Mahasiswa adalah sebutan untuk individu yang sedang mengejar pendidikan tinggi di perguruan tinggi atau universitas. Mereka telah lulus dari pendidikan menengah atas (seperti SMA) dan melanjutkan studi untuk mendapatkan gelar akademiknya, seperti sarjana (S1), magister (S2), atau doktor (S3).
Setiap kampus memiliki berbagai pilihan jurusan yang bervariasi untuk dipilih mahasiswanya. Berkuliah menjadi salah satu pilihan untuk siswa yang lulus Pendidikan menengah atas dengan harapan untuk memperluas ilmu dan prospek kerja di usia produktif mereka.
Dalam artikel ini, penulis akan memberikan informasi mengenai peluang kerja bagi lulusan jurusan hukum. Hukum merupakan salah satu program studi yang sangat populer di kalangan calon mahasiswa dan seringkali menjadi pilihan utama bagi siswa yang ingin melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi.
Apakah kamu adalah seorang mahasiswa hukum? Jika benar, semoga tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang karier yang mungkin dihadapi di masa depan! Sebelum itu, penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai materi kuliah yang dipelajari oleh mahasiswa hukum selama pendidikan mereka.
Seorang mahasiswa hukum adalah individu yang sedang menjalani studi di bidang hukum di universitas atau perguruan tinggi. Mereka mempelajari berbagai aspek hukum, baik teoritis maupun praktis, dengan harapan agar para sarjana hukum kedepannya dapat memahami dan menguasai prinsip-prinsip hukum yang ada di masyarakat.
Program studi hukum umumnya mencakup berbagai mata kuliah, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, hukum bisnis, dan banyak lagi. Selain itu, mahasiswa hukum juga diajarkan keterampilan dalam menganalisis kasus hukum, berargumen, serta menguasai prosedur peradilan.
Setelah lulus dari jurusan hukum, seorang mahasiswa bisa melanjutkan kariernya sebagai pengacara, hakim, notaris, jaksa, atau berprofesi di berbagai bidang pekerjaan yang memerlukan pengetahuan hukum, baik di dunia publik maupun swasta.
Banyak sekali bukaaannn prospek jenjang karier untuk mahasiswa hukum…?!! Tapi, apa sih itu jenjang karier, dari tadi kita bahas terus, sini penulis jelaskan apa itu jenjang karier agar kamu nyambung dengan pembahasan kita selanjutnya.
Jenjang karier merupakan serangkaian langkah atau fase yang dilewati individu dalam perjalanan profesionalnya, dimulai dari posisi awal menuju posisi yang lebih tinggi dalam dunia kerja.
Jenjang karier menunjukkan kemajuan seseorang dalam bidang pekerjaannya, yang sering kali mencakup peningkatan tanggung jawab, keterampilan, pengalaman, serta jabatan.
Ketika kita membahas jenjang karier untuk mahasiswa hukum, penulis ingin menyoroti dua profesi yang paling umum diambil oleh para lulusan hukum, yaitu Advokat dan ASN.
Mengapa kedua profesi ini begitu banyak dipilih? Sebelum itu, penulis gambarkan penjelasan umum tentang kedua profesi tersebut terlebih dahulu agar bisa lebih dipahami.
Baca Juga: Peluang Karier di Dunia Pertambangan: Panduan bagi Generasi Muda
Pengertian Advokat
Advokat adalah seorang ahli hukum yang menawarkan layanan hukum kepada klien, baik dalam bentuk konsultasi, saran, ataupun dukungan pendampingan selama proses hukum.
Advokat mewakili klien dalam berbagai masalah hukum, baik di pengadilan maupun dalam penyelesaian konflik di luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase. Istilah lain untuk advokat adalah pengacara.
Di Indonesia, pengacara memiliki hak untuk mewakili klien dalam proses peradilan dan bertanggung jawab untuk mempertahankan hak-hak kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk menjadi pengacara, seseorang perlu memiliki gelar pendidikan hukum, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan terdaftar di organisasi advokat yang resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Peran pengacara sangat penting untuk menegakkan keadilan, karena mereka membantu individu yang terlibat dalam masalah hukum memahami hak dan kewajiban mereka serta memperjuangkan kepentingan mereka di hadapan hukum.
Pengertian ASN
ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah istilah untuk pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah. ASN terdiri dari dua kelompok utama: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). ASN memainkan peran penting dalam pemenuhan tugas pemerintah, layanan masyarakat dan implementasi kebijakan pemerintah yang efektif.
PNS adalah karyawan yang diangkat secara permanen oleh negara dan memiliki hak juga kewajiban berdasarkan hukum seperti pensiun setelah masa kerja tertentu.
PPPK, di sisi lain, adalah karyawan yang ditunjuk untuk mengambil alih kontrak dalam periode waktu tertentu, berdasarkan kebutuhan dan kontrak dari aturan kerja.
Tujuan utama ASN adalah untuk memastikan bahwa administrasi dan layanan publik dilakukan dengan lancar dan efisien, dan mendukung pembangunan negara dengan birokrasi profesional dan netral.
Simpelnya, advokat adalah swasta dan ASN adalah negeri. Advokat hanya satu jenis profesi dan ASN bisa banyak jenisnya tergantung penempatan di lembaga mana.
Agar artikel ini lebih lengkap dan bisa meyakinkanmu, penulis mewawancarai dan mengobservasi beberapa orang yang menggeluti kedua profesi tersebut secara langsung seperti pengacara yang menjadi ASN, ASN yang memilih menjadi pengacara, juga mahasiswa fresh graduate S1 hukum yang menggeluti profesi salah satunya.
Jadi, apa saja sih keuntungan dan kesulitan kedua profesi ini? Untuk kamu yang bingung, semoga artikel ini bisa membantumu. Mari kita simak agar kamu tidak salah pilih profesi untuk masa depan kariermu!
Baca Juga: Pengunduran Diri CPNS: Salah Personal atau Sistem?
Keuntungan dan Kesulitan Mengambil Profesi Advokat
Pengacara dengan karier di dunia hukum memiliki dua jenis, yaitu pengacara yang berkarier di dunia hukum tanpa melihat gaji alias murni ingin membantu dan pengacara yang ingin memperkaya diri. Pengacara harus memiliki banyak relasi yang luas agar ‘laku di pasaran’.
Pengacara yang murni ingin membantu biasanya tidak melihat siapa yang dibelanya dan berapa hasil uang yang didapatnya dari beracara pada kasus tertentu di pengadilan, pengacara jenis ini menyelamkan dirinya pada Lembaga Bantuan Hukum tertentu atas dasar kemanusiaan.
Adapun pengacara jenis kedua bisa kita lihat dari kebanyakan pengacara yang ada di firma hukum, selain untuk pengalaman, pengacara jenis kedua mengambil banyak kasus untuk dibelanya, kembali ke asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocent), tidak ada yang bersalah selama hakim belum mengetuk palu bersalah.
Berbicara tentang asas hukum praduga tidak bersalah, mari kita bahas sedikit. Menurut Ledi A. Saroinsong dkk dalam jurnal yang berjudul Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, pemahaman dari asas praduga tak bersalah dalam penegakan dan pelaksanaan hukum menjadi pengimbang dari ketimpangan yang berlangsung terhadap ketidaksamaan harus mendahului asas persamaan.
Asas Praduga tidak bersalah ini semata-mata hanya dimaksudkan untuk menempatkan posisi atau kedudukan tersangka/ terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah. Mengapa digunakan istilah “tidak” bersalah bukannya istilah “belum” bersalah.
Sebagaimana dikemukakan di atas, asas ini berkenaan dengan kedudukan atau posisi tersangka/ terdakwa. Kata “tidak” lebih dapat mempertegas kedudukan atau posisi tersangka/ terdakwa selama menjadi tersangka/ terdakwa.
Sedangkan kata “belum” mengesankan bahwa nanti pada akhir tersangka/ terdakwa akan dinyatakan atau dibuktikan sebagai bersalah.
Melihat dari kepastian gaji dari pengacara, pengacara sama seperti para freelance, kamu baru akan dapat uang jika baru ada client.
Tapi jika sudah dapat, besar kecilnya gaji dari kasusmu tergantung menang atau kalahnya kamu di persidangan dan kesepakatan antara kamu dan client, biasanya pengacara juga membentuk tim, sehingga besarnya uang yang diperoleh dari kasus perkara harus dibagi bersama rekan pengacara lainnya.
Karena menjadi pengacara sistemnya sama seperti pekerja freelance atau pekerja lepas dan tidak permanen, tidak tetap, kamu bisa mengelola jam kerjamu sendiri, atau bersama rekan lainnya, jika di firma hukum, kamu akan mengikut aturan di kantor firma-mu, dan karena tidak tetap/ permanen itu juga, kamu bisa jadi bekerja tanpa mengenal waktu apalagi jika kasusmu sedang banyak atau perkara yang terasa sulit untuk menang akan menjadi kepuasan serta tantangan tersendiri.
Kenapa penulis menyebut pekerjaan pengacara seperti freelance? Karena freelance adalah pekerjaan lepas atau kerja bebas yang tidak terikat oleh waktu dan rutinitas kantor. Pekerja freelance juga disebut sebagai freelancer atau pekerja lepas. Hampir sama bukan?
Bagi kamu yang menyukai tantangan dan menyukai dunia perdebatan, kamu bisa salurkan nih hasrat adrenalinmu dengan menjadi pengacara. Akan terasa sangat sulit bagi pengacara pemula dengan relasi yang kecil, apalagi jika untuk merintis dari awal dan membuka firma hukum sendiri.
Namun, berbeda dengan pengacara yang pemula tapi mempunyai banyak relasi sebelumnya atau pengacara yang masuk ke firma hukum ternama dan terkenal, biasanya akan mudah untuk ‘laku’.
Setiap pengacara pasti ingin membuka firma hukum miliknya sendiri, namun ambisi ini pasti memiliki tantangan besar dan butuh bantuan dari sesama rekan pengacara yang lain agar bisa sukses.
Pengacara tidak bisa berdiri sendiri, akan sulit jika tanpa bantuan sesama rekan/ kolega untuk saling berdiskusi atau menyelesaikan perkara, jauh lebih mudah jika bersama dan saling bantu.
Jika kamu tipe yang suka belajar, dengan menjadi pengacara, ilmu hukummu akan lebih cepat berkembang karena kamu tidak stagnan di satu hierarki jabatan, kamu belajar turun langsung di lapangan dan praktik beracara di persidangan, kadang juga membutuhkan diskusi sesama rekan.
Selain itu, tidak ada batas pensiun menjadi pengacara, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara yang mempunyai batas umur mendaftar dan batas umur pensiun, jika kamu sudah tua tetapi masih mampu bekerja, selama itulah kamu masih bisa beracara di pengadilan sebagai pengacara. Menjadi pengacara bisa membuatmu berkreasi aktif untuk memiliki kerjaan sampingan tanpa harus diatur jam kantor.
Sedikit fresh graduate yang begitu lulus langsung menjadi pengacara, karena untuk menjadi pengacara minimal harus 25 tahun dan sudah Ujian Profesi Advokat (UPA) seperti yang tertera pada Aturan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006.
Biaya PKPA bervariasi antar tiap organisasi advokat, namun pandai-pandailah untuk mengambil organisasi advokat karena relasi di organisasi advokat yang sudah besar bisa mempermudahmu di persidangan. Pada organisasi advokat yang kecil, biaya PKPA lebih kecil daripada organisasi advokat yang besar. Masing-masing ada plus-minusnya.
Mahasiswa paling cepat lulus min. 3,5-4 tahun biasanya di usia 22 tahun, sehingga butuh waktu 3 tahun untuk bisa dilantik menjadi pengacara jika sudah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
Selain itu, butuh waktu lama untuk bisa menjadi pengacara sukses dan berhasil, butuh proses bertahap dan tidak bisa instan sekalipun sudah senior. Namun jika kamu sudah menjadi pengacara yang sukses, gaji yang kamu terima lebih besar dari sekadar profesi ASN.
Baca Juga: Sistem Rekrutmen Guru Berbasis pada Kualitas
Keuntungan dan Kesulitan Mengambil Profesi ASN
Aparatur Sipil Negara adalah profesi yang pasti dan tetap perihal gaji. Setiap bulan, kamu akan menerima gaji yang tidak akan berubah dan lebih memberi kepastian hidup yang lebih tenang.
Selain itu, gaji yang diterima Aparatur Sipil Negara bisa menjamin hidupmu sampai pensiun dan akan dibayarkan setiap bulannya karena dana pensiun Aparatur Sipil Negara adalah gajinya yang dipotong setiap bulan oleh negara untuk dibayarkan setelah mereka tidak lagi usia produktif.
Dana pensiun merupakan jaminan hari tua dan merupakan balas jasa bagi ASN yang telah mengabdikan dan mendedikasikan dirinya kepada negara serta penghargaan dan fasilitas lain untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, juga menjadikan pecutan semangat bagi ASN agar tidak bermalas-malasan dalam bekerja.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur hak pensiun bagi semua ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hanya saja, menjadi Aparatur Sipil Negara tidak boleh memperkaya diri karena mereka dituntut negara untuk tampil sederhana dan tidak bermewah-mewah. Berbeda dengan pengacara, walau gaji stagnan, Aparatur Sipil Negara sulit sekali untuk mengalami kenaikan gaji tiap bulannya, jika harus naik gaji, banyak sekali tahapan jabatan atau pendidikan yang harus mereka tempuh.
Menjadi Aparatur Sipil Negara berarti harus patuh dengan sistem dan aturan negara, hanya saja kerjaan ASN tidak terlalu padat atau sibuk karena berbasis pelayanan sehingga lebih santai. Jika sibuk pun biasanya di waktu-waktu tertentu seperti akhir bulan untuk perekapan. Jika kamu tipe yang disiplin dan teratur, menjadi ASN sepertinya cocok untukmu karena culture budaya kerjanya tetap, solid, dan konsisten.
Tapi jika kamu adalah tipe yang mudah bosan akan suatu pekerjaan dan lebih suka tantangan, Aparatur Sipil Negara sepertinya kurang cocok untukmu.
Apalagi untuk menjadi ASN tidak bisa sembarangan memilih side job atau kerjaan sampingan, karena jam kerja ASN yang teratur dari jam 8 pagi sampai 5 sore akan menyulitkan untuk mempunyai kerjaan sampingan. Terlebih, jika kamu tidak pandai berkawan, relasimu akan stagnan dan terbatas hanya di lingkungan kantor saja.
Kebanyakan mahasiswa fresh graduate memilih menjadi ASN karena ujian untuk masuknya gratis tidak seperti pengacara yang berbayar mahal untuk PKPA dan tes UPA-nya. Penulis sarankan jika kamu ingin menjadi ASN, jangan menjadi ASN yang pergi ke kantor jam 8 lalu pulang jam 5 tanpa mengambil keuntungan relasi.
Justru menjadi ASN bisa kamu manfaatkan untuk mengenal relasi yang lebih tinggi, karena memungkinkan kamu untuk lebih sering bertemu banyak pejabat pemerintahan dengan jabatan yang lebih tinggi, manfaatkan itu untuk bisa menambah ilmu, pengalaman, dan relasi, tanpa ‘menjilat’ atau menjatuhkan harga diri dan temanmu yang lain tentunya.
Baca Juga: Manajemen Kantor Hukum: How to Build a Credible Lawfirm
Jadi apakah kamu sudah memiliki gambaran untuk memilih profesi yang mana?? Setiap profesi pasti memiliki tantangan dan tugas berat di dalamnya, yang terpenting adalah bagaimana cara kita mengatasi tantangan dan kesulitan itu, sehingga bisa menikmati dan menghargai setiap profesi yang kita geluti serta mensyukurinya.
Profesi apapun yang kamu geluti kelak, pastikan tidak bertentangan dengan norma dan agama. Jadilah manusia yang tetap memiliki idealisme dan prinsip serta berpegang teguh padanya agar tidak mudah terbawa arus ketika di dunia kerja.
Akan banyak karakter yang kamu temui di dunia kerja, semua tetap balik ke bagaimana kamu sendiri menyikapinya. Selamat memilih.
Penulis: Ika Ayuni Lestari
Pemimpin Redaksi Media Mahasiswa Indonesia
Ikuti berita terbaru di Google News