Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum dalam Kasus Pertambakan di Karimunjawa 2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat
Sumber foto: radarkudus.jawapos

Sebagaimana yang diketahui bahwa masyarakat yang tinggal di Desa Karimunjawa menjadi sebuah peluang untuk dapat meningkatkan pengelolaan di kawasan TNKJ salah satunya dengan menjadikan masyarakat sekitar sebagai pelaku yang berperan dalam pengelolaan kawasan.

Dan untuk mencapai tujuan ini maka perlu adanya pemberdayaan masyarakat, di mana fungsi dari pemberdayaan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dengan meningkatkan kesadaran akan sumber daya yang tersedia dan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Sebagian besar masyarakat yang hidup di sekitar Taman Nasional Karimunjawa memiliki ketergantungan terhadap potensi kawasan Taman Nasional Karimunjawa berupa sumber daya perikanan, budidaya dan wisata alam.

Bacaan Lainnya

Sejak tahun 2017, Karimunjawa telah menjadi lokasi budidaya udang vaname yang ekstensif dan sejauh ini telah membuahkan hasil yang baik. Investasi pertambakan udang vaname di Karimunjawa semakin tinggi dikarenakan peminatnya dengan permintaan yang relatif stabil.

Dalam perkembangannya sampai saat ini, salah satu produk perikanan yang banyak diminati adalah udang. Jika dibandingkan dengan komoditas perikanan lainnya, udang tampaknya menjadi barang ekspor terbesar saat ini, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, musim panen biasanya berlangsung selama tiga bulan, yang berarti nelayan akan memanen udang tiga hingga empat kali dalam setahun. Karena alasan-alasan ini, tambak udang merupakan peluang bisnis yang sukses bagi para investor dan nelayan tambak.

Masyarakat yang menangkap udang di tambak udang mengalami peningkatan pendapatan ekonomi, yang akan berdampak pada kesejahteraan mereka.

Peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat menjadi bukti akan hal ini dan pekerjaan ini sebagai sumber utama masyarakat sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan.

Namun di balik potensi keuntungan ekonomi dari tambak udang, ada pula sisi buruk dari adanya pertambakan ini. Proporsi perputaran uang yang dihasilkan dari usaha tambak tidak seimbang antara masyarakat lokal dengan subjek yaitu investor.

Masyarakat lokal hanya bergerak dalam masa persiapan pembuatan tambak sebagai pekerja kasar yaitu meratakan dasar tambak, merapikan tanggul tambak, merekatkan plastic membran yang akan dipasang menutupi tambak, menebarkan kapur untuk menurunkan derajat keasaman substrat sekitar tambak.

Upah pun tidak melebihi dari UMP Kabupaten Jepara. Kemudian adanya kekhawatiran para pencinta lingkungan, operator tur, dan bahkan beberapa nelayan yang percaya bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan yang berpotensi merusak lingkungan.

Penumpukan bahan organik dari sisa pakan yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh organisme akuakultur inilah yang menyebabkan pencemaran.

Sisa pakan udang dari budidaya udang menghasilkan limbah organik dalam bentuk produk metabolisme, sisa pakan udang, kotoran udang, dan elemen terlarut, yang semuanya, jika dibuang ke dalam air, akan mengganggu ekologi perairan.

Diketahui bahwa sudah banyak sekali potensi investasi dan budidaya tambak udang di Karimunjawa. Hal ini sebetulnya berdampak pada kemajuan ekonomi yang ada di masyarakat terlebih lagi dalam peningkatan taraf ekonomi masyarakat.

Namun yang menjadi persoalan hingga menimbulkan polemik adalah adanya investasi yang tidak sesuai dengan regulasi. Banyak kasus yang ditemukan bahwa pertambakan ini justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta perekonomian mereka.

Dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya pertambakan ini adalah berupa limbah dari tambak yang dibuang ke laut akan mencemari air. Rumput laut yang terkontaminasi oleh air asin akan mati dan tidak dapat dipanen. Kerang-kerang di dalam air, ikan kerapu yang dibesarkan di dekatnya, dan lobster juga mati selain rumput laut.

Bau amoniak dan suara kincir dari tambak akan mengganggu pengunjung, yang akan berdampak pada pariwisata Karimunjawa. Selain itu beberapa wilayah dengan potensi objek wisata lainnya akan menjadi terganggu.

Contohnya wilayah Pulau Tengah, Pulau Bengkoang, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Kembar, dan Pulau Kembang yang dikenal sebagai objek wisata diving yang memiliki keindahan alam pada mulai dari 10 hingga 30 m atau bahkan lebih dalam.

Kemudian wilayah lainnya yang kemungkinan besar akan berdampak adalah Pulau Bengkoang, Pulau Tengah, Pulau Menjangan Besar, Pulau Menjangan Kecil, Pulau Seruni, Pulau Sintok, Pulau Kuni, Pulau Kembar, Pulau Krakal Kecil, dan pulau-pulau lainnya.

Di mana pulau-pulau ini merupakan wilayah dengan potensi wisata snorkelling. Akibat hal ini banyak pengaduanĀ  masyarakat serta pemerhati lingkungan yang diterima oleh lembaga terkait.

Pelaporan tersebut dilakukan karena diduga para pembudidaya telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peruntukan zona pemanfaatan dan zona lainnya, dan/atau merusak ekosistem di dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

Menanggapi adanya pelaporan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama sejumlah organisasi yang tergabung melakukan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa.

Hasilnya ditemukan bahwa mayoritas bisnis budidaya udang tidak memiliki izin persetujuan lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan budidaya udang langsung dibuang atau dialirkan ke lingkungan tanpa diolah melalui IPAL yang sesuai standar, sehingga mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemasangan pipa saluran masuk air laut untuk kegiatan budidaya udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.

Akibat adanya pelanggaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya menindak tegas para pelaku, seperti penghentian sementara operasi bisnis tambak.

Selain itu sebanyak 19 unit pipa saluran masuk milik perusahaan tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa dipotong sebagai bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama Operasi Gabungan.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dan surat perintah penyelidikan yang mengumumkan dimulainya penyelidikan bisnis tambak.

Surat tersebut ditujukan kepada empat petambak yang dalam hasil penyelidikan, tambak milik mereka telah mengakibatkan kerusakan serius. Kegiatan yang merusak lingkungan dianggap sebagai kejahatan berat. Negara, masyarakat, dan ekosistem semuanya menderita sebagai akibat dari kejahatan ini.

Sehingga apa yang dilakukan oleh pebisnis budidaya tambak ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Serta melanggar Undang-Undang Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para tersangka berpotensi mendapat ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Karimunjawa merupakan pulau kecil yang juga ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam. Kabupaten Karimunjawa termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Dengan demikian, keberlanjutan ekosistem laut Indonesia harus diutamakan dalam semua kegiatan ekonomi yang melibatkan alam, khususnya kelautan dan perikanan, dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kegiatan budidaya yang merusak lingkungan merupakan kejahatan berat.

Negara, masyarakat, dan ekosistem telah dirugikan akibat kejahatan ini. Tindakan persuasif, preemtif, dan preventif menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengamanan kawasan Taman Nasional Karimunjawa, namun jika tindakan melanggar hukum tetap dilakukan, maka penegakan hukum dan tindakan hukum akan dilakukan.

Hal ini tentunya demi membuat objek wisata di Karimunjawa lebih baik kedepannya, demi peningkatan stabilitas keuangan wilayah mengingat bagaimana potensi pariwisata baik domestik maupun mancanegara yang ada di Karimunjawa.

Penulis: Syifa Kinanthi Puji Utami
MahasiswaĀ Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor:Ā Ika Ayuni Lestari

Bahasa:Ā RahmatĀ Al Kafi

Ikuti berita terbaru diĀ Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI