Pendidikan adalah fondasi utama bagi pembangunan dan kemajuan suatu bangsa. Salah satu indikator keberhasilan pendidikan adalah prestasi siswa, yang mencerminkan kualitas pembelajaran dan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Namun, berbagai faktor dapat menghambat tercapainya prestasi tersebut, salah satunya adalah praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan.
Pungli, yang kerap terjadi dalam berbagai bentuk seperti pungutan biaya tambahan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bukan hanya menjadi beban bagi orang tua dan siswa, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif dan merusak integritas institusi pendidikan.
Praktik Pungli dapat menurunkan motivasi siswa, menimbulkan ketidakadilan, dan memicu ketidakpuasan dalam proses belajar-mengajar. Kondisi ini tentu berdampak pada performa akademik siswa, karena mereka tidak lagi belajar di lingkungan yang transparan dan bebas dari tekanan finansial yang tidak perlu.
Oleh karena itu, pemberantasan pungli bukan hanya penting dari segi etika dan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan suasana belajar yang lebih sehat dan meningkatkan prestasi siswa.
Melalui artikel ini, kita akan membahas dampak negatif pungli terhadap prestasi siswa, pentingnya upaya pemberantasan pungli, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.
Pungutan liar (Pungli) dalam institusi pendidikan menjadi masalah serius yang tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum tetapi juga merusak lingkungan belajar serta menciptakan ketidakadilan bagi siswa.
Pungli di sekolah, dalam berbagai bentuk, dapat membebani siswa dan orang tua, mengurangi kepercayaan pada institusi pendidikan, serta menghalangi siswa dari hak-hak dasar mereka, seperti akses terhadap ijazah atau kesempatan naik kelas.
Berikut adalah beberapa kasus yang menunjukkan dampak nyata dari pungli terhadap proses pendidikan di Indonesia.
1. Kasus Siswa SMAN di Makassar yang Berdemo karena diduga Adanya Pungli Ijazah
Dilihat di https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7439776/siswa-sman-11-makassar-demo-kepsek-diduga-pungli-ijazah-rp-50-ribu/amp, di sebuah SMAN di Makassar, sekelompok siswa melakukan aksi demo sebagai bentuk protes terhadap adanya dugaan pungli terkait ijazah.
Kasus ini mencerminkan ketidakpuasan siswa terhadap biaya tambahan yang dianggap tidak beralasan, khususnya untuk memperoleh dokumen resmi yang seharusnya menjadi hak dasar setiap siswa setelah menamatkan pendidikan mereka.
Pungli dalam hal pengurusan ijazah memberikan tekanan psikologis pada siswa dan orang tua, menciptakan persepsi negatif terhadap pihak sekolah, dan mengurangi fokus siswa pada kegiatan belajar. Dengan adanya kasus ini, terlihat bahwa pungli tidak hanya menciptakan beban finansial tetapi juga merusak citra institusi pendidikan serta menyebabkan ketidakpercayaan pada sekolah.
2. Kepala Sekolah SMAN di Medan yang Diduga Tidak Menaikkan Kelas Seorang Siswi karena Pungli
Dilansir dari https://regional.kompas.com/read/2024/06/27/203411978/kadisdik-sebut-kepala-sman-8-medan-yang-tak-naikkan-siswanya-lalai?page=all , di salah satu SMAN Medan, ada seorang siswi yang tidak dinaikkan kelas akibat tidak membayar pungutan yang diminta. Kasus ini mengungkapkan dampak pungli yang sangat serius, karena merampas hak siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Tindakan semacam ini memperlihatkan bahwa pungli tidak hanya sekadar pungutan tambahan, tetapi juga digunakan sebagai alat kontrol yang bisa menghalangi kemajuan akademik siswa.
Ketika prestasi siswa dan keberhasilan akademik mereka dihubungkan dengan pungutan tertentu, maka motivasi siswa dalam belajar dapat menurun drastis, karena mereka tidak lagi dinilai berdasarkan kemampuan akademik mereka, melainkan berdasarkan kemampuan membayar pungutan tersebut.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli di sekolah dapat merusak tatanan pendidikan yang seharusnya bebas dari beban finansial yang tidak perlu dan mengganggu proses belajar-mengajar. Lingkungan pendidikan yang terkontaminasi oleh pungli cenderung menciptakan ketidakadilan bagi siswa, merusak semangat mereka untuk berprestasi, serta menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan.
Untuk mencegah dan memberantas pungli, diperlukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
1. Transparansi Biaya Pendidikan:
Sekolah perlu memastikan bahwa semua biaya yang dikenakan kepada siswa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pungutan harus diumumkan secara terbuka, dengan penjelasan mengenai penggunaannya.
2. Pengawasan dan Penindakan:
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku pungli di institusi pendidikan. Pembuatan hotline pengaduan khusus pungli di sekolah dapat membantu masyarakat melaporkan adanya praktik pungli dengan lebih mudah.
3. Pendidikan Antikorupsi:
Edukasi mengenai bahaya dan dampak pungli perlu ditanamkan dalam kurikulum untuk meningkatkan kesadaran siswa dan orang tua mengenai hak-hak mereka, sekaligus memperkuat komitmen sekolah terhadap integritas.
Dengan upaya kolektif dari pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat, pemberantasan pungli diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan kondusif, sehingga siswa dapat fokus meningkatkan prestasi tanpa harus dibebani pungutan tambahan yang tidak perlu.
Kesimpulan
Praktik pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan memiliki dampak negatif yang serius terhadap kualitas pembelajaran, motivasi siswa, dan keadilan di lingkungan sekolah. Pungli tidak hanya menciptakan beban finansial bagi siswa dan orang tua, tetapi juga merusak integritas institusi pendidikan serta menghalangi siswa dari hak-hak dasar mereka, seperti ijazah atau kenaikan kelas.
Kasus-kasus seperti pungutan pada pengambilan ijazah dan tidak naik kelas karena tidak membayar pungli menunjukkan betapa merugikannya praktik ini bagi pendidikan. Jika dibiarkan, pungli dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan menghambat upaya menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.
Saran
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah harus mengelola keuangan secara transparan, dengan melibatkan orang tua dan komite sekolah dalam pengambilan keputusan terkait biaya tambahan.
- Pemberantasan Pungli secara Hukum: Pemerintah perlu memperketat pengawasan, menindak tegas oknum yang terlibat pungli, dan memberikan saluran pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
- Edukasi kepada Masyarakat: Orang tua dan siswa harus diberdayakan dengan informasi mengenai hak-hak mereka di lingkungan pendidikan, sehingga mereka dapat melawan pungli secara kolektif.
- Penguatan Dana Pendidikan: Pemerintah perlu memastikan bahwa dana pendidikan seperti BOS mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan pungutan tambahan.
- Peningkatan Pengawasan: Dibutuhkan pengawasan independen dari pihak luar untuk memantau pelaksanaan kebijakan di sekolah guna mencegah praktik pungli.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, kondusif, dan bebas dari pungli, sehingga siswa dapat belajar dengan optimal tanpa tekanan finansial.
Penulis:
- Melkian Naharia
- Deklay Nainggolan
- Nayasarah Krishnamurti
- Aryo Lupa
- Erlinda Herawati
Mahasiswa Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Universitas Negeri Manado
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Kemdikbud RI. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan di Sekolah Negeri. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Praktik Pungutan Liar dalam Pendidikan di Indonesia. Jakarta: KPK.
- Purwanto, E. (2021). Pendidikan dan Integritas: Dampak Praktik Korupsi terhadap Mutu Pendidikan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
- Nainggolan, DI. (2024). Strategi Meningkatkan Prestasi Siswa dalam Lingkungan Sekolah yang Bebas Pungutan Liar. Bandung: Deepublish.
- Suyanto, B. (2019). Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Transparansi Keuangan. Surabaya: Airlangga University Press.
- Widodo, S. (2020). Pengaruh Lingkungan Pendidikan terhadap Prestasi Siswa di Sekolah Dasar Negeri. Jurnal Pendidikan Indonesia, 12(3), 45–60.
- Wahyuni, L. (2023). Analisis Dampak Pungli terhadap Motivasi Belajar Siswa di Sekolah Menengah. Jurnal Antikorupsi dan Pendidikan, 15(2), 89–105.
- Tempo.co. (2023). “Kasus Pungli Ijazah Siswa di Makassar”. Diakses dari www.tempo.co.
- Kompas.com. (2022). “Kisah Siswi yang Tidak Naik Kelas Akibat Pungli di Medan”. Diakses dari www.kompas.com.
- Suara.com. (2023). “Pentingnya Pengawasan dalam Mengelola Dana Pendidikan”. Diakses dari www.suara.com.
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News