K-POP atau Korean pop merupakan salah satu genre musik yang identik dengan grup boy atau girl band. K-POP merupakan budaya Barat yang berasal dari Korea. Budaya K-Pop sendiri sangat populer dan diminati masyarakat terutama para remaja yang sangat memujanya.
Band K-POP dikenal tidak hanya di Korea, tetapi juga di belahan dunia lain, termasuk Indonesia yang memiliki basis penggemar K-POP terbesar di dunia, dan belahan Asia lainnya. Bagi banyak penggemar, K-Pop lebih dari sekedar hiburan, ini juga merupakan cara untuk mengekspresikan diri dan menemukan komunitas. Hal ini menimbulkan rasa memiliki dan identitas dalam lingkungan sosial.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, K-Pop dianggap sebagai bagian budaya pop yang modern dan dinamis sehingga menarik perhatian generasi muda yang mengikuti tren global.
Fenomena tersebut dapat menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama mengenai batasan antara overestimation dan fanatisme, serta mempengaruhi nilai dan keyakinan, termasuk dalam konteks Islam. Banyak orang mengaitkan fenomena kegilaan K-pop dengan hadits Nabi tentang tasyabbuh (perbandingan) dengan non-Muslim.
Baca Juga: Kriteria Mencintai Rasulullah: Kewajiban Mencintai Nabi Muhammad SAW
Hal ini menimbulkan diskusi tentang batasan pujian budaya pop. Banyak yang mengaitkan fenomena fanatisme K-pop dengan hadits Nabi yang membahas tentang tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-muslim. Hal ini menimbulkan diskusi tentang batasan dalam mengagumi budaya pop. Salah satu hadits yang terkenal berbunyi:
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي مُنِيبٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ
الْجُرَشِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Yang Artinya: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” ( HR. Abu Daud no. 3512 ).
Pemahaman hadis tasyabbuh diatas tidak hanya mengambil larangan dari teks haditsnya saja akan tetapi juga melihat dari kaidah isinya yang mana larangan tasyabbuh yang tidak diperbolehkan apabila bertentangan dengan syariat Islam yaitu al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi.
Penulis: Khoerusipaun Nisa
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News