Hukum Membaca Basmalah pada Al-Fatihah dalam Shalat Menurut 4 Imam Mazhab

ilustrasi hukum membaca basmalah pada Al-fatihah dalam sholat menurut 4 imam Madzhab. Foto: pinterest/Mehraj.
ilustrasi hukum membaca basmalah pada Al-fatihah dalam sholat menurut 4 imam Madzhab. Foto: pinterest/Mehraj.

Perdebatan membaca basmalah dalam sholat di kalangan umat islam masih sering di perselisihkan. Di kalangan umat Islam sudah menjadi hal yang lumrah bahwa membaca Surat al-Fatihah dalam sholat menjadi salah satu dari rukunnya akan tetapi yang masih di pertanyakan saat membaca surat Al-fatihah apakah basmalahnya di baca atau tidak.

Al-Afkar, menjelaskan bahwa Ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah pada saat sholat subuh, magrib, dan isya harus jahr dan ada juga yang berpendapat ketika sholat tersebut dibaca secara sir. penjelasan ini menunjukan bahwa masih ada umat islam yang memperdebatkan masalah membaca basmalah dalam sholat.

Pada pembahasan kali ini hanya akan menyoroti 4 imam mazhab saja, diantaranya yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam hanbali. Berikut ini penjelasannya:

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Cara Menghindari Penyakit Dehidrasi di Bulan Ramadhan

1. Imam Hanafi

Ulama hanafiah perpendapat bahwa dalam melakukan ibadah sholat baik saat ia menjadi imam atau sendirian maka ia membaca basmalah secara pelan pada setiap awal rakaat, itu dilakukan pada semua sholat fardhu baik pada waktu yang Al-fatihahnya di baca jahr atau keras seperti subuh, magrib, dan isya, maupun waktu sholat yang fatihahnya dibaca sir atau pelan seperti pada waktu zuhur dan ashar. Kondisi makmun disini tidak perlu ikut membaca basmalah.

Adapun hadits yang menjadi landasan imam Hanafi yaitu:

وعن أنس أيضا رضي الله عنه قال: صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم. رواه مسلم.

Artinya: (Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya salat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim. (HR. Muslim).

Baca Juga: Santri Bercinta (Bersihkan Dosa Cintai Pencipta-Nya)

2. Imam Maliki

Ulama Malikiyah berpendapat jika seseorang melakukan sholat fardhu maka basmalah dalam sholat tersebut makruh untuk di lafalkan, baik itu dalam sholat yang Fatihahnya dibaca jahr ataupun sir. Dan jika seseorang menjaga dirinya dari perbedaan pendapat maka membaca basmalah hukumnya menjadi sunnah.

Adapun hadits yang menjadi landasan imam Maliki yaitu:

عن أنس رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين. رواه البخاري.

Artinya: (Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali memulai salatnya dengan Al-hamdulillahi rabbil ‘aalamiin. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Seleksi Terbuka! Masjid di Uni Emirat Arab Cari Imam Asal Indonesia, Berikut Rinciannya

3. Imam Syafi’i

Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa membaca basmalah dalam sholat itu menjadi bagian dari Al-fatihah dan hukumnya menjadi wajib, karena basmalah dalam Al-fatihah merupakan ayat pertama, maka jika tidak dibaca sholat fardu hukumnya menjadi tidak sah.

Pada saat sholat subuh, magrib dan isya basmalahnya dibaca secara jahr sama seperti ketika membaca Al-fatihah, dan pada waktu zuhur dan ashar basmalahnya dibaca sir.

Adapun hadits yang menjadi landasan imam Syafi’i yaitu:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني: رجال إسناده كلهم ثقاة

Artinya: (Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. (HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua).

Baca Juga: Analisa Terjemahan Q.S Al-Furqan[25]: 33, Hadits Imam Bukhori 6015, dan Pendapat Ulama Imam Khatib Asy-Syirbini dalam ‘Mughni Al-Muhtaj’

4. Imam Hanbali

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa ketika sholat membaca basmlah hukumnya sunnah. Jadi dianjurkan bagi setiap orang untuk melafalkannya ketika sedang sholat, dan pada pendapat ini membaca basmalah tidak termasuk bagian dari surat Al-fatihah.

Adapun hadits yang menjadi landasan dari imam hanbali yaitu:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني: رجال إسناده كلهم ثقاة.

Artinya: (Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. (HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua).

Maka dari itu terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab, ada yang mengatakan bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam sholat sebagaimana pemikiran pengikut Maliki, ada juga yang menyatakan bahwa basmalah tetap dibaca tetapi secara sir atau pelan.

Baca Juga: Telaah Jarh wa Ta’dil Hadis Riwayat Muslim No. 2575 dalam Meme

Rata-rata orang Indonesia, basmalah tetap dibaca secara jahr atau keras karena mengikut kepada mazhab Syafi’i. Apapun ajaran yang kita ikuti bisa saja kita laksanakan, asalkan masih tertuju pada hukum syariat dan tidak melenceng.

Penulis: Pangeran Bagus Hidayat Mas

Mahasiswa Hukum Syariah Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI