Cara Aktivasi NIK sebagai Pengganti NPWP, Keperluan Pajak Menjadi Lebih Mudah

Nomor Induk Kependudukan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam keperluan pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ‘’penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai tahun 2023’’.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan ada dua acara untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP. DJP mengintegrasikan NPWP NIK secara otomatis berdasarkan data yang diperoleh dan akan menginformasikan kepada wajib pajak tersebut terkait proses aktivasi, atau dengan cara wajib pajak mendaftarkan mandiri dengan cara memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Meningkatkan dan Membangun Budaya Sadar Pajak mulai dari Kalangan Siswa SMA/SMK Sederajat

Namun jangan salah paham bahwa semua orang yang memiliki KTP menjadi wajib bayar pajak. Karena menurut penjelasan Neilmaldrini, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP saat ini adalah Rp54 juta dilihat berdasarkan Undang-Undang Harga PokokPenjualan (UU HPP).

Kemudian untuk wajib pajak orang pribadi UMKM bahkan mendapatkan fasilitas berupa bayar pajak, jika omzetnya sudah di atas Rp500 juta dalam setahun. Jadi jika penghasilannya belum mencapai sebesar PTKP tidak perlu membayar pajak.

Baca Juga: Online Shop Bayar Pajak

Jadi dengan perubahan terbaru ini pastinya akan memudahkan wajib pajak yang baru tanpa menggunakan NPWP. Karena semua orang memiliki KTP dan proses aktivasinya juga mudah.

Penulis: Bella Ananda
Mahasiswa Jurusan Akuntansi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI