahkan yang mempunyai usaha kecil takut dengan pajak, padahal perlu diketahui bahwa pajak ini sangat penting, dan jika yang belum memiliki pekerjaan tidak diwajibkan untuk membayar pajak maupun melapor pajak.
Bahkan pandangan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dianggap tidak penting bagi masyarakat.
Selain itu di sini mahasiswa Fakultas Hukum KKN R-26 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, juga melakukan program pemahaman terkait tentang pentingnya mempunyai sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dengan tujuan untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi, karena apa yang dimakan atau dikonsumsi manusia selalu berdampak pada kesehatan.
PIRT ini merupakan suatu jenis untuk perizinan industri baik itu makanan ataupun minuman yang berada dalam lingkup rumahan serta bagaimana upaya untuk mencegah adanya indikasi yang berbahaya pada bahan pangan.
Selain itu Pelaku Usaha (UMKM) wajib memenuhi syarat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) agar bisa menjalankan usahanya. Agar terhindar dari ancaman pada pelaku usaha (UMKM), sertifikat PIRT diberikan kepada para pelaku usaha dan bisnis (UMKM) untuk pengolahan industri pangan rumah tangga dari BPOM.
Tujuan dari pelaksanaan pelatihan pemberian pemahaman PIRT ini yaitu untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi karena apa yang dimakan atau dikonsumsi manusia selalu berdampak pada kesehatan.
PIRT ini merupakan jenis untuk perizinan industri baik itu makanan ataupun minuman yang berada dalam lingkup rumahan serta bagaimana upaya untuk mencegah adanya indikasi yang berbahaya pada bahan pangan.
Dengan pemberian Buku Panduan tentang NPWP maupun PIRT berupa soft file, berisi tentang Definisi dan Tata Cara Pendaftaran terkait NPWP maupun PIRT, yang diberikan terhadap pelaku usaha akan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat khsusnya para pelaku usaha agar segera mendaftarkan dan mengurus NPWP maupun PIRT.
Salah satu pelaku usaha yang mengikuti program terkait dengan izin usaha pada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yaitu Bapak Richayano yang mempunyai usaha bakso.
Dengan berjalannya program kerja kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang menjadi suatu kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dapat memberikan pemahaman terkait tentang pentingnya dalam membuat NPWP dan PIRT kepada para Pelaku Usaha (UMKM) melalui pelatihan dan diskusi yang dilakukan.
Penulis: Dwi Astrianti Defretes
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi