Covid-19 Belum Tuntas, Kenapa Bahas RUU HIP?

RUU HIP
Foto: depok.pikiran-rakyat.com

Di tengah-tengah persoalan Covid-19, Indonesia dihebohkan dengan adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hasil dari inisiatif DPR. Dalam isi RUU HIP tersebut menuai berbagai penolakan dan kontroversial di tengah-tengah masyarakat.  

Berdasarkan PKSTV DPR RI, pada sidang paripurna, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe bakar Alhabsy mengungkapkan bahwa adanya RUU HIP ini telah berdampak pada reaksi negatif masyarakat, karena RUU tersebut tidak hanya menimbulkan perdebatan melainkan telah menjadi penolakan secara masif. Maka aspirasi masyarakat sangatlah penting untuk dipertimbangkan, apalagi DPR merupakan Dewan yang dibentuk khusus untuk menampung suara rakyat.

Beragam tudingan telah diberikan terhadap adanya RUU HIP ini, seperti membangkitkan komunis, dianggap sekuler, dan tidak ada urgensinya sama sekali. Pasalnya isi dari RUU HIP pada ayat ke-2 tersebut mengandung konsep Trisila dan Ekasila yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Tidak hanya itu, pokok Pancasila yang terdapat di awal draf RUU, yaitu pada bagian ‘Mengingat’ tidak mencantumkan Tap MPRS No. XXV tahun 1966 tentang penolakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bacaan Lainnya
DONASI

Pancasila seharusnya menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan, sedangkan mengubahnya menjadi Trisila dan Ekasila hanyalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab. RUU HIP yang berisi ‘Ketuhanan yang berkebudayaan’ sama sekali tidak berhubungan dengan nilai-nilai sosial, persatuan, demokrasi, dan keadilan yang telah tercantumkan pada sila pertama, yaitu ‘Ketuhanan yang Maha Esa’. Sehingga jika Inisiatif DPR yang berupa RUU HIP ini diwujudkan maka Pancasila tidak lagi menjadi ideologi negara, melainkan hanyalah bagian dari UUD 1945 dengan konsep Trisila yang akan diperas lagi menjadi Ekasila ‘Gotong Royong’, jika itu terjadi maka selesailah Pancasila.

Dilansir dari Kompas.com Sekretaris Jenderal Majlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan jika Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Mengapa tidak, dalam frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ yang tertuang pada pasal 7 tersebut menunjukkan bahwa adanya reduksi konsep ketuhanan yang maha esa menjadi ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia. Padahal kebudayaan dan gotong royong pada konsep Ekasila hanya diperuntukkan untuk manusia.

Tentu kita semua tidak boleh menutupi sejarah dan sejarah yang buruk pun tidak boleh terulang kembali. “TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme yang tidak tecantumkan di dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila merupakan suatu problematika yang nyata. Pasalanya menghilangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sama saja memberikan peluang kepada kelompok komunis menjadi penguasa bangsa ini. Sebagaimana yang telah terjadi puluhan tahun yang lalu, ketika para jenderal dan tokoh-tokoh masyarakat terbunuh sebab ingin mengubah ideologi negara (Pancasila) menjadi ideologi ‘Komunis’. Maka menghilangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 pada RUU HIP artinya menciptakan luka lama yang bertahun-tahun kita telah upayakan untuk tidak lagi terjadi.

“Jika mayoritas masyarakat sudah melakukan penolakan. Jika MUI menolak, NU menolak, ORMAS menolak, purnawirawan pun menolak artinya suara publik telah muncul. Lantas kita bisa apa” ujar Aboe Bakar Al Habsyi dalam PKSTV DPR RI. Pemerintah telah menunda pembahasaan RUU HIP yang dinilai substansinya melemahkan Pancasila apalagi saat ini rakyat harus fokus memikirkan dampak Covid-19. Maka alangkah baiknya jika RUU HIP tersebut dibatalkan saja dan cukuplah 5 sila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Ahmad Zaqqi Fuad
Pengurus BEM STKIP AL-HIKMAH

Editor: Ningga Yudha Prajna

Baca juga:
Dimensi Sosial dan Keagamaan: Studi Kasus Penunggangan Aksi Mahasiswa dalam Demonstrasi Penolakan RUU
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan
Sisi Positif Adanya Virus Covid-19

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI