Kasus Perundungan Siswa di Lingkungan Sekolah

Kasus Perundungan Siswa
Kasus Perundungan Siswa (Sumber: https://unair.ac.id/wp-content/uploads/2022/07/Foto-by-Kompas.jpg)

Bullying atau perundungan dapat diartikan sebagai tindakan mengintimidasi yang dilakukan oleh satu individu atau sekelompok orang dengan tujuan untuk merendahkan, menyakiti, dan menakut-nakuti.

Biasanya, tindakan perundungan dilakukan berulang dan terus-menerus, pelaku akan melakukan perundungan kepada korban yang dipilih dan melakukan perundungan secara berulang-ulang.

Motivasi pelaku dalam melakukan perundungan biasanya untuk mendominasi korban agar mendapatkan kepuasan pribadi dan merasa berkuasa atas apa yang telah dilakukannya

Kasus perundungan di lingkungan sekolah adalah suatu masalah yang serius, fenomena ini membawa dampak negatif kepada korban perundungan dalam mental dan fisik pada anak. Jika hal ini dibiarkan, maka dampak yang ditimbulkan akan semakin serius.

Bacaan Lainnya

Mereka dapat mengalami tekanan dalam emosional, kecemasan, depresi. Akibatnya, korban akan mengurung diri dari lingkungan sosial, tidak jarang korban perundungan berpikiran untuk melakukan bunuh diri.

Pelaku perundungan umumnya merupakan siswa yang lebih senior atau yang merasa memiliki kapital sosial-budaya lebih tinggi, dan dapat juga dilakukan oleh guru maupun staf pegawai.

Perundungan umumnya terbagi dalam beberapa bentuk, antara lain fisik, sosial, dan verbal. Dalam perundungan bentuk verbal, biasanya pelaku akan melakukan perilaku mengolok-olok korban dengan bahasa yang merendahkan, kasar, dan tidak sopan.

Pada perkembangan teknologi modern saat ini yang sudah berkembang, anak-anak dibawah umur tumbuh beriringan dengan teknologi digital, generasi tersebut cenderung bersifat individualis dengan adanya digital media terutama social media, banyak anak-anak yang mudah terbawa arus globalisasi yang selalu mengikuti gaya yang berasal dari luar negeri, terutama dalam pembullyan.

Baca juga: Bullying terhadap Kesehatan Mental Anak

Tindakan pembullyan yang melanggar Hak Asasi Manusia pada kenyataannya masih banyak diabaikan Lembaga-lembaga Pendidikan. Dengan itu, pentinganya bagi Pendidikan dalam Sekolah untuk membentuk dan meningkatkan karakter siswa yang baik dan mendorong mereka mampu dalam melaksanakan kewajibannya sebagai siswa yang cerdas danmelakukan tindakan sesuai dengan moral juga etika.

Pasal yang menyangkut perundungan di sekolah adalah Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

Lantas Apa yang Harus dilakukan?

Jika terjadi perundungan di lingkungan sekolah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghentikan aksi perundungan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Mengadakan program pencegahan perundungan: Sekolah dapat mengadakan program pencegahan perundungan, seperti Roots, yang dikembangkan oleh UNICEF Indonesia dan pemerintah sejak 2017.
  2. Menghadirkan kebijakan dan aturan antiperundungan: Sekolah harus memiliki kebijakan tertentu untuk menghindari perundungan, termasuk menjadikan perundungan sebagai pelanggaran disiplin yang serius.
  3. Mengedukasi orang tua: Orang tua dapat diproyeksikan untuk menjadi agen pencegahan perundungan di luar lingkungan sekolah.
  4. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman: Sekolah perlu menciptakan suasana yang hangat, hubungan yang saling mendukung, iklim positif, dan pelibatan semua siswa di ruang kelas.
  5. Mengawasi siswa yang rentan: Guru perlu lebih memperhatikan siswa yang secara fisik lebih lemah, siswa dengan disabilitas, siswa baru atau pindahan, dan siswa yang sering mengeluh karena jadi korban perundungan.

Banyak cara lainnya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindakan bullying yang terjadi di lingkungan Sekolah. Pendidikan dalam pembelajaran di Sekolah mempunyai peran penting untuk membantu siswa-siswi di Sekolah agar terhindar dari perundungan.

Lingkungan Sekolah menjadi faktor utama dalam terjadinya perundungan. Dengan menciptakan lingkungan Sekolah yang aman dan nyaman dapat membuat para siswa-siswi dapat fokus belajar dan menjadi generasi muda yang cerdas dalam berprilaku.

 

Penulis: Saeba Avika Larasati
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi  

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses