Bom Bunuh Diri dalam Perspektif Islam dan Relevansinya dengan Surat Al-Fatihah

bom bunuh diri
Ilustrasi bom (Gambar; Pixabay.com)

Banyaknya kasus bom bunuh diri di Indonesia yang dilakukan atas nama Islam membuat masyarakat di seluruh dunia memandang bahwa Islam adalah agama yang mengerikan, mengajarkan kekerasan, dan agama teroris.

Pengeboman dengan berbagai motif tersebut menimbulkan banyak sekali kerugian untuk masyarakat maupun diri pelakunya. Banyak nyawa yang menjadi korban akibat pengeboman tersebut dan kerugian lainnya yang timbul akibat dalih-dalih bom bunuh diri tersebut.

Pelaku bom bunuh diri telah menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah perbuatan jihad dan mereka akan meninggal dalam keadaan syahid. Padahal, perbuatan tersebut bukanlah perbuatan jihad dan berakhir pada kematian syahid.

Allah telah melarang untuk membunuh diri sendiri dalam Q.S An – Nisa’ ayat 29 “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian“.

Bacaan Lainnya

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa larangan yang turun dari Allah tidak untuk dilanggar dan untuk dipatuhi. Tindakan bom bunuh diri mengakibatkan terbunuhnya sebagian kaum Muslimin adalah perbuatan yang tidak termasuk dalam pembunuhan tanpa sengaja sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan jihad.

Adapun bom bunuh diri yang mengatasnamakan jihad tersebut yang dilakukan oleh sebagian orang merupakan suatu tindakan penyimpangan atau pelanggaran syari’at.

Korban dari bom bunuh diri tersebut jika bukan hanya kaum Muslimin tetapi ada juga kaum kafir yang masih dilindungi oleh pemerintah Muslim maka tetap hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah melarang membunuh orang lain dalam QS. Al – Isra’ ayat 33 yang artinya “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar“. Namun, jika tidak sengaja membunuh kaum kafir maka pelakunya wajib membayar diyat dan kaffarat.

Pengeboman adalah perbuatan yang diharamkan karena mengakibatkan banyak kerugian. Mengenai jihad dan syahid atau tidaknya adalah:

  1. Bom bunuh diri bukanlah perbuatan jihad apalagi menyebabkan banyak korban dari kaum Muslimin maupun kaum yang dilindungi pemerintah Muslim dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar dan menyimpang dari syari’at. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram karena tidak sesuai dengan syari’at dan merugikan banyak pihak.
  2. Perilaku bom bunuh diri, sifatnya merusak dan anarkis, yang tujuannya untuk menciptakan rasa takut, menghancurkan pihak lain, dilakukan tanpa aturan, dan sasarannya tanpa batas.
  3. Sedangkan jihad adalah segala usaha dan upaya serta ketersediaan untuk menanggung kesulitan dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Dan juga segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah. Jihad sifatnya melakukan perbaikan sekalipun dengan cara peperangan yang tujuannya menegakkan agama Allah atau membela hak-hak pihak yang terdzalimi dan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan syari’at.
  4. Untuk kematian pelaku bom bunuh diri tidak dapat dikatakan kematian syahid, karena mereka bukanlah mujahid yang mati dalam peperangan dan tidak berjihad dengan syari’at.

Fenomena bom bunuh diri yang terjadi di Makassar jika direlevansikan dengan surah Al-Fatihah ayat 1-5 dapat penulis temui bahwa dibalik kejadian tersebut terdapat aktivitas yang mana seharusnya tidak dilakukan oleh seorang muslim. Sebagai seorang hamba Allah, manusia diberi akal untuk bisa berfikir dan menimbang-nimbang mana yang baik untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak baik.

Inilah yang harus diperhatikan dan direnungkan oleh diri kita bahwa Allah itu adalah Maha Pelindung Alam Semesta. Merujuk kepada ayat 2 surah Al-Fatihah, sudah seharusnya perilaku kita sama denga napa yang dilakukan Allah yaitu melindungi semua makhluknya. Tapi pertanyaannya, sudahkah kita memberikan perlindungan itu kepada manusia? Sekarang ini justru yang terjadi adanya kasus penganiayaan terhadap sesama manusia yang lain. Astaghfirullah.

Fenomena ini tidak akan terjadi jika negara mau menerapkan hukum Islam. Dengan begitu, darah dan jiwa manusia pun terjaga. Inilah kerahmatan Islam dalam menjaga setiap jiwa kaum muslim.

Tim Penulis:

1. Moch Iqbal Maulana Azis
Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Pos terkait