Analisis Kasus tentang Rohingnya yang Datang di Indonesia

Rohingnya
Ilustrasi: istockphoto

Kedatangan Rohingya ke Indonesia dapat dianalisis melalui beberapa faktor. Pertama, konflik etnis dan agama di Myanmar, yang mengakibatkan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Rohingya. Kedua, situasi ekonomi dan ketidakstabilan di Myanmar mendorong mereka untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara tetangga, termasuk Indonesia.

Ketiga, upaya penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan perdagangan manusia dapat menjadi faktor lain yang memperparah masalah. Faktor-faktor ini bersama-sama menciptakan kondisi sulit di Myanmar dan mendorong keberangkatan Rohingya ke Indonesia.

umumnya terkait dengan situasi konflik dan penganiayaan di Myanmar, yang mendorong mereka mencari perlindungan dan kehidupan yang lebih aman di negara- negara tetangga, termasuk Indonesia. Faktor lain termasuk ketidakstabilan politik, pelanggaran hak asasi manusia. Datangnya Rohingya ke Indonesia berkaitan erat dengan kondisi konflik di Myanmar, khususnya penganiayaan terhadap etnis Rohingya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar memaksa mereka mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Faktor ekonomi dan ketidakpastian politik juga memainkan peran dalam keputusan mereka untuk mencari tempat yang lebih aman dan stabil. Hal ini menimbulkan tantangan terkait penanganan krisis pengungsi.

Hubungan kasus Rohingnya dengan ni ai-ni ai Pancasila

1. Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)

Kasus Rohingya melibatkan konflik dengan unsur agama, dan penyelesaiannya dapat mencerminkan upaya menghormati hak asasi manusia tanpa diskriminasi agama, sejalan dengan nilai-nilai kebhinekaan dalam sila pertama Pancasila.

2. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)

Hubungan kasus Rohingya dengan sila kedua adalah tentang rasa kemanusiaan, masyarakat Indonesia memang sepatutnya peduli terhadap kasus kemanusiaan yang terjadi pada kaum Rohingya dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Sila kedua Pancasila juga menjadi dasar bangsa Indonesia untuk mengulurkan tangan untuk membantu kedzoliman yang terjadi di Rohingya, hal ini menunjukkan betapa sila kedua Pancasila mengajarkan rakyat Indonesia untuk menghargai dan menghormati sesama manusia serta menolak segala bentuk kejahatan terhadap manusia.

3. Sila ketiga (Persatuan Indonesia)

Dalam konteks kasus Rohingya, nilai persatuan dapat diartikan sebagai dukungan terhadap penyelesaian damai yang melibatkan semua pihak terkait. Upaya untuk mencapai kesatuan dan perdamaian di antara berbagai kelompok etnis dan persatuan.

4. Sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan)

Dalam konteks ini, sila keempat memperkuat pentingnya dialog dan perundingan yang inklusif, di mana berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, dapat berkontribusi dalam menemukan solusi yang adil.

Prinsip perwakilan juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan lembaga-lembaga demokratis, seperti parlemen, untuk menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kasus Rohingya.

5. Sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Dalam sila kelima mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, dan kebijakan yang mengarah pada inklusi sosial bagi semua individu. Pancasila menunjukkan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Dalam menanggapi kasus Rohingya, nilai-nilai sila kelima dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memperhatikan keadilan sosial dan hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan. Selain itu, sila kelima juga mengandung prinsip distribusi yang adil.

KESIMPULAN MATERI KELOMPOK 1-9

1. KELOMPOK 1 (PANDANGAN PANCASILA TERHADAP PELANGGARAN HAM: KASUS PEMBUNUHAN MUNIR SAID THALIB)

Dari kelompok 1, kita bisa pelajari dan kita ambil tentang HAM dari kasus munir yang di dalamnya terjadi pelanggaran HAM, di sini yang dimaksud HAM adalah hak yang dimiliki manusia dari ia lahir ia sudah mempunyai hak dalam diri.

2. KELOMPOK 2 (IMPLEMENTASI PERUNDANG-UNDANGAN SILA PERTAMA DALAM BUDAYA SALAM TEMPEL DI INDONESIA)

Dari materi kelompok 2 yaitu tentang salam tempel di Indonesia dalam sila pertama, di Indonesia salam tempel sudah menjadi budaya dan sering kita dengar dengan berbagai arti suap menyuap yang di mana itu termasuk kasus tindak korupsi.

3. KELOMPOK 3 (ANALISIS PELECEHAN SEKSUAL MENURUT KACAMATA HUKUM)

Di Indonesia kasus pelecehan seksual sudah banyak dan merupakan suatu pelanggaran norma-norma dan undang undang tentang perilaku tindakan seksual, karena pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan, merendahkan, menghina, bahkan sampai kekerasan.

4. KELOMPOK 4    (DI MANA    LETAK    “KEADILAN    BAGI    SELURUH    RAKYAT INDONESIA” PADA TRAGEDI KANJURUHAN)

Dalam tragedi Kanjuruhan sampai saat ini belum ada keadilan bagi korban dalam tragedi itu yang seharusnya di Indonesia dalam sila ke-5 bangsa Indonesia yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan dari sila ke-5 ini seharusya masalah yang terjadi harus selalu ada keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah.

5. KELOMPOK 5 PEMERKOSAAN ANAK DI SUMBAR IBU KORBAN BERHARAP KEADILAN SETELAH HAKIM VONIS BEBAS TERDAKWA

kelompok 5 tentang pemerkosaan yang marak terjadi di negeri kita. Banyak sekali terjadi kasus pemerkosaan yang tidak mendapatkan keadilan.

6. KELOMPOK 6 (PENERAPAN ASAS DEMOKRASI DALAM PEMILU DILIHAT DARI SUDUT PANDANG PANCASILA SILA KE-EMPAT)

Demokrasi adalah negara dengan prinsip pemerintahan yang memotivasi dan mengizinkan masyarakatnya dalam bebas berpendapat, beragama, dan hak-hak tiap-tiap masyarakatnya, dan itu termasuk dalam Pancasila sla ke-4.

7. KELOMPOK 7 (KONTRIBUSI PANCASILA DALAM MASYARAKAT DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA)

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila. Dengan demikian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa.

8. KELOMPOK 8 (IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI GENERASI-Z DALAM PENEKAKAN KASUS TINDAK KORUPSI DI INDONESIA)

Dalam generasi gen z yaitu suatu generasi yang tumbuh di era teknologi digital yang paham rentang itu.semoga dengan gen z ini bisa mengimplementasikan atau melindungi nilai Pancasila dalam memberantas kasus tindak korupsi yang ada di Indonesia yang sangat merugikan masyarakat.

9. KELOMPOK 9 (PENERAPAN UNSUR PANCASILA YANG DINILAI SEBAGAI SUMBER HUKUM NEGARA)

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ini merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan bagi berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat Indonesia, mulai dari politik, sosial, budaya, hingga ekonomi, sebagai pedoman yang menyatukan keberagaman dan mengarahkan arah pembangunan negara.

Penulis: Hafid Candra H(NIM: 202310110311165)
Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI