Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembentukan Kelompok Tani di Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang

Pembentukan Kelompok Tani
Pemberdayaan Masyarakat Untidar.

Magelang – Dosen dan mahasiswa Universitas Tidar memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat Dusun Wonosari Desa Gunungpring Kabupaten Magelang melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Fokusnya pada permasalahan kelembagaan untuk perkembangan usaha budidaya kelinci di sekitar wilayah tersebut.

Ketua pengabdian Dr. Dra. Eny Boedi Orbawati, M.Si. mengatakan adanya banyak kelompok masyarakat Dusun Wonosari yang belum mengalami perkembangan bahkan jalan di tempat dikarenakan kurangnya pengetahuan dan tidak adanya kelompo tani.

Adanya kelembagaan merupakan aspek penting dalam mencapai kegiatan usaha berkelanjutan. Kekuatan dan kualitas kelembagaan akan membantu tercapainya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi pertimbangan penting dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dalam tugas dan kegiatannya.

Seperti halnya kelembagaan dalam bidang pertanian yaitu kelompok tani yang memiliki peran penting dalam kemajuan dan produktivitas.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, kegiatan bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembentukan Kelompok Tani dan Optimalisasi Produksi Ternak Berbasis Potensi Lokal di Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang” ini dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan.

Pendampingan ini perlu karena untuk penguatan kelembagaan kelompok tani tersebut sehingga ketika kelompok tani sudah terbentuk mereka memiliki perencanaan yang jelas, tidak terjadi kebingungan mau melakukan apa setelah kelompok tani terbentuk, peran pengurus kelompok tani, anggota kelompok yang jelas, struktur organisasi lengkap sehingga berjalan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Tim KKN UB 28 Sukses Gelar Seminar Penyuluhan Pertanian: Penggunaan Pupuk dan Penanggulangan Hama untuk Kelompok Tani Desa Sukodono

Sosialisasi dan pendampingan telah dilaksanakan selama Agustus hingga Oktober. Pendampingan tersebut dilakukan hingga nantinya mendapatkan SK Kelompok Tani.

Masyarakat Dusun Wonosari mendapatkan pendampingan mulai dari penyusanan dan kelengkapan berkas meliputi: (1) Berita acara pembentukan kelompok masyarakat dilengkapi dengan daftar hadir; (2) AD/ ART; (3) Susunan pengurus kelompok masyarakat diketahui kades/ lurah; (4) Biodata pengurus organisasi; (5) Pas foto pengurus kelompok berwarna ukuran 4×6 terbaru; (6) FC KTP pengurus kelompok masyarakat; (7) Surat keterangan domisili kelompok masyarakat dari kades/ lurah/ camat; (8) Surat pernyataan bermaterai.

Dengan adanya penampingan ini nantinya potensi yang besar dari kegiatan masyarakat Dusun Wonosari tersebut melalui kapasitas kelembagaan tentunya akan membuat produktivitas meningkat.

Penulis:
1. Eny boedi orbawati
2. Eric armando
3. Waluyo
Mahasiswa Fisipol & Pertanian Universitas Tidar

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses