Biasnya RUU TNI

Biasnya RUU TNI
Biasnya RUU TNI (Sumber: Penulis)

Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang digodok menuai kekecewaan dari berbagai kalangan. Alih-alih dapat memperkuat profesionalisme TNI, revisi ini malah membungkam ruang gerak masyarakat. Perubahan UU TNI menjadi sorotan  karena bisa memantik bangkitnya sistem pemerintahan Orde baru.

Rocky Gerung menjelas bahwa negeri ini sudah mengucapkan janji untuk tidak melibatkan tentara dalam wilayah politik atau didalam wilayah pengambilan keputusan yang sifatnya tidak dalam kegentingan perang.

Janji ini merupakan bagian dari komitmen reformasi 1998, di mana Indonesia bertekad untuk memisahkan peran militer dari urusan sipil dan politik, guna membangun demokrasi yang sehat dan menghormati supremasi sipil. Namun, perubahan UU TNI yang sedang digodok justru mengancam komitmen tersebut dengan melebarkan peran TNI ke ranah sipil.

Dalam konpers Puan Maharani usai sidang paripurna pengesahan RUU TNI menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil. Artinya proses pengesahan RUU TNI juga mencangkup seluruh aspirasi dari semua kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, pada kenyataanya kepastian hukum di Indonesia tidak bisa digenggam. Tercermin dalam RUU TNI yang dibahas di Senayan. Terlihat bahwa hukum di Indonesia telah dilecehkan oleh para elit politik.

Politisi mendadak tuli Ketika mendengar aspirasi dari masyarakat, dibuktikan dengan pembahasan RUU yang terkesan secara diam-diam dan tergesa-gesa.

Baca juga: Politik Identitas Ras dan Masa Depan Kebhinekaan Indonesia

Dalam ranah militer masalah akan diselesaikan menggunakan senjata, namun dalam ranah sipil masalah diselesaikan dengan adu argumen. Ketika militer masuk ke dalam ranah sipil, militer akan menggunakan laras nya untuk menyelesaikan masalah, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Hendaknya, ranah militer hanya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di dalam dunia militer dan ranah sipil hanya diisi oleh masyarakat sipil. Sehingga prinsip keadilan di dalam demokrasi dapat terlaksana

 

Penulis: Gilang Guna Bhakti

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses