Pendahuluan
Latar belakang dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas tentang Pemilu adalah untuk mencapai tujuan negara, dengan memperkuat sistem ketenagakerjaan yang demokratis, mewujudkan yang adil dan berintegritasi, sebagai instrumen hukum yang menjamin pengaturan sistem pemilihan umum terhadap penyelenggaraan pemilu, untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.
Coklit sendiri merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam pemilu ialah kegiatan yang di lakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Pantarlih.
Sesuai PKPU Nomor 7 Tahnu 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk mengupdate atau memperbaharui data Pemilih berdasarkan DTP dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang di sandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Tujuan dilakukannya coklit ialah mencocokkan data pemilih setiap warga, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Masalah
Adapun yang menjadi persoalan atau permasalahan yang di dapat dalam hal ini ialah, masih banyak masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan belum mengalami perbaharuan data.
Olehnya dilakukan Coklit tersebut yang di lakukan oleh Mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB), yang di wakilkan dengan Suku Jawa 1 Bersama Pantarlih di bawah pengawasan  Bawaslu Kepri.
Metode
Selaras dengan tujuan dari kegiatan tersebut yang mengacu pada pentingnya kegiatan Coklit ini, dalam menyukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) 2024.
Coklit ini di lakukan dengan metode survei langsun ke lapangan yang terbagi dalam beberapa titik di daerah Kawasan Kampung Belian, Batam Center. Pada tanggal 4 s/d 12 Maret 2023.
Pembahasan
Sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut, selain memenuhi tugas pada Matakuliah Kewarganegaraan di Universitas Internasional Batam.
Dan juga memfinalisasikan data pemilih setiap warga di Kawasan Kampung Belian, Batam Center. Dengan pembagian 8 kelompok di wilayang yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:
Nama Kelompok
Nama Mahasiswa
Lokasi Coklit
Jumlah KK Coklit
Kel. 1
Reyhan Agustival Ivarada
Kp. Tua BelianÂ
 40 KK
Aurellya Zinta
Kel. 2
Anggriani
 Kp. Tua Belian
 40 KK
Panji Triatmojo
Kukuh Afif Nuraiman
Kel. 3
Brian Tracia Bahagia
Kp. Tua Belian & Perumahan Beferly
40 KK
Hasbillah Ramadhan
Kel. 4
Monica Sonia
Kp. Tua Belian & Perumahan Beverly
40 KK
Yulsen
Rivana Nur Amelia Oktavia
Kel. 5
Kristi Ardinata
Perum. Kopkar PLNÂ
 40 KK
Fidya Nasywa Rahmad
Kel. 6
Dini Dwi Apriani
Perum. KDA Cluster PelikanÂ
 40 KK
Bennedict Christopher Huang
Gideon Parulian Sihombing
Kel. 7
Rafi Samudra
Perum. KDA Cluster Elang, Cluster Cendrawasih & Merak, Cluster PelikanÂ
 40 KK
Meisyari
Kel. 8
Joanntika Lewis
Perum. KDA Parkir BelianÂ
 80 KK
Cory Carolyn
Simpulan
Kegiatan merupakan Gerakan yang di naungi oleh petugas Pantarlih di bawah pengawasan Bawaslu Kepri yang bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam, dengan tujuan pemutakhiran Data Pemilih di Kawasan Kampung Tua Belian, Batam Center.
Dengan kegiatan ini Mahasiswa dari Suku Jawa 1 telah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 360 KK.
Penulis: Reyhan Agustival (Kelompok Suku Jawa 1)
Mahasiswa Universitas Internasional Batam
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi